Berpergian Saat Larangan Mudik, Wajib Karantina Mandiri Selama Lima Hari

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 08 April 2021
Berpergian Saat Larangan Mudik, Wajib Karantina Mandiri Selama Lima Hari

Kedatangan para pemudik di stasiun kereta. ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito memaparkan terkait kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Ada sejumlah pengecualian dan sejumlah syarat bagi masyarakat yang diperbolehkan mudik.

Dengan pengecualian layanan distribusi logistik maupun keperluan mendesak seperti bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan sakit atau duka, dan pelayanan ibu hamil dengan pendamping maksimal 1, dan pelayanan ibu bersalin dengan pendamping 2 orang.

Baca Juga:

Larangan Mudik Lebaran, Pemprov Jateng Siap Perketat Daerah Perbatasan

Bagi pihak yang dikecualikan terdapat syarat perjalanan yang harus dipenuhi yaitu surat izin dari pimpinan instansi pekerja, di mana khusus untuk ASN, pegawai BUMN, BUMD, TNI-Polri diberikan dari pejabat setingkat eselon 2.

"Yakni dengan tanda tangan basah atau elektronik yang dibukukan," kata Wiku dalam konferensi pers di Youtube BNPB, Kamis (8/4).

Wiku menyebut untuk pekerjaan sektor informal atau masyarakat yang memiliki keperluan mendesak perlu meminta surat izin perjalan dari pihak desa atau kelurahan sesuai dengan domisili masing-masing.

Wiku menekankan bahwa surat izin perjalanan itu berlaku untuk perseorangan dan satu kali perjalanan pergi atau pulang dan diwajibkan untuk masyarakat lebih dari 17 tahun ke atas.

"Selain keperluan tersebut di atas tidak diizinkan untuk mudik. Apabila tidak memenuhi persyaratan ini maka surat izin tidak akan diterbitkan," ucapnya.

Dia mengatakan selama larangan mudik berlaku akan ada pelaksanaan operasi screening dokumen izin perjalanan dan surat keterangan negatif COVID-19.

Sejumlah penumpang KM Egon asal Kumai Kalimantan Tengah berjalan usai tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (18/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Sejumlah penumpang KM Egon asal Kumai Kalimantan Tengah berjalan usai tiba di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah, Minggu (18/6). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Operasi itu, kata dia, akan dilakukan di tempat-tempat strategis seperti pintu kedatangan atau pos kontrol di wilayah rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan dan titik penyekatan daerah aglomerasi.

"Harap dicatat bahwa masyarakat yang mendapatkan izin pada periode ini wajib melakukan karantina mandiri selama 5 x 24 jam setibanya di tempat tujuan sebelum melakukan aktivitas," tambahnya.

Menurut Wiku, karantina mandiri dilakukan di fasilitas yang disediakan pemerintah daerah dan hotel yang dapat menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Karantina mandiri tersebut menggunakan biaya mandiri.

Seluruh moda transportasi dilarang beroperasi selama masa mudik Idul Fitri 2021, 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri dan Surat Edaran Satgas COVID-19.

"Kemenhub telah menerbitkan peraturan Menhub No PM 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama Idul Fitri 1442 H. Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19," kata Juru Bicara (Jubir) Kemenhub Aditia Irawati.

Baca Juga:

Hukuman bagi Warga Nekat Mudik Tengah Dibahas

Larangan beroperasi ini berlaku pada setiap moda transportasi. Namun, ada sejumlah pengecualian.

Aturan lengkap larangan mudik ini ada dalam SE Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah. (Knu)

