Bandingkan dengan Bahar bin Smith, Eks Bos KPK Nilai Tuntutan Peneror Novel Tak Masuk Akal
                Sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4/2020). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz)
MerahPutih.com - Mantan Pimpinan Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief menilai, tuntutan satu tahun pidana penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa peneror penyidik senior KPK Novel Baswedan tidak dapat diterima akal sehat.
"Tidak dapat diterima akal sehat," kata Laode saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/6).
Baca Juga:
untutan Ringan Peneror Novel Baswedan Bukti Ada Kepentingan Mafia Korupsi
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua mantan anggota Brimob Polri untuk dihukum satu tahun pidana penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6) kemarin.
Laode lantas membandingkan kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar bin Smith terhadap dua remaja.
Menurutnya, tuntutan terhadap pelaku penyerangan air keras Novel Baswedan jauh lebih ringan ketimbang tuntutan terhadap Bahar bin Smith.
Baca Juga:
Dua Oknum Polisi Penyerang Novel Dituntut Setahun, Penegakan Hukum Dinilai Karut-marut
Pria yang identik dengan rambut panjang pirang itu dituntut 6 tahun penjara karena melakukan penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Khoirul Aumam. Majelis hakim akhirnya memutus Bahar bin Smith dengan vonis 3 tahun penjara.
"Bandingkan saja dgn penganiayaan Bahar Bin Smith. Saya melihat pengadilan ini sebagai ‘panggung sandiwara’," tegas Laode. (Pon)
Baca Juga:
Kuasa Hukum Nilai Persidangan Kasus Penyiraman Novel Baswedan Penuh Sandiwara
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
                      Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
                      Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
                      MK Mulai Sidangkan Gugatan Novel Baswedan Terkait Syarat Usia Capim KPK
Saat Hasto PDIP Duduk Berdampingan dengan Rocky Gerung hingga Novel Baswedan
Novel Baswedan Harap Nawawi Pomolango Bisa Perbaiki KPK
                      Abraham Samad Cs Gunduli Rambut Bentuk Rasa Syukur Firli Tersangka
Novel Baswedan Sebut Firli Bahuri Berpotensi Melarikan Diri
                      Selain SYL, Ada Kepala Daerah Diduga Jadi Korban Pemerasan Oknum KPK
                      Penangkapan SYL Disebut Upaya Ketua KPK Tutupi Dugaan Pemerasan