BPN Persoalkan Status Ma'ruf Amin di Bank Syariah, TKN: Salah Alamat

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 18 Juni 2019
BPN Persoalkan Status Ma'ruf Amin di Bank Syariah, TKN: Salah Alamat

Cawapres 01 yang juga Ketua MUI Prof KH Maruf Amin menghadiri acara halal bil halal yang diadakan MUI Sulawesi Tengah di salah satu hotel di Kota Palu, Jumat malam (14/6). (Antaranews Sulteng/Muh. Ars

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf menjawab adanya isu cawapres Ma'ruf Amin tak layak untuk maju dalam Pilpres 2019 karena posisinya sebagai dewan pengawas BNI Syariah.

Ketua Tim Advokasi Yusril Ihza Mahendra menilai apabila ditemukan pelanggaran ataupun kelalaian sehubungan dengan penetapan pasangan calon, baik pemohon maupun masyarakat dapat mengadukannya kepada Bawaslu.

Calon wakil presiden nomor urut 01 KH Maruf Amin. (ANTARA/Fathur Rochman)
Calon wakil presiden nomor urut 01 KH Maruf Amin. (ANTARA/Fathur Rochman)

"Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyelesaian terhadap persoalan ini ada di tangan Bawaslu dan jika para pengadu merasa tidak puas atas putusan Bawaslu mereka dapat membawa permasalahan ini ke PTUN," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).

BACA JUGA: Tuntut Negara yang Berdaulat Massa Gelar Aksi di Depan MK

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menganggap penyelesaian masalah terhadap persyaratan calon ini bukanlah menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutuskannya.

Pada faktanya, lanjut Yusril, sampai dengan saat ini tidak pernah ada pengajuan keberatan ataupun aduan yang dilakukan oleh Pemohon maupun masyarakat kepada Bawaslu jika menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terkait mengenai persyaratan pendaftaran pasangan calon sebagaimana Pasal 227 UU Pemilu.

"Kalau pun ada pengaduan–quad non-, jangka waktu pengajuan laporan dugaan pelanggaran Pemilu telah lewat waktu karena laporan dimaksud hanya dapat diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu," ungkap Yusril.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kompetensi absolut untuk menerima, memeriksa dan memutus adanya pelanggaran persyaratan pendaftaran pasangan calon sebagaimana Pasal 227 UU Pemilihan Umum.

"Kompetensi absolut dimaksud hanya dimiliki oleh Pengadilan Tata Usaha Negara," ungkap Yusril.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa yang disebut BUMN adalah perusahaan yang modalnya harus secara langsung dimiliki oleh Negara. Dengan kata lain harus melalui penyertaan secara langsung. Penyertaan secara langsung tersebut harus ditetapkan dengan suatu peraturan

Pemerintah untuk penyertaan yang bersumber dari APBN dan suatu keputusan RUPS untuk penyertaan yang bersumber dari kapitalisasi cadangan dan/atau sumber lainnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) menyimak keterangan yang disampaikan Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kedua kiri) menyimak keterangan yang disampaikan Ketua tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 01, Yusril Ihza Mahendra selaku pihak terkait pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan jawaban termohon, pihak terkait dan Bawaslu. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Faktanya, berdasarkan Anggaran Dasar PT Bank BNI Syariah, sebagaimana dimuat dalam Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank BNI Syariah tertanggal 7 Januari 2016 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta, saham PT Bank BNI Syariah dimiliki oleh (i) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar 99.94 % dan (iiPT BNI Life Insurance sebesar 0,06% (Bukti PT-20).

BACA JUGA: BPN Tuduh Aparat Tidak Netral, TKN: Semua tak Terbukti

Begitu juga halnya dalam Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Syariah Mandiri No. 09 tanggal 7 Desember 2016, komposisi pemegang saham PT Bank Mandiri Syariah, adalah (i) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar 99,9999998% dan (ii) PT Mandiri Sekuritas 0,0000002% (BUKTI PT-21).

Dengan demikian, jelas tidak ada sedikit pun modal PT Bank BNI Syariah ataupun PT Bank Syariah Mandiri yang dimiliki oleh Negara melalui suatu penyertaan langsung sebagaimana dipersyaratkan dalam UU BUMN. (Knu)

#Komisi Pemilihan Umum #KH Ma'ruf Amin
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025
Syarat pilkada ulang digelar bila calon tunggal tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen.
Wisnu Cipto - Kamis, 26 September 2024
DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025
ShowBiz
Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'
Film Tepatilah Janji akan tayang terbatas di bioskop-bioskop tanah air, serta beberapa televisi nasional dan OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 12 Agustus 2024
Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'
Video
Wapres Ma'ruf Amin Resmi Buka Gelaran GIIAS 2024
Penyelenggaraan GIIAS pada tahun ini merupakan yang terbesar menurut hitungan luas lokasi pameran dan jumlah keikutsertaan peserta.
Rezita Kesuma - Senin, 22 Juli 2024
Wapres Ma'ruf Amin Resmi Buka Gelaran GIIAS 2024
Indonesia
DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Mengenai pihak-pihak yang akan dipanggil sebagai pihak terkait pada prinsipnya adalah mereka yang relevan dan dibutuhkan keterangannya
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Mei 2024
DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari
Indonesia
Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik
Hal itu dikatakan Hasyim usai menjalani sidang perdana kasus dugaan asusila pada Rabu (22/5)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 23 Mei 2024
Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik
Indonesia
Pesan Beserta Harapan Presiden dan Wapres di Hari Raya Waisak 2024
Presiden dan Wapres Indonesia sampaikan pesan via Instagram di Hari Raya Waisak 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Mei 2024
Pesan Beserta Harapan Presiden dan Wapres di Hari Raya Waisak 2024
Indonesia
Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan pengawalan dari awal hingga selesai. Besoknya, surat suara itu bakal dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode TPS.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Maret 2024
Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret
Bagikan