Bawaslu Imbau Masyarakat Jaga Jari dan Mulut Agar Tidak Picu Politik Identitas


Ilustrasi Pemilu 2024. ANTARA/ilustrator/Kliwon
MerahPutih.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengajak seluruh elemen masyarakat menjaga mulut dan jarinya dalam bermedia sosial supaya tidak melahirkan politisasi identitas.
Menurut anggota Bawaslu Totok Hariyono, identitas, agama, atau kejatidirian seseorang tidak boleh dipolitisasi untuk kepentingan apapun, termasuk dalam kontestasi pemilu dan pilkada.
Baca Juga:
Tak Bisa Sendirian Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Ajak Partisipasi Mahasiswa
“Ke depan dengan bantuan dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, organisasi mahasiswa, dan masyarakat untuk sama-sama menjaga mulut dan menjaga jari supaya tidak melahirkan kebencian,” kata Totok dalam diskusi di Jakarta, Rabu (2/8).
Dia menjelaskan Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 telah mengatur, dalam kontestasi pemilu tidak boleh menggunakan suku, agama, dan ras (SARA) untuk menyerang satu sama lain.
Hal ini termuat dalam Pasal 280 UU 7/2017 tentang larangan kampanye, yang salah satunya tidak boleh menyebarkan kebencian menggunakan SARA.
"Yang tidak boleh identitas dipolitisasi menggunakan kejatidiran, keyakinan baik budaya untuk menyebarkan kebencian,” imbuh dia.
Baca Juga:
Bawaslu akan Tindak Langsung Medsos yang Unggah Hoaks dan Ujaran Kebencian Pemilu
Kemudian tidak boleh juga menggunakan uang untuk mengubah pilihan seseorang, sebagaimana diatur dalam Pasal 285.
“Sanksinya kalau menggunakan dua pasal diatas, kalau dilakukan oleh caleg, cakada, atau calon perseorangan akan dibatalkan dari calon tetap kalau belum dilantik, kalau sudah dilantik, dibatalkan sebagai anggota terpilih baik legislatif maupun eksekutif,” papar mantan jurnalis itu.
Totok mengungkapkan apabila politisasi identitas dilakukan di medsos maka akan dikenakan UU 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE), yang ancaman hukumannya dua tahun penjara. Bawaslu punya keweenangan melalui UU ITE.
“Mari kita semua ikut mengawasi bersama Pemilu 2024 dengan turut serta berpartisipasi melaporkan dugaan pelanggaran ke Bawaslu,” kata dia.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