#Mudik #Mudik Lebaran #Persiapan Mudik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pakai Drone Thermal, Rata-Rata Respons Situasi Darurat Basarnas 2 Kali Lebih Cepat Jadi 15,7 Menit
Saat lebaran 2024 lalu, Basarnas mencatatkan rata-rata waktu respons untuk kondisi darurat, baik di darat maupun perairan mencapai 30 menit atau setengah jam.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 April 2025
Pakai Drone Thermal, Rata-Rata Respons Situasi Darurat Basarnas 2 Kali Lebih Cepat Jadi 15,7 Menit
Indonesia
Legislator Gerindra Sebut WFA Jadi Salah Satu Teroboson Urai Puncak Saat Arus Mudik
Penyiapan jalan oleh Kementerian PU sangat layak diapresiasi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 18 April 2025
Legislator Gerindra Sebut WFA Jadi Salah Satu Teroboson Urai Puncak Saat Arus Mudik
Indonesia
Polisi Jerat Petugas Palang Pintu Kereta Api Akibatkan Kecelakaan 4 Pemudik Tewas
SHS ditetapkan tersangka dalam kasus tewasnya empat pemudik asal Jakarta saat naik mobil Daihatsu Sigra di Kelurahan Gayam, Sukoharjo, tertabrak KA Batara Kresna relasi Solo-Wonogiri pada 26 Maret 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 April 2025
Polisi Jerat Petugas Palang Pintu Kereta Api  Akibatkan Kecelakaan 4 Pemudik Tewas
Indonesia
Rakyat Jadikan Angkutan Umum Jadi Pilihan Saat Arus Mudik dan Balik, Ada Peningkatan 8 Persen
Dari sisi keselamatan, berdasarkan data Integrated Road Safety Management System Korlantas Polri, kecelakaan lalu lintas pada Angleb 2025 tercatat turun 34,31 persen yoy menjadi sebanyak 4.640 kecelakaan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 April 2025
Rakyat Jadikan Angkutan Umum Jadi Pilihan Saat Arus Mudik dan Balik, Ada Peningkatan 8 Persen
Indonesia
Selama Angkutan Lebaran 2025 PT KAI Daop 6 Amankan Barang Senilai Rp 287 Juta
Sistem Lost and Found milik KAI menjadi wujud nyata kepedulian perusahaan terhadap keamanan dan kenyamanan pelanggan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 April 2025
Selama Angkutan Lebaran 2025 PT KAI Daop 6 Amankan Barang Senilai Rp 287 Juta
Indonesia
Realisasi Pemudik Lebaran 2025 Turun Tipis, Menhub Sebut Bukan Tanda Darurat Ekonomi
Angka penurunan pemudik yang masih berada di bawah 10 persen tersebut tidak dapat dijadikan dasar kuat untuk menarik kesimpulan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 13 April 2025
Realisasi Pemudik Lebaran 2025 Turun Tipis, Menhub Sebut Bukan Tanda Darurat Ekonomi
Indonesia
Selama Masa Angkutan Lebaran 2025, Ketepatan Waktu Kereta Api Belum Capai 100% On Time
OTP keberangkatan kereta api mencapai 99,69 persen, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 99,50 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 12 April 2025
Selama Masa Angkutan Lebaran 2025, Ketepatan Waktu Kereta Api Belum Capai 100% On Time
Indonesia
PT KAI Angkut 4,3 Juta Orang Pemudik, Ada 10 KA Jarak Jauh Jadi Favorit
Okupansi kereta api yang melebihi angka 100 persen. Hal ini disebabkan adanya penumpang dinamis yaitu penumpang yang turun-naik antara stasiun awal dengan stasiun tujuan akhir.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 April 2025
PT KAI Angkut 4,3 Juta Orang Pemudik, Ada 10 KA Jarak Jauh Jadi Favorit
Indonesia
Okupansi Keberangkatan Kereta Api Capai 104 Persen selama Mudik Lebaran 2025
Okupansi keberangkatan kereta api mencapai 104 persen selama mudik Lebaran 2025.
Soffi Amira - Rabu, 09 April 2025
Okupansi Keberangkatan Kereta Api Capai 104 Persen selama Mudik Lebaran 2025
Indonesia
Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 Berakhir, Korlantas Polri Bakal Evaluasi Semua Aspek
Arus mudik dan balik Lebaran 2025 sudah berakhir. Korlantas Polri pun akan melakukan evaluasi dari semua aspek.
Soffi Amira - Selasa, 08 April 2025
Arus Mudik dan Balik Lebaran 2025 Berakhir, Korlantas Polri Bakal Evaluasi Semua Aspek
Bagikan