Anies Tak Banding Gugatan Polusi Udara yang Dikabulkan PN Jakpus


Kabut polusi udara menyelimuti gedung-gedung di Jakarta, Rabu (11/8/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan 32 orang yang menamakan diri Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota), terkait polusi udara.
"Langit biru Jakarta hari ini. Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan TIDAK banding," tulis Anies di akun medis sosial Twitter-nya, Kamis (16/9).
Anies mengatakan, pihaknya akan siap menjalankan apa yang diputuskan PN Jakpus. Sikap legowo itu bertujuan untuk kepentingan bersama dalam menikmati udara bersih.
Baca Juga:
Selama 2020, Polusi Udara Kota Bekasi Lampaui Jakarta
"Dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," paparnya.
Untuk diketahui, PN Jakpus mengabulkan gugatan polusi udara yang diajukan Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota).

Dalam gugatan ini, mereka yang digugat adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Lalu, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, serta Gubernur Banten.
Dalam gugatannya, majelis hakim PN Jakarta Pusat memutus mengabulkan sebagian gugatan penggugat atas perkara nomor 374/Pdt.G/LH/2019/PN.Jkt.Pst.
Para tergugat dinyatakan melanggar pasal UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga:
Jakarta Terancam Tenggelam, PSI Minta Anies Hentikan Segera Eksploitasi Air Tanah
Hakim Ketua Saifuddin Zuhri mengatakan, para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penanganan polusi udara, yakni lalai memenuhi kewajiban atas terpeliharanya udara bersih dan sehat bagi masyarakat.
"Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi yang diajukan oleh para penggugat, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat II. Dalam pokok perkara; mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian," ucap Saifuddin saat membacakan putusan di PN Jakpus, Kamis (16/9). (Asp)
Baca Juga:
Anies Keluarkan Kepgub Ganjil Genap Jalan Menuju Tempat Wisata
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pramono Resmikan Universitas PTIQ sebagai Kampus Peradaban Alquran Internasional di Jakarta

Utilitas Jakarta Semrawut, Pansus SJUT Tengaskan tak Ingin Ada Korban Jiwa

Anggota DPRD DKI Jakarta Minta Pasar Tradisional Diperhatikan, Ada Temuan Kotoran Binatang Berserakan di Mampang

PAM Jaya Berubah Jadi Perseroda, Muhammadiyah DKI Sebut Buka Ruang Tingkatkan Modal

Transjakarta 3 Kali Kecelakaan dalam Sebulan, Evaluasi Menyeluruh Gandeng KNKT

RDF Plant Rorotan Segera Beroperasi, Ahli Lingkungan ITB Minta Warga tak Khawatir

JITEX 2025 Bukukan Transaksi Rp 14,3 Triliun, Jakarta Tampilkan Daya Saing Ekonomi Global

RDF Rorotan Segera Diresmikan, DPRD Minta Pemprov DKI tak Lalai dalam Penanganan Bau

[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
![[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih](https://img.merahputih.com/media/c8/54/56/c85456aef9b19be9d420475a9daf41ab_182x135.png)
Dinas LH Jakarta Tambah 3 Deodorizer, RDF Plant Rorotan Punya Senjata Baru Lawan Bau dan Polusi
