Berikut Poin-Poin Penting UU TPKS yang Baru Diteken Jokowi

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 11 Mei 2022
Berikut Poin-Poin Penting UU TPKS yang Baru Diteken Jokowi

Presiden Joko Widodo dan Ibu Negara Iriana tiba di Pangkalan Militer Andrews, Washington D.C., Amerika Serikat, Selasa (10/5). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS pada 9 Mei 2022 dan diundangkan di hari yang sama. UU ini pun resmi berlaku setelah diketuk palu di sidang paripurna DPR pada 12 April lalu.

"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," demikian bunyi Pasal 93 pada UU ini, yang dipublikasikan di laman resmi Sekretariat Negara, Rabu (11/5)

Baca Juga

Ketua DPR Minta Pemerintah Rampungkan Aturan Turunan UU TPKS

UU ini terdiri dari 84 halaman dan 93 pasal tanpa lampiran.

Pasal 3 menyebutkan UU ini bertujuan untuk mencegah segala bentuk kekerasan seksual; menangani, melindungi, dan memulihkan Korban; melaksanakan penegakan hukum dan merehabilitasi pelaku; lingkungan tanpa kekerasan seksual; dan menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual.

Korban ditulis dengan huruf awalan kapital. UU ini menetapkan Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, kerugian ekonomi, dan/atau kerugian sosial yang diakibatkan Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Kemudian, Pasal 4 mengatur soal 9 bentuk tindak pidana kekerasan seksual.

1. pelecehan seksual nonfisik;

2. pelecehan seksual fisik;

3. pemaksaan kontrasepsi;

4. pemaksaan sterilisasi;

5. pemaksaan perkawinan;

6. penyiksaan seksual;

7. eksploitasi seksual;

8. perbudakan seksual; dan

9. kekerasan seksual berbasis elektronik

Baca Juga

DPR Sahkan RUU TPKS Jadi Undang-Undang

Selain 9 jenis pidana di atas, Pasal ini juga mengatur kalau beberapa tindakan lain juga termasuk kekerasan seksual. Di antaranya yaitu:

1. perkosaan;

2. perbuatan cabul;

3. persetubuhan terhadap Anak, perbuatan cabul terhadap Anak, dan/atau eksploitasi seksual terhadap Anak;

4. perbuatan melanggar kesusilaarr yang
bertentangan dengan kehendak Korban;

5. pornografi yang melibatkan Anak atau pornografi yang secara eksplisit memuat kekerasan dan eksploitasi seksual;

6. pemaksaan pelacuran;

7. tindak pidana perdagangan orang yang ditujukan untuk eksploitasi seksual;

8. kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga;

9. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan

10. tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas sebagai Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikutnya, UU yang diteken Jokowi ini juga mengatur pidana penjara, denda, sampai dana bantuan bantuan korban. Lampiran lengkap UU ini bisa diakses di laman jdih.setneg.go.id. (Knu)

Baca Juga

Pengesahan UU TPKS Buah Perjuangan Korban Kekerasan Seksual

#UU TPKS #Presiden Jokowi #DPR RI #Breaking
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR RI Minta Aparat Jangan Main Pukul, Desak TNI-Polri Pecat Anggota Arogan
Abdullah memastikan Komisi III DPR akan mengawasi proses hukum kasus-kasus kekerasan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 25 September 2025
DPR RI Minta Aparat Jangan Main Pukul, Desak TNI-Polri Pecat Anggota Arogan
Indonesia
Badan POM Tarik 19 Produk Herbal Ilegal, Komisi IX DPR Minta Sanksi Tegas bagi Produsen Nakal
Merupakan langkah nyata dalam melindungi konsumen dari produk berbahaya.
Dwi Astarini - Kamis, 25 September 2025
Badan POM Tarik 19 Produk Herbal Ilegal, Komisi IX DPR Minta Sanksi Tegas bagi Produsen Nakal
Indonesia
Legislator Tegaskan Jumlah Siswa Sedikit tak Boleh Jadi Alasan Tutup Sekolah
Penutupan sekolah harus dikaji ulang dengan matang agar tidak merugikan generasi muda di daerah.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Legislator Tegaskan Jumlah Siswa Sedikit tak Boleh Jadi Alasan Tutup Sekolah
Indonesia
Jungkir Balik Nasib Wahyudin Moridu setelah Dipecat, Gagal Rampok Duit Negara Malah Jualan Es Batu
Wahyudin mengaku pasrah dengan keputusan partai dan lembaga legislatif.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Jungkir Balik Nasib Wahyudin Moridu setelah Dipecat, Gagal Rampok Duit Negara Malah Jualan Es Batu
Indonesia
Reformasi Polri, Komisi III DPR Minta Tim Harus Libatkan Masyarakat
Pembentukan Tim Reformasi Polri harus benar-benar dijalankan dengan keseriusan, bukan sebatas upaya pencitraan.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Reformasi Polri, Komisi III DPR Minta Tim Harus Libatkan Masyarakat
Indonesia
DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas
Persetujuan ini didukung oleh seluruh fraksi partai politik dan anggota DPR yang hadir
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 September 2025
DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas
Indonesia
DPR Sahkan APBN 2026 Senilai Rp 3.842 Triliun, Berikut Rinciannya
DPR mengesahkan APBN 2026 senilai Rp 3.842 triliun, Selasa (23/9). APBN ini akan menjadi dasar kebijakan fiskal Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Selasa, 23 September 2025
DPR Sahkan APBN 2026 Senilai Rp 3.842 Triliun, Berikut Rinciannya
Indonesia
DPR Terima 5 Surat dari Prabowo, Bahas Calon Anggota LPS hingga RUU BUMN
DPR sudah menerima lima surat dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Surat tersebut membahas calon anggota LPS hingga RUU BUMN.
Soffi Amira - Selasa, 23 September 2025
DPR Terima 5 Surat dari Prabowo, Bahas Calon Anggota LPS hingga RUU BUMN
Indonesia
Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia
Kementerian Agama segera membentuk Ditjen Pesantren. Ketua Fraksi PKB DPR, Jazilul Fawaid, menyambut positif langkah tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 23 September 2025
Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia
Indonesia
Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali
Transformasi Polri sudah mulai terlihat dari adanya istilah Promoter serta Presisi.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali
Bagikan