Berikut Poin-Poin Penting UU TPKS yang Baru Diteken Jokowi


Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana tiba di Pangkalan Militer Andrews, Washington D.C., Amerika Serikat, Selasa (10/5). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS pada 9 Mei 2022 dan diundangkan di hari yang sama. UU ini pun resmi berlaku setelah diketuk palu di sidang paripurna DPR pada 12 April lalu.
"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 93 pada UU ini, yang dipublikasikan di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (11/5)
Baca Juga
Ketua DPR Minta Pemerintah Rampungkan Aturan Turunan UU TPKS
UU ini terdiri dari 84 halaman dan 93 pasal tanpa lampiran.
Pasal 3 menyebutkan UU ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan Korban; melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.
Korban ditulis dengan huruf awalan kapital. UU ini menetapkan Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kemudian, Pasal 4 mengatur soal 9 bentuk tindak pidana kekerasan seksual.
1. pelecehan seksual nonfisik;
2. pelecehan seksual fisik;
3. pemaksaan kontrasepsi;
4. pemaksaan sterilisasi;
5. pemaksaan perkawinan;
6. penyiksaan seksual;
7. eksploitasi seksual;
8. perbudakan seksual; dan
9. kekerasan seksual berbasis elektronik
Baca Juga
Selain 9 jenis pidana di atas, Pasal ini juga mengatur kalau beberapa tindakan lain juga termasuk kekerasan seksual. Di antaranya yaitu:
1. perkosaan;
2. perbuatan cabul;
3. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak;
4. perbuatan melanggar kesusilaarr yang
bertentangan dengan kehendak Korban;
5. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;
6. pemaksaan pelacuran;
7. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;
8. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;
9. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan
10. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikutnya, UU yang diteken Jokowi ini juga mengatur pidana penjara, denda, sampai dana bantuan bantuan korban. Lampiran lengkap UU ini bisa diakses di laman jdih.setneg.go.id. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR RI Minta Aparat Jangan Main Pukul, Desak TNI-Polri Pecat Anggota Arogan

Badan POM Tarik 19 Produk Herbal Ilegal, Komisi IX DPR Minta Sanksi Tegas bagi Produsen Nakal

Legislator Tegaskan Jumlah Siswa Sedikit tak Boleh Jadi Alasan Tutup Sekolah

Jungkir Balik Nasib Wahyudin Moridu setelah Dipecat, Gagal Rampok Duit Negara Malah Jualan Es Batu

Reformasi Polri, Komisi III DPR Minta Tim Harus Libatkan Masyarakat

DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas

DPR Sahkan APBN 2026 Senilai Rp 3.842 Triliun, Berikut Rinciannya

DPR Terima 5 Surat dari Prabowo, Bahas Calon Anggota LPS hingga RUU BUMN

Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia

Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali
