Azis Syamsuddin Bisa Dijerat Pasal Merintangi Penyidikan dan Pemufakatan Jahat

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 23 April 2021
Azis Syamsuddin Bisa Dijerat Pasal Merintangi Penyidikan dan Pemufakatan Jahat

Arsip - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kanan). ANTARA FOTO/Reno Esnir/wsj/am.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan ketelibatan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pemkot Tanjungbalai.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, KPK bisa menjerat Azis dengan Pasal 21 tentang menghalang-halangi penyidikan atau dengan Pasal 15 melakukan pemufakatan jahat agar perkara rasuah di Kota Tanjungbalai tidak ditindaklanjuti.

Baca Juga:

Kepemimpinan Firli, Implikasi UU Baru dan Runtuhnya Integritas KPK

"Tantangan bagi KPK untuk membuktikan (keterlibatan Azis Syamsuddin). Sehingga bisa dikenakan Pasal 21 maupun Pasal 15," kata Boyamin saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/4).

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu diduga menjadi fasilitator pertemuan antara penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dengan Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang berujung suap.

Azis Syamsuddin (dpr.go.id)

Menurut Boyamin, membuktikan keterlibatan Azis Syamsuddin dalam perkara ini menjadi pekerjaan rumah KPK. Jika Azis dijerat dengan Pasal 21 maupun Pasal 15, KPK harus bisa mengkonstruksikan dugaan keterlibatan politikus partai beringin itu.

"Terus kemudian juga ada permintaan kepada SR untuk membantu MS. Jadi prosesnya sampai tahapan tertentu bahkan juga masih melakukan monitoring dan proses pembicaraannya dan terakhir sampai mengetahui dealnya berkaitan uangnya itu," ujarnya.

Tantangan bagi lembaga yang dipimpin Filri Bahuri itu untuk bisa membuktikan keterlibatan Azis. Meski demikian, Boyamin juga mengedepankan azas praduga tidak bersalah.

Baca Juga:

Propam Amankan Penyidik KPK Peras Wali Kota Tanjungbalai

Bisa saja Azis tidak mengetahui pertemuan itu. Terlebih sampai saat ini Azis belum juga membuka suara terkait namanya yang disebut-sebut memfasilitasi pertemuan penyidik Stepanus dengan Wali Kota Tanjungbalai Syahrial.

"Azas praduga tidak bersalah itu masih dugaan-dugaan. Bisa saja tidak tahu apa-apa dan tidak ngerti prosesnya, kebetulan yang dipakai rumahnya atau SR kenal ajudan Aziz Syamsuddin melakukan pertemuan disitu, tanpa sepengetahuan Aziz," kata Boyamin. (Pon)

#Wakil Ketua DPR #KPK #Suap #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Indonesia
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Pelaksanaan SPMB telah berlangsung mulai 15 Juni hingga 9 Juli 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Bagikan