Brigjen Hendra Perintahkan Anak Buahnya Cek CCTV Sekitar Rumah Ferdy Sambo

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 19 Oktober 2022
Brigjen Hendra Perintahkan Anak Buahnya Cek CCTV Sekitar Rumah Ferdy Sambo

Mantan Karo Paminal Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan(kemeja putih). (Foto: MP/Joseph Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terdakwa kasus perintangan penyidikan kematian Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat, Hendra Kurniawan menjalani persidangan perdana.

Dalam dakwaan terungkap, Hendra Kurniawan memerintahkan AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay yang merupakan tim CCTV pada saat kasus KM 50 mengambil rekaman CCTV di sekitar lokasi tewasnya Yosua.

Baca Juga:

Ferdy Sambo Hubungi Hendra Kurniawan untuk Tutupi Fakta Pembunuhan Yosua

Perintah itu menindaklanjuti arahan dari Ferdy Sambo. Disebutkan, arahannya mengecek CCTV dan melakukan screening.

"Cay permintaan bang Sambo untuk CCTV sudah dicek belum? Kalau belum mumpung siang coba kamu screening," kata Jaksa membacakan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Acay saat itu berada di Bali, sehingga, anak buah yakni Irfan Widyanto yang disuruh mengecek CCTV di lokasi kejadian perkara.

"Anggota Cahya Nugraha alias Acay akan menemui Agus Nurpatria Adi Purnama guna berkoordinasi menyangkut arahan dari terdakwa," ucap Jaksa.

Jaksa menyebut, setidaknya ada 20 CCTV di Komplek Polri Duren Tiga yang ditemukan Irfan Widyanto.

Hal itulah yang dilaporkan kepada Agus Nurpatria Adi Purnama melalui sambungan telepon.

Jaksa menerangkan, Agus Nurpatria Adi Purnama, juga melaporkan jumlah CCTV di seputaran komplek perumahan Polri Duren Tiga kepada Hendra Kurniawan.

"Kemudian Hendra, mengatakan "ok jangan semuanya, yang penting penting saja," ujar dia.

Baca Juga:

Jalani Sidang Perdana, Hendra Kurniawan Irit Bicara

Lalu, sekuriti Kompleks Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan sempat menghalangi anak buah Ferdy Sambo dan Hendra Kurniawan untuk mengganti alat perekam atau DVR CCTV kompleks.

AKP Irfan Widyanto awalnya mendatangi Kompleks Polri Duren Tiga yang kemudian mendatangi pos sekuriti dan bertemu dengan sekuriti bernama Abdul Zapar.

Irfan mengungkapkan maksudnya kepada Abdul Zapar namun ditolak. Abdul Zapar meminta agar Irfan terlebih dahulu izin kepada ketua RT setempat.

Saat Abdul Zapar menghubungi ketua RT dengan menggunakan handphone, Irfan melarangnya.

Bahkan Abdul Zapar dihalangi untuk tidak boleh masuk ke pos pengamanan Kompleks perumahan Polri Duren Tiga tersebut.

Pada saat itu Irfan melihat bahwa layar monitor tersebut menyala dan bergerak. Hanya saja Irfan tidak ingat berapa channel yang tertera pada layar monitor tersebut.

Irfan yang sebelumnya sudah mengetahui telah terjadi penembakan di rumah Ferdy Sambo dan mengetahui bahwa CCTV di Pos Security yang menyorot ke rumah Ferdy Sambo, menyuruh Tjong Djiu Fung alias Afung (penjual DVR CCTV) untuk mengambil dan melakukan penggantian terhadap DVR CCTV tersebut.

Sebelumnya, Hendra Kurniawan menjalani sidang perdana atas kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat

Hendra salah satu orang yang ikut berperan mengaburkan fakta atas kematian Brigadir J supaya sesuai dengan skenario Ferdy Sambo. (Knu)

Baca Juga:

Hari Ini, Sidang Perintangan Penyidikan Kematian Brigadir Yosua Dibagi Dua Sesi

#PN Jaksel #Pengadilan Negeri Jakarta Selatan #Mabes Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Presiden RI, Prabowo Subianto, ikut turun tangan saat memusnahkan barang bukti narkoba di Mabes Polri, Rabu (29/10).
Soffi Amira - Kamis, 30 Oktober 2025
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Berita Foto
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Presiden Prabowo Subianto (kanan) bersama Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menunjukkan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 29 Oktober 2025
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta
Indonesia
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai permohonan praperadilan yang diajukan pihak Nadiem tidak beralasan hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Oktober 2025
Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Penetapan Tersangka Dinilai Sah
Indonesia
Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti
Salah satu rangkaian mutasi penting yakni pergantian pucuk pimpinan Korps Brimob Polri.
Dwi Astarini - Jumat, 26 September 2025
Rotasi Besar-Besaran di Pati Mabes Polri, Kabaintelkam, Dankorbrimob hingga Sejumlah Kapolda Diganti
Indonesia
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Bripka Rohmat pelindas Affan Kurniawan lolos dari pemecatan. Ia hanya dikenakan sanksi demosi tujuh tahun.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun
Indonesia
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Hakim menyimpulkan bahwa pemohon tidak menggunakan haknya untuk hadir dalam persidangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 27 Agustus 2025
Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris
Indonesia
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Pada tingkat kasasi, vonis Silfester diperberat menjadi 1,5 tahun penjara. Namun, hingga saat ini, vonis hukuman penjara Silfester belum juga dieksekusi.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Agustus 2025
Ditunda Sepekan, PN Jaksel Gelar Sidang PK Silfester Kasus Pencemaran Nama Baik JK
Indonesia
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Surat Edaran Mahkamah Agung (MA) Nomor 1 Tahun 2012 mengatur pengaju atau pemohon PK harus hadir dalam persidangan.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Agustus 2025
Sidang PK Silfester Terpidana Pencemaran Nama Baik JK Ditunda, Sakit Dada Dirawat 5 Hari
Indonesia
Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya
Merupakan bentuk penyegaran organisasi.
Dwi Astarini - Selasa, 19 Agustus 2025
Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya
Indonesia
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Pengadilan juga menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir.
Wisnu Cipto - Kamis, 17 Juli 2025
Putusan Sela Tolak Eksepsi Nikita Mirzani, Kasus Peras Bos Skincare Rp 4 M Lanjut
Bagikan