Begini Kondisi 52 Anak yang Diduga Terlibat Kerusuhan 22 Mei


KPAU. (Antaranew)
MerahPutih.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terus memantau proses pemeriksaan terhadap 52 anak yang diduga terlibat dalam aksi kerusuhan 22 Mei 2019.
"Posisi mereka saat ini dalam 'titipan' karena mereka tidak memiliki catatan surat penangkapan maupun surat penahanan, hanya terkait proses penyelidikan," kata Komisioner KPAI, Sitti Hikmawatty kepada wartawan, Selasa (4/6).
Sitti mengungkapkan, hingga kini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan para orang tua dari puluhan anak tersebut. Terutama terkait proses hukum.
"Hingga Senin kemarin beberapa orang tua masih melakukan koordinasi dengan KPAI antara lain terkait proses hukum putra mereka. Pada prinsipnya, undang-undang mensyaratkan kewajiban adanya pendamping hukum dalam setiap proses, jika yang bersangkutan tidak mampu, maka negara wajib menyediakannya," kata Sitti.
Selain itu Sitti juga menjelaskan kondisi sebagian besar dari 52 anak yang telah menjalani pemeriksaan. Pihaknya pun mendorong upaya diversi anak pascapemeriksaan dilakukan.
"Sebagian besar anak-anak ini setelah pemeriksaan oleh pihak penyidik, bisa dilakukan diversi yaitu pengalihan penyelesaian perkara anak dan proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana (Pasal 1 angka 7 UU no 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana pada Anak/SPPA), terlebih dalam pasal selanjutnya yakni Pasal 5 ayat (3) menegaskan bahwa 'dalam sistem peradilan pidana anak wajib diupayakan diversi'," tuturnya.
Dalam prosesnya, selain didampingi oleh orang tua/wali, juga di damping oleh penasihat hukum, pekerja sosial dan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) sebagai salah satu unit pelaksana teknis di bidang pembinaan luar lembaga pemasyarakatan. Balai ini bertugas memberikan bimbingan kemasyarakatan dan pengentasan anak.
Sementara terkait anak-anak yang belum mendapatkan pemeriksaan, Sitti mengatakan pihak kepolisian telah memberi izin untuk merayakan Lebaran terlebih dulu. Nantinya, kata dia, pemeriksaan akan dilanjutkan usai cuti Lebaran berakhir.
"Terkait kendala teknis berkenaan dengan libur panjang menghadapi Idul Fitri ini, maka belum seluruh anak bisa mendapatkan pemeriksaan, untuk itu kepada mereka telah dilakukan pemberian izin melaksanakan lebih dahulu lebaran bersama keluarga (cuti) sebelum nanti melanjutkan kembali pemeriksaan yang tertunda kendala teknis ini. Anak-anak diberikan masa libur cuti yang cukup, dan pihak BAPAS yang memberikan jaminan hukum terhadap anak-anak tersebut," ujarnya. (Knu)
Baca Juga: Disuruh Bunuh Tokoh Nasional Pada Kerusuhan 22 Mei, Pelaku HK Dapat Uang Rp150 Juta
Bagikan
Berita Terkait
DPRD DKI Awasi Perbaikan Fasilitas Rusak Akibat Kericuhan, Pastikan Tak Melenceng dari Tenggat Waktu

Keterlibatan Anak dalam Demonstrasi Berisiko dan Mengancam Keselamatan, KPAI Ingatkan Orang Tua

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Dugaan Adanya Penggerakan Pelajar dalam Demonstrasi Berujung Ricuh, KPAI Melakukan Pendalaman

Polisi Tembaki Kampus Unpas - Unisba dengan Gas Air Mata, Ketua Komisi X DPR: Kami Sangat Menyesalkan Terjadinya Aksi Kekerasan

Bagikan Mawar Putih dan Pink untuk Polisi hingga Tentara, Ojol: Kami Tak Mau Diprovokasi Lagi

Bukti Kerusuhan Dilakukan ‘Penumpang Gelap’ saat Demo Buruh dan Mahasiswa, Polda Metro: Datang dan Langsung Menyerang Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Dari Jilbab Merah Muda hingga Jaket Hijau: Warna Simbol Perlawanan di Jalanan dan Media Sosial

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
