BPN Prabowo-Sandi Tegaskan Tidak Akan Laporkan Jokowi ke Bawaslu


Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi Sufmi Dasco Ahmad (Facebook/Sufmi Dasco Ahmad)
MerahPutih.Com - BPN Prabowo-Sandi membantah akan melaporkan Jokowi ke Bawaslu terkait serangan soal penguasaan lahan dalam debat capres, Minggu (17/2) lalu.
Bantahan itu disampaikan Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad.
"Tidak ada rencana melaporkan Jokowi ke Bawaslu," kata Dasco, di Jakarta, Rabu (20/2).
Sufmi Dasco lebih lanjut menilai pernyataan Jokowi terkait kepemilikan lahan Prabowo di Aceh dan Kalimantan Timur bukan merupakan hal yang patut dilaporkan.
Politisi Gerindra ini mengungkapkan pernyataan Jokowi merupakan hal yang biasa dalam sebuah debat dan pola Prabowo berbeda, tidak mau menyerang pihak lawan.

"Pola kami dan Prabowo berbeda, kalau diserang, beliau tetap tidak mau menyerang. Kalau pola yang ditunjukkan Jokowi, ya seperti itu namanya debat," terang Sufmi Dasco Ahmad.
Dasco sebagaimana dilansir Antara menilai kalau pun BPN Prabowo-Sandi berniat melaporkan Jokowi ke Bawaslu, Prabowo pasti tidak memperbolehkan hal tersebut.
Sebelumnya, Capres nomor urut 01, Jokowi dalam debat Pilpres 2019 putaran kedua pada Minggu (17/2) mempertanyakan kepemilikan lahan Prabowo seluas 220.000 hektar di Kalimantan Timur dan di Aceh Tengah seluas 120.000 hektar.
Pernyataan Jokowi itu disampaikan saat Prabowo mengkritik kebijakan pembagian sertifikat tanah yang dianggapnya populis namun tidak mengindahkan masa depan.
Prabowo sendiri sudah mengklarifikasi pernyataan Jokowi terkait kepemilikan lahan tersebut bahwa dirinya menguasai ratusan ribu hektare benar dan itu lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik negara.
Dalam perkembangannya, Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB) melaporkan Capres nomor urut 01, Jokowi ke Bawaslu karena dianggap melakukan fitnah terkait kepemilikan tanah oleh Prabowo.
Jokowi dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pasal 280 ayat 1 huruf c yang mengatur pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Wakil Ketua TKN Sebut Pelaporan Jokowi ke Bawaslu Hanya Gimmick Politik
Bagikan
Berita Terkait
Profil Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan yang Ditunjuk Jadi Ketua DK LPS

DPR Terima 5 Surat dari Prabowo, Bahas Calon Anggota LPS hingga RUU BUMN

Bertemu Sekjen PBB, Prabowo Nyatakan Siap Kirim Pasukan Perdamaian ke Palestina

Prabowo Pimpin Delegasi RI Standing Ovation saat Prancis Akui Palestina di PBB

Mikrofon Prabowo Mati Saat Pidato di PBB, Ini Penjelasan Kemenlu

Hadiri Sidang Umum PBB, Prabowo Diyakini Bisa 'Buka Pintu' Kemerdekaan Palestina

Prabowo segera Bentuk Komisi Reformasi Polri, Usman Hamid: Belum Punya Konsep dan Tujuan yang Jelas

Ini Syarat Prabowo Buka Opsi Indonesia Akui Israel

Bicara di KTT PBB, Prabowo: Kita Harus Mengakui Palestina Sekarang

Prabowo Naikkan Gaji Guru dan Dosen ASN, Komisi X DPR: Nasib Honorer juga Harus Diperhatikan
