Berbagai Masalah Hantui Pelaksanaan Pemilu di Papua


Ilustrasi pemilu. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah telah mentapkan 3 daerah otonom baru di Papua. Kondisi ini, akan berdampak pada tahapan dan pemilu 2024 di wilayah tersebut.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan dua opsi untuk pengawas pemilu yang akan bertugas di daerah otonom baru (DOB) wilayah Papua.
Baca Juga:
Bawaslu Berikan Rekomendasi Terkait Pemilu 2024 di 3 Provinsi Baru Papua
"Opsi pertama yang direkomendasikan Bawaslu, yakni membentuk Bawaslu provinsi di tiga provinsi baru DOB Papua," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Rabu (31/8).
Namun, katanya, pembentukan itu harus terlebih dahulu mengubah ketentuan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, khususnya dilakukan perubahan terhadap lampiran II UU tentang Pemilu tersebut.
"Setelah lampiran II UU Nomor 7/2017 diubah, maka Bawaslu RI dapat membentuk tim seleksi pembentukan Bawaslu provinsi DOB atau dengan mekanisme penunjukan sementara," kata Bagja.
Kemudian, opsi kedua adalah Bawaslu Provinsi Papua menjalankan sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu di DOB dengan menggunakan dua cara.
Cara pertama, yakni menambahkan ketentuan dalam revisi UU Nomor 7/ 2017 yang mengatur bahwa pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban dilakukan sementara oleh Bawaslu Provinsi Papua selama belum terbentuknya Bawaslu provinsi DOB.
"Cara kedua, Bawaslu RI menerbitkan surat keputusan yang pada pokoknya menyatakan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban di DOB dilakukan sementara oleh Bawaslu Provinsi Papua selama belum terbentuknya Bawaslu provinsi DOB," ucap Bagja.
Bagja mengingatkan dalam UU Nomor 7/2017 belum mengakomodir pengaturan DOB sehingga hal itu berimplikasi pada sejumlah kompleksitas pengaturan kepesertaan dalam Pemilu 2024, daerah pemilihan (dapil), eksistensi penyelenggara pemilu, maupun hak pilih.
Terkait validasi data pemilih di DOB Papua, Bagja menyampaikan, ada tiga potensi kerawanan yang perlu diantisipasi semua pihak. Pertama berpotensi terjadi penyalahgunaan data kependudukan atau penyalahgunaan suara pada saat pemilu.
Potensi kedua, lanjut ia, menimbulkan masalah pemilih ganda, yakni terdaftar di provinsi DOB.
"Potensi ketiga perlu migrasi atau perubahan secara cepat terkait administrasi kependudukan bagi warga DOB," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU Pemilu yang Diajukan Giring PSI
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Capaian Cek Kesehatan Gratis di Papua Masih Rendah, Tertinggi di Jabar Capai 51 Persen

Rusuh di Yalimo, Enam Personel Satgas Maleo Kopassus Terkepung Berhasil Dievakuasi

KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Penggalian Lubang Suplai Makanan 7 Pekerja Tambang Freeport Terjebak Longsor Terhadang Lumpur

Semua Tewas, Ini Nama 4 Korban Helikopter Intan Angkasa Jatuh di Mimika Papua

Tambang Freeport Longsor, 7 Pekerja Masih Terjebak
