Begini Keluhan Konsumen Saat Beli Rumah
Pembangunan Rumah. (Foto: PUPR)
MerahPutih.com - Rumah telah menjadi kebutuhan dasar manusia. Sektor ini, terus mengalami lonjakan harga dan penawaran. Namu, konsumen kadang berada di titik paling rendah karena minimnya pengetahuan sehingga mudah tertipu oleh pengembang.
Konsumen sektor perumahan saat ini, mengeluhkan promosi yang berlebihan oleh pengembang. Saat ini, kasus perumahan dalam laporan pada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menduduki urutan kedua setelah jasa keuangan.
"Pengaduannya antara lain konsumen terjebak pada promosi developer (pengembang)," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Rabu (19/8).
Baca Juga:
Dana Subsidi Rumah Telah Capai Rp52 Triliun
Ia mengatakan, iklan atau promosi merupakan strategi untuk menarik minat konsumen, namun terdapat iklan yang berisi informasi tidak seimbang karena hanya mengungkapkan sisi positifnya yang mengakibatkan konsumen tidak siap ketika menghadapi sisi negatifnya.
"Tetapi, konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan transparan, mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa," katanya.
Selain faktor promosi, lanjut dia, pengembang juga kerap menggunakan strategi pemasaran dengan pre project selling, yakni penjualan dilakukan sebelum proyek dibangun dimana properti yang dijual baru berupa gambar atau konsep.
Faktor lainnya, beberapa konsumen juga tidak membaca kontrak perjanjian dengan detil, perizinan pembangunan perumahan yang belum selesai hingga pengawasan yang lemah oleh regulator terutama oleh pemerinta daerah.
Koordinator Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E. Halim mengatakan, konsumen harus berani mengadu agar pelaku usaha bisa tahu dan menyadari praktek bisnis yang dilakukan salah dan tidak sesuai dengan ketentuan dan peraturan.
BPKN, kata ia, sudah memberikan rekomendasi kepada pemerintah yang telah direspons dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/PRT/M/2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah.
"Perlindungan konsumen bukanlah tanggungjawab salah satu dari kementerian atau lembaga namun menjadi tanggung jawab bersama semua pemangku kepentingan. Oleh karenanya kita perlu berkolaborasi," katanya.
Baca Juga:
BTN Optimis Kredit Rumah Tetap Melonjak Disaat Pandemi
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Begini Cara UMKM Akses Kredit Program Perumahan Buat Penuhi Target 3 Juta Rumah
Aqua Dianggap Bohongi Konsumen soal Sumber Air, YLKI Minta Pemerintah Lakukan Audit
Mendagri Perintahkan Pemda Dukung Program 3 Juta Rumah, Gratis Persetujuan Bangunan Gedung dan Jadi Dalam 15 Menit
Menkeu Ingin Selesaikan Calon Debitur KPR Tak Lolol SLIK Akibat Pinjol, Segera Bertemu OJK
Menkeu Purbaya Sebut Sekarang Waktu Paling 'Sat Set' Buat Beli Rumah
DPR Desak Percepatan Program 3 Juta Rumah Sebagai Solusi Backlog dan Penggerak Ekonomi
KUR Perumahan Diklaim Bakal Buka Lapangan Kerja, UMKM Dapat Subsidi Bunga 5 Persen
Pramono Janjikan Bangun 23 Ribu Rumah, Bakal Serap 100 Ribu Tenaga Kerja
Gen Z Bisa Ujukan KUR Perumahaan Sampai Rp 5 Miliar, Begini Syaratnya
Kadin Janjikan Renovasi 500 Rumah Tidak Layak Huni Rampung di April 2026, Tidak Pakai APBN