Begini Pengawasan Pencairan Bansos oleh Kemendagri
Pemberian bansos. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah telah naikkan anggaran PEN menjadi Rp 744,75 triliun dari pagu semula sebesar Rp 699,43 triliun karena ada penambahan pada perlindungan sosial menjadi Rp 187,84 triliun dari Rp 153,86 triliun dan kesehatan menjadi Rp 214,95 triliun dari Rp 172 triliun.
Dalam pekan ini, berbagai bansos mulai dicairkan pada warga, terutama bantuan sosial tunai, bantuan langsung tunai di berbagai daerah dan desa. Pemerintah pun , menerjunkan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) untuk memantau pencaiaran Bansos.
Baca Juga:
PPKM Darurat Diperpanjang, Kapolri Minta Penyaluran Bansos Dipercepat
Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tumpak Haposan Simanjuntak menjelaskan, mekanisme pengawasan distribusi bantuan sosial (bansos) COVID-19 yang dilaksanakan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).
Terdapat empat tahap yang dilakukan oleh APIP dalam mengawasi distribusi bansos, yaitu peninjauan (review) program, pengawasan pada saat pelaksanaan, melakukan pendampingan saat menyelesaikan proses administrasi, dan yang terakhir adalah post-audit.
“(Pertama) membandingkan daftar penerima manfaat (DPM) dengan jenis manfaat yang diterima,” kata Tumpak ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Rabu.
Tujuan APIP melakukan pembandingan adalah untuk menghindari over earning, atau memperoleh manfaat lebih banyak dari jumlah yang seharusnya diterima. Adapun DPM akan diperoleh melalui data yang telah disediakan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan disesuaikan dengan perubahan data daftar rakyat miskin baru. Perubahan data tersebut, diakibatkan oleh kondisi perekonomian masyarakat yang menjadi dinamis di tengah pandemi.
Kemudian, tahap yang dilaksanakan setelah memastikan kesesuaian antara DPM dengan jenis manfaat yang diterima adalah pengawasan saat pelaksanaan distribusi. APIP akan mendampingi pelaksana bansos bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di dalam konteks melakukan verifikasi data untuk melihat apakah (bansos) sudah tepat sasaran dan apakah jumlahnya sudah tepat.
Selain itu, Tumpak juga menyebutkan bahwa Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) juga akan terlibat dalam melakukan pengawasan. Hal ini bertujuan untuk mengawal akuntabilitas dari pembagian bansos di masa pandemi sehingga menghindari fraud atau penyimpangan.
Tahap ketiga adalah melakukan pendampingan saat menyelesaikan proses administrasi, dalam hal ini merupakan proses penyusunan laporan oleh pemerintah daerah. Hal ini supaya bisa dijamin kepatuhan (compliance) dan keyakinan (assurance) atas laporan pertanggungjawabannya.
Tahap terakhir adalah melakukan post-audit. Hal tersebut dilakukan oleh APIP karena masing-masing daerah memiliki program bansos. Dalam proses ini menghindari adanya duplikasi, ada salah sasaran, ada salah daftar penerima, dan lain-lainnya.
"Ketika post-audit, APIP juga akan membandingkan antara data yang masuk dengan kondisi di lapangan untuk memastikan kesesuaian seperti yang telah ditentukan pada tahap peninjauan," ujarnya. (Asp)
Baca Juga:
Gelontorkan Bansos, Angka Kemiskinan Diharapkan Kembali di Bawah 10 Persen
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Muhammadiyah Dukung Soeharto Jadi Palawan Nasional, Sukses Swasembada Beras di Dekade 1980
Mensos Ingin MBG Diberikan Pada Lansia dan Difabel
Cara Cek Bansos BLT Kesra 2025: Ini Cara Pastinya Cek Status Penerima
Bupati Pati Sudewo Batal Dimakzulkan, Kemendagri: Ini Pelajaran Mahal bagi Kepala Daerah
Kasus Wakil Bupati Pidie Jaya Gampar Kepala SPPB MBG Sudah Masuk Radar Inspektorat Kemendagri
Program Bantuan Pangan Dihentikan, Setengah dari Negara Bagian AS Gugat Pemerintahan Donald Trump
Transaksi Judol Warga Jakarta di Atas Rp 3 T, Pramono Ancam Coret Ribuan Nama Penerima Bansos
Penyaluran Bantuan Rp 900 Ribu Melalui PT Pos Masih Terkendala, Kemensos Janji Percepat Validasi
Kemensos Klaim 1 Tahun Prabowo, 77 Ribu Keluarga Tidak Lagi Dapat Bantuan PKH, Target 300 Ribu di 2026
Hari Ini BLT Rp 900 Ribu ke 35 Juta Penerima Cair, Begini Cara Ambilnya