ASN Gugat Presidential Threshold, Menpan RB Diminta Turun Tangan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Januari 2022
ASN Gugat Presidential Threshold, Menpan RB Diminta Turun Tangan

PNS.(Foto: Kemenpan RB)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Seorang aparatur sipil negara (ASN) menggugat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan ambang batas pencalonan presiden.

"Pemohon mengajukan pengujian Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terhadap Pasal 6A ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata pemohon yang diketahui bernama Ikhwan Mansyur Situmeang mengutip dari laman resmi MK di Jakarta, Selasa (4/1).

Baca Juga:

Diaspora Indonesia Gugat Presidential Threshold ke MK

Ikhwan Mansyur berharap majelis hakim dapat mengabulkan gugatannya meskipun beberapa putusan MK telah menolak permohonan pemohon sebelumnya.

Dalil permohonan gugatan yang dilayangkan oleh ASN pada hari Senin (3/1) tersebut diketahui berbunyi dalam permohonan a quo, pemohon berfokus pada "ketentuan ambang batas pencalonan presiden atau disebut juga sebagai presidential threshold ditolak berbagai elemen bangsa".

Pemohon juga menyebutkan permasalahan pokok permohonan Pasal 222 UU No. 7/2017 tentang Pemilu yang berbunyi "pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen, dari jumlah kursi di DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR sebelumnya". Pemohon mendalilkan Pasal 222 UU No. 7/2017 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.

Pasal 6A ayat (2) berbunyi pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. Dalam permohonan pemohon juga disebutkan bahwa ketentuan presidential threshold tidak tepat digolongkan open legal policy.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang meminta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mendalami motif seorang aparatur sipil negara menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi terkait dengan presidential threshold.

Ia meminta Kemenpan RB tegas menegakkan aturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN ketika ada seorang ASN yang sudah ikut secara terang benderang "bermain" ke dunia politik.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. ANTARA/Dokumentasi Pribadi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang. ANTARA/Dokumentasi Pribadi

"Perlu didalami juga motif ASN tersebut mengajukan gugatan presidential threshold (ambang batas pencalonan presiden) agar tidak menjadi preseden pada masa depan," kata Junimart di Jakarta, Rabu.

Junimart menilai, hak setiap orang untuk mempergunakan hak hukumannya apabila yang bersangkutan memiliki kepentingan konkret dalam mengajukan gugatan hukum.

Namun, terkait dengan langkah seorang ASN yang menggugat presidential threshold di MK, lanjut dia, harus ditelisik dalam rangka kepentingan apa mengajukan gugatan tersebut.

"Menurut saya perlu ditelisik dalam rangka kepentingan apa yang bersangkutan mengajukan gugatan tersebut karena secara undang-undang, seorang ASN dilarang masuk ke ranah politik," ujarnya.

Junimart mempertanyakan apakah dengan adanya ambang batas pencalonan presiden yang diatur dalam UU Pemilu menyebabkan status ASN yang bersangkutan menjadi terganggu.

"Hak politik yang bersangkutan, bisa digunakan ketika terkait dengan statusnya sebagai ASN terganggu dan merugikan terhadap kedudukannya sebagai ASN," katanya. (Pon)

Baca Juga:

Kritik Oligarki, Partai Ummat Bakal Gugat Presidential Threshold ke MK

#Pemilu #Presidential Threshold #Kemenpan RB #Pilpres #UU Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Keputusan pembatalan itu dilakukan setelah KPU telah berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara lainnya.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 September 2025
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah
Indonesia
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Pejabat publik harus berani tampil terbuka termasuk riwayat hidupnya.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung
Indonesia
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Aturan itu menyesuaikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres
Indonesia
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah
Indonesia
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
pemilu seharusnya melahirkan budaya politik baru, di mana rakyat tidak lagi menjadi penonton, tetapi aktor utama dalam menentukan arah bangsa.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 September 2025
Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru
Indonesia
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Keputusan itu diambil karena situasi yang tidak lazim terkait pencalonan perdana menteri setelah pengunduran diri Perdana Menteri Paetongtarn Shinawatra berdasarkan perintah pengadilan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru
Indonesia
Pemda Nias Barat Datangi KemenPAN-RB, Pertanyakan Nasib Tenaga Honorernya
Pemda Nias Barat mengunjungi KemenPAN-RB. Kunjungan itu dimaksudkan untuk mempertanyakan nasib tenaga honorernya.
Soffi Amira - Kamis, 21 Agustus 2025
Pemda Nias Barat Datangi KemenPAN-RB, Pertanyakan Nasib Tenaga Honorernya
Indonesia
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Surya Paloh mengingatkan ribuan kader NasDem yang hadir bahwa soliditas internal adalah pondasi kemenangan di pemilu mendatang.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Agustus 2025
Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029
Indonesia
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Partai NasDem mengalami tren kenaikan suara sejak pertama kali ikut pemilu pada 2014
Angga Yudha Pratama - Minggu, 10 Agustus 2025
NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029
Indonesia
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
argumentasi gubernur ditunjuk oleh Presiden tidak terlepas dari konsep dekonsentrasi di mana pemerintah provinsi hakikatnya merupakan wakil pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 02 Agustus 2025
DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak
Bagikan