Besok BKN Mulai Buka Pendaftaran CPNS, Ini Syaratnya


Peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 di Provinsi Jambi melaksanakan tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) di Hotel BW Luxury Jambi. Antara/Muhamad Hanapi
MerahPutih.com - Badan Kepegawaian Negeri (BKN) akan membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 pada Selasa (29/6) besok.
BKN pun bakal menggelar acara konferensi pers terkait penjelasan pendaftaran CPNS dan PPPK tersebut. Rencananya kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 14.00 WIB melalui kanal Youtube BKNgoid.
Baca Juga
"Jawaban lengkapnya dikonferensi pers virtual BKN, Selasa 29 Juni 2021 (besok) di Youtube BKN," tulis instagram resmi BKN @bkngoidofficial, pada Senin (28/6).
Sedianya pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 dijadwalkan buka pada 31 Mei 2021. BKN pun memutuskan untuk mengundur tanggal pendaftaran Pegawai Negeri Sipil (PNS).
View this post on Instagram
Alasan pendaftaran ditunda lantaran masih ada beberapa aturan pengadaan CPNS dan PPPK 2021 yang belum ditetapkan pemerintah. Kemudian, masih ada usulan revisi penetapan kebutuhan formasi dari beberapa instansi.
Keputusan mundurnya pendaftaran CPNS dan PPPK 2021 itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN bernomor 4761/B-KP.03/SD/K/2021 yang ditandatangani Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
"Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non guru, dan PPPK guru 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah, serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut," tulis Instagram resmi BKN @bkngoidofficial, pada Minggu (30/5) lalu.
Sebelum mendaftar, ini syarat yang harus diperhatikan pemburu lowongan CPNS menurut PermenPANRB Nomor 27 Tahun 2021. Antara lain;
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK. (Asp)
Baca Juga
Ketahuan Pakai 2 NIK KTP Berbeda, Pelamar CPNS dan PPPK Dinyatakan Gugur
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ribuan CPNS Mundur, Puan Dorong Sistem Rekrutmen ASN Beradaptasi dengan Zaman

1.957 CPNS Mundur usai Proses Seleksi, Komisi II DPR: ini Musibah Nasional

Akibat Aturan Menpan RB, Ribuan CPNS dan PPPK Solo Nasibnya Mengambang

BKN Umbar Janji Manis, Bakal Lobi Perusahaan yang Pegawainya Resign Demi CPNS

Legislator Tegaskan Pengangkatan CPNS dan PPPK Bisa Bertahap, Tidak Harus Serentak

Pengamat Nilai Penundaan CPNS/PPPK 2024 Cederai Keadilan dan Berpotensi Turunkan Kepercayaan Publik

DPR Dukung Pemerintah Cari Lulusan Baru Untuk Pemenuhan dan Penempatan ASN Tahun 2025

2 Prosedur Pengunduran Diri Setelah Lulus CPNS 2024

Antusias Peserta Ikuti Tes SKD CPNS di BKN Jakarta

Meterai Elektronik untuk Pendaftar CASN, Penjelasan, Harga dan Cara Mendapatkan
