Bagian Promosi dan Perizinan Jadi Tersangka Baru Konser Berdendang Bergoyang


Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin. ANTARA/Ulfa Jainita/aa.
MerahPutih.com - Kasus pelanggaran izin konser Berdendang Bergoyang memasuki babak baru.
Polisi menjerat dua tersangka baru terkait festival musik yang berlangsung di Istora Senayan itu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan, dua orang dijadikan tersangka setelah pihaknya melakukan gelar perkara pada Senin (21/11) kemarin.
Baca Juga:
2 Tersangka Kasus Konser Berdendang Bergoyang Lolos dari Penahanan
"Per kemarin sore kami hasil gelar tersangka bertambah dua orang, jadi total seluruhnya ada empat orang," kata Komarudin di Polda Metro Jaya, Selasa (22/11).
Dua tersangka baru ini adalah AL selaku penanggung jawab perizinan dan MA selaku penanggung jawab promosi serta produksi.
AL diduga mengetahui jumlah tiket yang terjual. Namun, dia juga mengajukan izin dengan angka yang juga jauh dengan tiket yang terjual.
"Sementara (MA) mengetahui pemasangan layout panggung termasuk mempromosikan event tersebut," imbuhnya.
Dalam kasus ini, keduanya dijerat pasal turut serta yang tercantum dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Meski berstatus tersangka, AL dan MA hanya dikenakan wajib lapor.
"Tidak ditahan," ucap Komarudin.
Baca Juga:
Panitia Konser Berdendang Bergoyang Dijerat UU Karantina dan Pidana Kelalaian
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat telah lebih dulu menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni HA selaku penanggung jawab event dan DP yang juga direktur perusahaan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 360 ayat (2) KUHP dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Meski telah berstatus tersangka, keduanya tak ditahan. Alasannya, ancaman hukuman di bawah lima tahun dan keduanya bersikap kooperatif.
Sebagai informasi, festival musik Berdendang Bergoyang digelar 28-29 Oktober di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.
Namun pada hari kedua atau Sabtu (29/10), acara tersebut dihentikan setelah polisi mencabut izin penyelenggaraan atas alasan potensi gangguan ancaman terhadap keselamatan penonton. (Knu)
Baca Juga:
Panpel Konser Berdendang Bergoyang Terancam Pasal Berlapis
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Sempat Dilaporkan Hilang setelah Demo di Jakarta, 2 Pemuda Akhirnya Ditemukan dan Minta Maaf

2 Orang Yang Ditemukan Setelah Dinyatakan Hilang Saat Aksi Demo, Ada di Malang dan Sukamara Kalteng

Polisi Temukan Bima Permana Putra, Pria yang Sempat Dilaporkan Hilang Pasca Demo Rusuh di Jakarta

Peran Anggota Kopassus Tersangka Penculikan Kacab BRI, Serka N Perantara Lainnya Eksekutor

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ungkap Motif Kasus Pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI

Disuruh Culik dan Bunuh Kepala Cabang BRI, 2 Anggota TNI Minta Uang Jutaan Rupiah

Ditreskrimum Ungkap 15 Tersangka Kasus Pembunuhan Kacab Bank BRI di Jakarta

Fakta Baru Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI, Pelaku Pilih Korban secara Acak

Polisi Angkat Bicara soal Dugaan Pegawai Bank BUMN Terlibat Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang BRI
