Bawaslu Temukan Caleg dan Timses Parpol Ikut Daftar Petugas Pemilu

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 17 Juli 2023
Bawaslu Temukan Caleg dan Timses Parpol Ikut Daftar Petugas Pemilu

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Periode 2017-2022, Herwyn Jefler Hielsa Malonda. Foto: Bawaslu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan fakta mencengangkan saat melakukan pengawasan selama rekrutmen anggota 'ad-hoc' (sementara) KPU dalam menyambut Pemilu 2024.

Menurut Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda, dari temuannya di lapangan ditemukan ada beberapa pendaftar petugas pemilihan yang terafiliasi dengan parpol dan peserta Pemilu.

Baca Juga:

PBB Serahkan Keputusan Penundaan Pilkada Serentak 2024 kepada KPU-Bawaslu

"Beberapa catatan kami adalah pendaftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) memiliki rekam jejak menjadi caleg. Kemudian terdapat juga pendaftar PPK dan PPS terdaftar sebagai tim sukses di Pemilu dan Pilkada, ungkap Herwyn yang dikutip di Jakarta, Senin (17/7).

Selain itu, dia juga menyampaikan bahwa terdapat pendaftar PPS yang terdaftar dalam SIPOL KPU dan keterwakilan perempuan pada rekrutmen PPK yang masih di angka 27,1 persen.

Tidak hanya itu, Herwyn juga menyampaikan terdapat kasus petugas KPU tidak memperingatkan peserta tes untuk tidak membawa alat komunikasi selama tes tertulis berlangsung dan terjadi salah input nama saat pengumuman hasil tes tertulis.

"Terdapat juga ketidakterpenuhan dua kali kebutuhan Anggota PPS; perbedaan data hasil CAT dengan Pengumuman hasil tes tertulis; adanya perlakuan fasilitasi yang berbeda antar peserta dengan metode video call saat pelaksanaan tes wawancara PPK; dan adanya Pendaftar PPS yang terikat dalam satu perkawinan sesama penyelengggara Pemilu," jelas Herwyn.

Herwyn mengakui, data hasil pengawasan ini diperoleh melalui pengawasan melekat pada setiap tahapan pembentukan PPK, PPS, dan Patarlih, juga melakukan pencermatan terhadap pengumuman hasil yang dikeluarkan oleh KPU.

Baca Juga:

Ketua Bawaslu Sebut Usulan Penundaan Pilkada 2024 Sebatas Diskusi di Forum Tertutup

Tidak hanya itu, jajaran Bawaslu juga berkoordinasi dengan KPU Kabupaten/Kota untuk memperoleh data riwayat hidup pendaftar serta membuka posko aduan masyarakat jika ditemukan adanya pelanggaran terkait pembentukan badan Ad-hoc KPU.

"Melakukan penyandingan data peserta seleksi dengan data yang ada di SIPOL; berkolaborasi dengan Pemantau Pemilu atau masyarakat dalam melakukan pengawasan pembentukan Badan Adhoc; dan menerbitkan surat saran perbaikan kepada KPU Kabupaten/Kota terkait temuan yang kami peroleh," ungkap Herwyn.

Kedepan, dia berharap adanya integrasi antara SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc) dengan SIPOl karena dinilai menyulitkan saat pengawasan dan pencermatan persyaratan calon.

Sebab, beberapa jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota mengalami kesulitan akses data SIAKBA.

"Tentu catatan hal-hal yang baik bisa kita kembangkan juga menjadi bahan evaluasi kita supaya sesama penyelenggara proses rekrutmen semakin baik," tutup Herwyn. (Knu)

Baca Juga:

Komisi II DPR Sentil Bawaslu Soal Wacana Tunda Pilkada 2024

#Bawaslu #Pemilu #Pemilu 2024 #Calon Legislatif #Tim Sukses #Partai Politik
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Indonesia
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Formappi berharap Partai memberikan langkah tegas dengan menghentikan penuh status mereka di DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi
Indonesia
Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR
Aturan penonaktifan anggota DPR tertuang dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 01 September 2025
Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR
Indonesia
Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September
Keputusan tersebut merupakan komitmen para ketum parpol untuk memastikan wakil rakyat tetap berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September
Indonesia
Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat
Parpol harus jadi tempat para pemimpin yang bukan hanya pandai berbicara, tetapi juga mampu berpihak, bekerja, dan berani mengambil risiko demi rakyat.
Frengky Aruan - Jumat, 15 Agustus 2025
Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat
Bagikan