BPN Persoalkan Status Ma'ruf Amin di Bank Syariah, TKN: Salah Alamat


Cawapres 01 yang juga Ketua MUI Prof KH Maruf Amin menghadiri acara halal bil halal yang diadakan MUI Sulawesi Tengah di salah satu hotel di Kota Palu, Jumat malam (14/6). (Antaranews Sulteng/Muh. Ars
MerahPutih.com - Tim Advokasi Jokowi-Ma'ruf menjawab adanya isu cawapres Ma'ruf Amin tak layak untuk maju dalam Pilpres 2019 karena posisinya sebagai dewan pengawas BNI Syariah.
Ketua Tim Advokasi Yusril Ihza Mahendra menilai apabila ditemukan pelanggaran ataupun kelalaian sehubungan dengan penetapan pasangan calon, baik pemohon maupun masyarakat dapat mengadukannya kepada Bawaslu.

"Sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyelesaian terhadap persoalan ini ada di tangan Bawaslu dan jika para pengadu merasa tidak puas atas putusan Bawaslu mereka dapat membawa permasalahan ini ke PTUN," kata Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (18/6).
BACA JUGA: Tuntut Negara yang Berdaulat Massa Gelar Aksi di Depan MK
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu menganggap penyelesaian masalah terhadap persyaratan calon ini bukanlah menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutuskannya.
Pada faktanya, lanjut Yusril, sampai dengan saat ini tidak pernah ada pengajuan keberatan ataupun aduan yang dilakukan oleh Pemohon maupun masyarakat kepada Bawaslu jika menduga ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terkait mengenai persyaratan pendaftaran pasangan calon sebagaimana Pasal 227 UU Pemilu.
"Kalau pun ada pengaduan–quad non-, jangka waktu pengajuan laporan dugaan pelanggaran Pemilu telah lewat waktu karena laporan dimaksud hanya dapat diajukan dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diketahuinya terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu," ungkap Yusril.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kompetensi absolut untuk menerima, memeriksa dan memutus adanya pelanggaran persyaratan pendaftaran pasangan calon sebagaimana Pasal 227 UU Pemilihan Umum.
"Kompetensi absolut dimaksud hanya dimiliki oleh Pengadilan Tata Usaha Negara," ungkap Yusril.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”), BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa yang disebut BUMN adalah perusahaan yang modalnya harus secara langsung dimiliki oleh Negara. Dengan kata lain harus melalui penyertaan secara langsung. Penyertaan secara langsung tersebut harus ditetapkan dengan suatu peraturan
Pemerintah untuk penyertaan yang bersumber dari APBN dan suatu keputusan RUPS untuk penyertaan yang bersumber dari kapitalisasi cadangan dan/atau sumber lainnya.

Faktanya, berdasarkan Anggaran Dasar PT Bank BNI Syariah, sebagaimana dimuat dalam Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank BNI Syariah tertanggal 7 Januari 2016 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta, saham PT Bank BNI Syariah dimiliki oleh (i) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebesar 99.94 % dan (iiPT BNI Life Insurance sebesar 0,06% (Bukti PT-20).
BACA JUGA: BPN Tuduh Aparat Tidak Netral, TKN: Semua tak Terbukti
Begitu juga halnya dalam Pernyataan Keputusan di Luar Rapat Umum Pemegang Saham PT Bank Syariah Mandiri No. 09 tanggal 7 Desember 2016, komposisi pemegang saham PT Bank Mandiri Syariah, adalah (i) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar 99,9999998% dan (ii) PT Mandiri Sekuritas 0,0000002% (BUKTI PT-21).
Dengan demikian, jelas tidak ada sedikit pun modal PT Bank BNI Syariah ataupun PT Bank Syariah Mandiri yang dimiliki oleh Negara melalui suatu penyertaan langsung sebagaimana dipersyaratkan dalam UU BUMN. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019

KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

DPR-KPU Sepakat Gelar Pilkada Ulang Jika Kotak Kosong Menang September 2025

Gandeng Garin Nugroho, KPU Hadirkan Film Drama Komedi 'Tepatilah Janji'

Wapres Ma'ruf Amin Resmi Buka Gelaran GIIAS 2024

DKPP Tak akan Panggil Para Komisione KPU di Dugaan Kasus Asusila Hasyim Asy'ari

Dilaporkan Atas Dugaan Asusila, Ketua KPU Berencana Lapor Balik

Pesan Beserta Harapan Presiden dan Wapres di Hari Raya Waisak 2024

Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret
