Begini Kondisi 52 Anak yang Diduga Terlibat Kerusuhan 22 Mei
KPAU. (Antaranew)
MerahPutih.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus memantau proses pemeriksaan terhadap 52 anak yang diduga terlibat dalam aksi kerusuhan 22 Mei 2019.
"Posisi mereka saat ini dalam 'titipan' karena mereka tidak memiliki catatan surat penangkapan maupun surat penahanan, hanya terkait proses penyelidikan," kata Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty kepada wartawan, Selasa (4/6).
Sitti mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan para orang tua dari puluhan anak tersebut. Terutama terkait proses hukum.
"Hingga Senin kemarin beberapa orang tua masih melakukan koordinasi dengan KPAI antara lain terkait proses hukum putra mereka. Pada prinsipnya, undang-undang mensyaratkan kewajiban adanya pendamping hukum dalam setiap proses, jika yang bersangkutan tidak mampu, maka negara wajib menyediakannya," kata Sitti.
Selain itu Sitti juga menjelaskan kondisi sebagian besar dari 52 anak yang telah menjalani pemeriksaan. Pihaknya pun mendorong upaya diversi anak pascapemeriksaan dilakukan.
"Sebagian besar anak-anak ini setelah pemeriksaan oleh pihak penyidik, bisa dilakukan diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dan proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (Pasal 1 angka 7 UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana pada Anak/SPPA), terlebih dalam pasal selanjutnya yakni Pasal 5 ayat (3) menegaskan bahwa 'dalam sistem peradilan pidana anak wajib diupayakan diversi'," tuturnya.
Dalam prosesnya, selain didampingi oleh orang tua/wali, juga di damping oleh penasihat hukum, pekerja sosial dan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai salah satu unit pelaksana teknis di bidang pembinaan luar lembaga pemasyarakatan. Balai ini bertugas memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak.
Sementara terkait anak-anak yang belum mendapatkan pemeriksaan, Sitti mengatakan pihak kepolisian telah memberi izin untuk merayakan Lebaran terlebih dulu. Nantinya, kata dia, pemeriksaan akan dilanjutkan usai cuti Lebaran berakhir.
"Terkait kendala teknis berkenaan dengan libur panjang menghadapi Idul Fitri ini, maka belum seluruh anak bisa mendapatkan pemeriksaan, untuk itu kepada mereka telah dilakukan pemberian izin melaksanakan lebih dahulu lebaran bersama keluarga (cuti) sebelum nanti melanjutkan kembali pemeriksaan yang tertunda kendala teknis ini. Anak-anak diberikan masa libur cuti yang cukup, dan pihak BAPAS yang memberikan jaminan hukum terhadap anak-anak tersebut," ujarnya. (Knu)
Baca Juga: Disuruh Bunuh Tokoh Nasional Pada Kerusuhan 22 Mei, Pelaku HK Dapat Uang Rp150 Juta
Bagikan
Berita Terkait
Insiden Ledakan SMAN 72 Kelapa Gading, KPAI Sebut Longgarnya Pengawasan Keamanan Sekolah
KPAI Tuntut Usut Tuntas Kematian Siswa Pahoa, Jangan Sampai Korban Dicap Stigma Negatif
Aksi Mahasiswa Gelar Rapat Dengar Pendapat Warga di Gedung DPR Jakarta
Puluhan Anak Masih Ditahan Imbas Demo Agustus 2025, KPAI Sebut Ada Indikasi Mobilisasi Anak Secara Masif
KPAI Sesalkan Polisi Tetapkan Ratusan Anak Tersangka Demo Rusuh Agustus 2025
KPAI Minta Polri Bebaskan Anak-anak yang Terlibat Demo Rusuh dan Temukan Dalang Utama
Demo Ojol 17 September 2025 di Istana dan DPR, Massa Tuntut Pencopotan Menteri Perhubungan
Kondisi Nepal Memanas akibat Kerusuhan, Kemlu Jamin 134 WNI Tak Ada yang Jadi Korban
DPRD DKI Awasi Perbaikan Fasilitas Rusak Akibat Kericuhan, Pastikan Tak Melenceng dari Tenggat Waktu
Keterlibatan Anak dalam Demonstrasi Berisiko dan Mengancam Keselamatan, KPAI Ingatkan Orang Tua