Anies Bubarkan SKPD Dinas Perindustrian dan Ekonomi DKI Jakarta


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membubarkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Dinas Perindustrian dan Ekonomi (PE) DKI Jakarta.
Menurut Anies, perombakan SKPD di DKI Jakarta itu sedang dalam pembahasan untuk peleburan dengan suku dinas lainnya di lingkungan DKI.
Perombakan SKPD dilingkungan DKI Jakarta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 99 Tahun 2018 tentang pembinaan dan penataan perangkat daerah.
"Jadi begini, Dinas PE itu sedang ada pembahasan raperda reorganisasi. Nantinya Perindustrian akan digabungkan dengan UMKM, dan Energi akan digabungkan dengan LH," ujar Anies usai melangsungkan pelantikan pejabat eselon II di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (8/7).

Anies menuturkan, langkah ini diambil untuk menutup kemungkinan berbenturannya pelaksanaan program kerja antar perangkat kerja satu dengan lainnya. Terlebih, Dinas PE memiliki tupoksi yang mirip dengan Dinas Lingkungan Hidup (LH) maupun Dinas Usaha Kecil Mikro Kecil Menengah (UMKM).
"Bila itu diputuskan akan merepotkan karena sudah ada pejabat yang baru," ujar Anies.
Sebelumnya, rencana perombokan SKPD DKI Jakarta Gencarkan oleh Anies saat rapat paripurna pada Senin 25 Juni 2019 lalu. Ada 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diajukan. Satu diantaranya yakni perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA: Pengganti Sandi, Anies: Seandainya Kepala Dinas, Saya Sudah Lantik dari Kemarin-Kemarin
Digugat Terkait Polusi Udara Jakarta, Anies Sebut Penggugatnya Ikut Andil
Anies mengatakan Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2016 harus menyesuaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pembinaan dan Pengendalian Penataan Perangkat Daerah.
Landasan hukum yang mengalami pembaruan tersebut harus juga tetap mempertimbangkan kondisi DKI Jakarta selaku daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibu kota Negara sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007.
"Penataan tersebut dimaksudkan agar perangkat daerah yang secara eksisting berjumlah 42 dapat menjadi lebih tepat fungsi, tepat ukuran, dan sinergis dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan," tutup Anies.(Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
![[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih](https://img.merahputih.com/media/c8/54/56/c85456aef9b19be9d420475a9daf41ab_182x135.png)
Terbukti Urai Kemacetan Jalan TB Simatupang, Gerbang Tol Fatmawati Dibuka hingga Akhir Oktober

UMKM Angkat Kaki dari District Blok M, PT MRT Sebut Koperasi Langgar Perjanjian Biaya Sewa

3 Kecelakaan Transjakarta dalam Sebulan, Gubernur DKI Lakukan Evaluasi

Lepas 1.700 Peserta ASN Run 2025, Gubernur Pramono: Bukti Jakarta Aman Gelar Event Besar

Sekolah Lansia Jadi Prioritas, Gubernur Pramono: Saatnya Beri Ruang Bahagia bagi Warga Senior

1.618 Lansia Diwisuda di TMII, Pecahkan Rekor Wisudawan Terbanyak

Tinjau RSUD Budi Asih, Gubernur Pramono Janji Tingkatkan Kualitas Layanan Kesehatan

Gubernur Pramono Ungkap Ada 1.195 Kebakaran di Jakarta sepanjang 2025, 267 di Antaranya Berhasil Diatasi Warga

Uji Coba Jalur Gratis di Tol Fatmawati 2, Gubernur Pramono Turun Langsung Pantau Kemacetan
