Arab Saudi Buka Ibadah Umrah, Kemenag Susun Skema Vaksinasi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 28 Juli 2021
Arab Saudi Buka Ibadah Umrah, Kemenag Susun Skema Vaksinasi

Masjidil Haram di Kota Makkah, Arab Saudi, kembali menyambut kelompok jamaah umrah di tengah pandemi COVID-19. (ANTARA)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Agama tengah menyusun skema vaksinasi dan booster untuk calon jemaah umrah pasca pemerintah Arab Saudi membuka penyelenggaraan umrah 1443 Hijriah.

Skema tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut bersama dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Satgas Pencegahan COVID-19, serta asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).

Baca Juga

DPR Minta Presiden Jokowi Lobi Langsung Raja Salman Buka Ibadah Umrah

Rapat bersama pihak terkait juga akan membahas beberapa hal, mulai dari menyusun skema vaksinasi dan booster, serta pemeriksaan PCR jemaah umrah.

"Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi agar tidak adanya jemaah yang negatif COVID-19 saat PCR di Indonesia, tapi dinyatakan positif saat PCR di Saudi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khoirizi melalui keterangannya, Rabu (28/7).

Adapun salah satu ketentuan yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi bagi calon jemaah umrah yang telah mendapatkan suntikan vaksin dari Tiongkok agar diberikan booster berupa vaksin Moderna, Pfizer, ataupun AstraZeneca.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi. (ANTARA/HO-Kemenag)
Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Khoirizi. (ANTARA/HO-Kemenag)

Khoirizi melanjutkan, pihaknya juga akan membentuk tim bersama lintas kementerian dan lembaga negara guna mempersiapkan penyelenggaraan umrah 1443 Hijriah.

"Edaran dari Saudi akan kita bahas bersama dengan pihak terkait agar ada pemahaman yang sama, baik terkait dengan kebijakan penerbangan internasional di Arab Saudi ataupun dengan kebijakan penyelenggaraan umrah," tukasnya.

Baca Juga

Saat Pandemi, Nilai Manfaat Pengelolaan Dana Haji Capai Rp 14 Triliun

Diketahui sebelumnya, Arab Saudi berencana untuk membuka penyelenggaraan ibadah umrah 1443 Hijriah mulai 10 Agustus 2021. Kendati demikian, terdapat beberapa persyaratan yang ditetapkan bersamaan dengan kondisi pandemi yang masih melanda dunia.

Salah satunya, calon jemaah umrah diharuskan mendapatkan dua dosis vaksin dengan suntikan AstraZeneca, Pfizer, Moderna, atau Johnson & Johnson. (Knu)

#Biro Umrah #Perjalanan Umrah Ke Mekkah #Dirjen Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Kementerian #Kementerian Agama
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Modus Penipuan Travel Umrah Hanania: Promosi Lewat Selebriti, Eskalasi Timteng Jadi Dalih Pembatalan
Jumlah korban penipuan travel umrah Hanania Travel mencapai sekitar 3.000 orang dengan kerugian ditaksir Rp 95,22 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 Juni 2026
Modus Penipuan Travel Umrah Hanania: Promosi Lewat Selebriti, Eskalasi Timteng Jadi Dalih Pembatalan
Indonesia
Korban Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel Ngadu ke DPR, Ingin Uang Kembali
Berharap para anggota DPR RI mendengar dan turut mencari solusi untuk ribuan korban yang gagal berangkat tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Korban Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel Ngadu ke DPR, Ingin Uang Kembali
Indonesia
Korban Dugaan Penipuan Biro Perjalan Umrah Hanania Makin Bertambah, Kerugian Capai Rp 35 Mliar
Hanania Travel diduga menggunakan taktik pemasaran dengan mengiming-imingi paket gratis umrah pada bulan Syawal bagi masyarakat yang bersedia langsung membayar DP haji. ​
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Korban Dugaan Penipuan Biro Perjalan Umrah Hanania Makin Bertambah, Kerugian Capai Rp 35 Mliar
Indonesia
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Tiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Kementerian Agama memastikan insentif guru madrasah non ASN mulai cair pada akhir Juni 2026. Setiap penerima akan mendapatkan dana sebesar Rp 1,5 juta.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 Juni 2026
Insentif Guru Madrasah Non ASN Cair Akhir Juni 2026, Tiap Guru Terima Rp 1,5 Juta
Indonesia
Kemenag Catat Perputaran Uang lewat Hewan Kurban Idul Adha 1447 H Tembus Rp 18 Triliun
Selain berdampak sosial, pelaksanaan kurban tahun ini juga memiliki nilai ekonomi yang sangat besar.
Dwi Astarini - Jumat, 05 Juni 2026
Kemenag Catat Perputaran Uang lewat Hewan Kurban Idul Adha 1447 H Tembus Rp 18 Triliun
Indonesia
Polisi Bakal Jerat Dirut Hanania Group Pakai Pasal Berlapis
Skandal investasi bodong berkedok perjalanan ibadah ini menyisakan luka mendalam bagi para korban
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Juni 2026
Polisi Bakal Jerat Dirut Hanania Group Pakai Pasal Berlapis
Indonesia
Kasus Hanania Travel Tilep Rp 12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah
Pemerintah dan aparat penegak hukum wajib memastikan seluruh hak materiil korban pulih secara nyata. 

Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Kasus Hanania Travel Tilep Rp 12 Miliar, DPR Desak Pemulihan Total Uang Jemaah
Indonesia
Pembubaran Ibadah di Bantul, Kemenag Dukung Langkah Penegak Hukum Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
Menurut Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, aksi pembubaran ibadah semestinya dapat dihindari
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Pembubaran Ibadah di Bantul, Kemenag Dukung Langkah Penegak Hukum Sesuai Ketentuan Perundang-undangan
Indonesia
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan pencegahan kekerasan seksual di pesantren tidak cukup hanya lewat regulasi, tetapi juga perubahan budaya dan relasi sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
Menag Nasaruddin Umar: Pencegahan Kekerasan Seksual di Pesantren Tak Cukup dengan Regulasi
Bagikan