Bawaslu Dorong Pembentukan Satgas Tangkal Serangan Siber


Logo Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia. ANTARA/HO-Bawaslu
MerahPutih.com - Upaya meredam ujaran kebencian saat Pemilu 2024 tengah dipersiapkan.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengungkapkan, perlunya pembentukan satuan tugas dalam menangani serangan siber. Khususnya dalam menangkal dan menindak politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antargolongan), hoaks, dan ujaran kebencian.
Hal tersebut dia ungkapkan saat menghadiri Rapat Persiapan Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta, Selasa (18/10).
Baca Juga:
Partai PRIMA akan Gugat KPU ke Bawaslu
"Rapat tadi untuk membentuk kesepahaman bersama dalam membentuk satuan tugas dan kewenangan mencegah terjadinya naiknya serangan siber, terutama yang berhubungan dengan politisasi SARA, hoaks, ujaran kebencian termasuk black campaign," katanya.
Bagja menegaskan perlunya hubungan lintas kementerian dan lembaga negara yang mempunyai wewenang dalam menangani konten internet.
Sebab, jika dibiarkan itu berpotensi memecah persatuan serta melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Jadi butuh koordinasi dan komunikasi dari para kementerian dan lembaga. Insyaallah dalam waktu dekat ini akan terbentuk satuan tugas tersebut," sebut Bagja.
Baca Juga:
Bawaslu Tolak Laporan Penyebaran Tabloid Anies
Sekadar informasi, Kominfo mengundang berbagai pihak seperti penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Polri, TNI, dan Kementerian Pertahanan.
Rapat persiapan Pemilu 2024 dalam bidang teknologi informasi ini terbagi dalam dua agenda.
Pertama, diseminasi informasi terkait moderasi konten dan penindakan.
Lalu penerapan dan implementasi Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang disosialisasikan Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate bersama Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel A Pangerapan. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Putuskan Laporan Penyebaran Tabloid Anies tidak Penuhi Syarat Materil
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
