Berbagai Masalah Hantui Pelaksanaan Pemilu di Papua
Ilustrasi pemilu. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah telah mentapkan 3 daerah otonom baru di Papua. Kondisi ini, akan berdampak pada tahapan dan pemilu 2024 di wilayah tersebut.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merekomendasikan dua opsi untuk pengawas pemilu yang akan bertugas di daerah otonom baru (DOB) wilayah Papua.
Baca Juga:
Bawaslu Berikan Rekomendasi Terkait Pemilu 2024 di 3 Provinsi Baru Papua
"Opsi pertama yang direkomendasikan Bawaslu, yakni membentuk Bawaslu provinsi di tiga provinsi baru DOB Papua," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Jakarta, Rabu (31/8).
Namun, katanya, pembentukan itu harus terlebih dahulu mengubah ketentuan dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, khususnya dilakukan perubahan terhadap lampiran II UU tentang Pemilu tersebut.
"Setelah lampiran II UU Nomor 7/2017 diubah, maka Bawaslu RI dapat membentuk tim seleksi pembentukan Bawaslu provinsi DOB atau dengan mekanisme penunjukan sementara," kata Bagja.
Kemudian, opsi kedua adalah Bawaslu Provinsi Papua menjalankan sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu di DOB dengan menggunakan dua cara.
Cara pertama, yakni menambahkan ketentuan dalam revisi UU Nomor 7/ 2017 yang mengatur bahwa pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban dilakukan sementara oleh Bawaslu Provinsi Papua selama belum terbentuknya Bawaslu provinsi DOB.
"Cara kedua, Bawaslu RI menerbitkan surat keputusan yang pada pokoknya menyatakan pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban di DOB dilakukan sementara oleh Bawaslu Provinsi Papua selama belum terbentuknya Bawaslu provinsi DOB," ucap Bagja.
Bagja mengingatkan dalam UU Nomor 7/2017 belum mengakomodir pengaturan DOB sehingga hal itu berimplikasi pada sejumlah kompleksitas pengaturan kepesertaan dalam Pemilu 2024, daerah pemilihan (dapil), eksistensi penyelenggara pemilu, maupun hak pilih.
Terkait validasi data pemilih di DOB Papua, Bagja menyampaikan, ada tiga potensi kerawanan yang perlu diantisipasi semua pihak. Pertama berpotensi terjadi penyalahgunaan data kependudukan atau penyalahgunaan suara pada saat pemilu.
Potensi kedua, lanjut ia, menimbulkan masalah pemilih ganda, yakni terdaftar di provinsi DOB.
"Potensi ketiga perlu migrasi atau perubahan secara cepat terkait administrasi kependudukan bagi warga DOB," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU Pemilu yang Diajukan Giring PSI
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Polres Mamberamo Raya Papua Diserang Massa: Aparat Terluka, Mobil dan Bangunan Rusak
Penggerebekan KKB Dugwi Kogoya Berawal dari Temuan Ponsel di Lokasi Keributan
Menhut Raja Juli Minta Maaf Pembakaran Barang Bukti Mahkota Cenderawasih Dapat Reaksi Dari Warga Papua
Menhut Raja Juli Kirim Eselon 1 ke Papua Redam Ketegangan Insiden Mahkota Cenderawasih
Ketua Adat La Pago Minta Rakyat Papua Jangan Terprovokasi Insiden Pemusnahan Mahkota Cenderawasih
Kemenhut Minta Maaf Lukai Hati Rakyat Papua, Akui Salah Bakar Mahkota Cenderawasih
Rute Gerilya Undius Kogoya Bos KKB Intan Jaya Sebelum Meninggal di Wandai
Kecam Kekerasan dalam Demo di Jayapura, DPR: Ungkap Aktor Intelektual