Aliansi Buruh Usul UMK 2022 Naik 16 Persen, Ganjar Minta Pengusaha Jujur

Andika PratamaAndika Pratama - Minggu, 14 November 2021
Aliansi Buruh Usul UMK 2022 Naik 16 Persen, Ganjar Minta Pengusaha Jujur

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Aliansi buruh di Jawa Tengah mengusulkan UMK 2022 naik 16 persen. Terkait tuntutan itu, Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo meminta pada pengusaha agar jujur pada karyawan terkait kondisi ekonomi usaha untuk penentuan UMK.

Ganjar mengatakan perwakilan buruh telah mengusulkan sebuah formula terkait besaran UMK 2022 kepada pemerintah. Selain itu, sudah ada surat edaran dari Menteri Tenaga Kerja (Menaker) juga terkait penentuan UMK.

Baca Juga

Pemprov DKI Minta Buruh Sabar soal UMP DKI 2022

"Sekarang kami sedang rumuskan dalam menentukan UMK agar bisa menghasilkan keputusan yang baik," kata Ganjar, Sabtu (13/11).

Dia pun meminta kepada Dinas Ketenagakerjaan Kota dan Kabupaten agar mengajak organisasi-organisasi buruh untuk berdiskusi guna mencari kesepakatan agar tercipta kenyamanan.

"Saya juga minta pada para pengusaha membuka kondisi usahanya seperti apa. Karena ini, kan, sedang digempur pandemi. Jadi, biar semuanya transparan," ucap Ganjar.

Baca Juga

14 Isu yang Jadi Fokus Perjuangan Partai Buruh

Juru Bicara Aliansi Buruh Jawa Tengah, Toto Susilo menilai, permintaan kenaikan UMK 2022 sebesar 16 persen masih sangat realistis. Terlebih kondisi masih pandemi dan kenaikan UMK tidak signifikan.

"Jika dihitung secara matematis, maka kenaikan upah yang diminta sebesar Rp 449.600," kata dia

Toto menilai upah buruh di Jateng sampai saat ini masih sangat memprihatinkan dibandingkan dengan provinsi lain di Pulau Jawa. Bahkan UMP Jateng pada 2021 termasuk nomor dua terendah se-Indonesia.

Adapun rincian kenaikan upah itu dihitung berdasarkan biaya kebutuhan masker N94 Rp 115.000, hand sanitizer Rp 90.000, sabun cair 150 ml Rp 29.600, vitamin Rp 75.000, kuota internet Rp 100.000, dan biaya kenaikan air bersih 50 persen sebesar Rp 40.000. Jika ditotal, maka semua kebutuhan tersebut nilainya setara dengan R p449.600.

"Kami menilai masih banyak diskriminasi terkait sistem pengupahan buruh. Negara wajib melindungi hak buruh atau pekerja," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga

Pemprov DKI Upayakan Tuntutan Buruh UMP 2022 Naik

#Buruh #UMK #Ganjar Pranowo
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Kakak Marsinah Titip Pesan Kepada Presiden Prabowo Subianto: Hapus Total Sistem Outsourcing
Kakak Pahlawan Nasional Marsinah, Marsini, menitipkan pesan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara untuk menghapus total praktik outsourcing demi stabilitas rumah tangga buruh
Angga Yudha Pratama - Senin, 10 November 2025
Kakak Marsinah Titip Pesan Kepada Presiden Prabowo Subianto: Hapus Total Sistem Outsourcing
Indonesia
Sektor Pertanian Paling Banyak Serap Tenaga Kerja, 146,54 Juta Orang Indonesia Bekerja Sebagai Buruh
Sektor pertanian berkontribusi sebesar 28,15 persen dalam penyerapan tenaga kerja di Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 November 2025
Sektor Pertanian Paling Banyak Serap Tenaga Kerja, 146,54 Juta Orang Indonesia Bekerja Sebagai Buruh
Indonesia
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Perusahaan besar dengan omzet miliaran rupiah semestinya mampu memberi upah lebih baik.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Saan Mustopa (kiri) dan Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini (kanan) memimpin rapat audiensi dengan serikat pekerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 30 September 2025
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
Indonesia
Susun UU Ketenagakerjaan Baru, DPR Janji Libatkan Buruh
DPR akan membuat undang-undang baru tenaga kerja sesuai dengan putusan MK
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
Susun UU Ketenagakerjaan Baru, DPR Janji Libatkan Buruh
Indonesia
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Petinggi Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar adanya pembentukan UU baru tentang Ketenagakerjaan, bukan revisi terhadap UU yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Berita Foto
Aksi Demo Buruh KSPI dan Partai Buruh di Depan Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan
Aksi unjuk rasa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (22/9/2025).
Didik Setiawan - Senin, 22 September 2025
Aksi Demo Buruh KSPI dan Partai Buruh di Depan Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
Buruh Kepung Gedung MPR/DPR Hari ini (22/9), Tolak Upah Murah dan Minta Sistem Outsourcing Dihapus
Ribuan buruh akan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung MPR/DPR RI, Senin (22/9). Mereka menolak upah murah dan meminta sistem outsourcing dihapus.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
Buruh Kepung Gedung MPR/DPR Hari ini (22/9), Tolak Upah Murah dan Minta Sistem Outsourcing Dihapus
Indonesia
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Andi Gani yang didampingi Presiden Partai Buruh Sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, mereka tidak bersedia menjadi pejabat tinggi negara setingkat menteri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Indonesia
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
Hubungan industrial yang harmonis saja tidak cukup. Dunia kerja Indonesia perlu bergerak ke arah hubungan industrial transformatif dengan produktivitas sebagai kunci utama, kata Yassierli, menekankan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
Bagikan