Bawaslu Tegaskan Prabowo Tidak Lakukan Pelanggaran


Prabowo Subianto menyapa masyarakat Ambon. Foto: @prabowo
MerahPutih.com - Bawaslu Maluku menegaskan tidak ada pelanggaran yang dilakukan Calon Presiden RI Prabowo Subianto saat mengikuti ibadah Shalat Jumat di Masjid Raya Al Fatah Ambon bersama puluhan ribu umat Muslim.
"Kehadiran Capres Prabowo di Masjid Al Fatah hanya mengikuti Shalat Jumat dan memperkenalkan diri dan tidak ada kampenye, jadi tidak ada pelanggaran pemilu," kata Komisioner Bawaslu Maluku, Astuti Usman di Ambon, Sabtu (29/12).
Penjelasan Astuti disampaikan ketika hadir sebagai pembicara dalam kegiatan "focus group discussion" (FGD) yang diselenggarakan Diretorat Intelkam Polda Maluku.

Kegiatan FGD yang melibatkan para wartawan dari berbagai media cetak, elektronik, dan media daring ini mengusung tema "Peran awak media dalam rangka menyukseskan pilpres dan wapres, pileg tahun 2019 yang aman dan damai di wilayah hukum Polda Maluku".
Menurut dia, Bawaslu tetap bersikap tegas sesuai aturan hukum yang berlaku dimana tempat-tempat tertentu termasuk rumah ibadah tidak dijadikan sebagai lokasi kampanye setiap pasangan calon.
"Beberapa hari sebelum kedatangan capres Prabowo, sudah ada surat resmi yang masuk ke Bawaslu dan kami sudah ingatkan tidak boleh menggunakan tempat ibadah untuk kegiatan kampanye maupun pemasangan baliho dan sempat terpasang namun kami perintahkan diturunkan kembali," ujarnya dilansir Antara
Jadi selama berada di Masjid Raya al Fatah, capres RI nomor urut 02 ini tidak mendapatkan tempat untuk berbicara jadi sudah jelas tidak ada pelanggaran kampanye.
Terkait pengawasan pemilu, Astuti mengakui kalau petugas Bawaslu terbatas sehingga lembaga ini juga punya relawan dan membutuhkan kerja sama dengan insan pers, terkait dengan "update" informasi terbaru yang tidak diketahui untuk disampaikan juga kepada mereka.
Bawaslu saat ini juga telah membentuk devisi hukum, data, dan informasi yang bisa diperbaharui setiap saat.

Dia juga menjelaskan soal formulir C1 yang ditempelkan di dinding saat penghitungan hasil pemungutan suara itu merupakan data otentik, namun terkadang Mahkamah Konstitusi merekomendasikan pemungutan suara ulang.
"Untuk masalah formulir C1 itu merupakan data outentik, tetapi karena antara KPU dan Bawaslu ada perbedaan angka dan dinilai oleh MK, jadi kalau sampai ada tiga sampai empat data yang tidak sesuai maka nanti direkomendasikan untuk dilakukan PSU," tegasnya.
Tiga sampai empat data berbeda ini baik dari KPU, Bawaslu, maupun para saksi dan pasangan calon, maupun ada perbedaan dengan data dinding atau formulir C1. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Menlu Sugiono Kebanjiran Pesan Elektronik Usai Prabowo Pidato di Sidang PBB, Apa Isinya?

Komisi I DPR Dorong Reformasi PBB, Minta Hak Veto Dihapus

Pidato Prabowo Dinilai Memperkuat Semangat Multilateralisme yang Adil dan Inklusif

Trump Puji Pidato Prabowo Sukses Gugah Perhatian Para Pemimpin Dunia

Isi Pidato Lengkap Prabowo Bertajuk 'Seruan Indonesia untuk Harapan' di Sidang Umum PBB

Prabowo Suarakan Kemerdekaan Palestina di Sidang PBB, Ketua DPP PKS: Indonesia Punya Kewajiban Moral

Prabowo dan Pimpinan Negara Arab Minta Donald Trump Pimpin Penyelesaian Konflik Gaza

8 Momen Tepuk Tangan Hadirin Saat Pidato Prabowo di Sidang Umum PBB

Prabowo Tegaskan Dua Keturunan Abraham Harus Hidup Harmonis, Wujudkan Perdamaian dan Keadilan untuk Semua Umat Manusia

Profil Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Keuangan yang Ditunjuk Jadi Ketua DK LPS
