Alasan MK Gelar Sidang Uji Materi Perppu COVID-19 Tatap Muka

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 28 April 2020
 Alasan MK Gelar Sidang Uji Materi Perppu COVID-19 Tatap Muka

Wakil Ketua MK Aswanto (Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan permohonan uji materi atau judicial review terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-1 pada Selasa (28/4).

Wakil Ketua MK, Aswanto saat membuka persidangan menjelaskan alasan pihaknya menggelar sidang pengujian Perppu COVID-19 secara tatap muka. Menurut Aswanto hal ini lantaran MK menilai pengujian Perppu Corona dianggap urgen.

Baca Juga:

KPK Tahan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB

"Kami menganggap ini adalah salah satu atau tiga perkara yang dianggap urgen maka kami tetap melakukan persidangan," kata Aswanto dalam persidangan yang disiarkan melalui layanan konferensi video, Selasa (28/4).

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi sidang MK (Foto: antaranews)

Berdasarkan protokol yang ditetapkan WHO, kata Aswanto, perkara yang dianggap urgen tetap dapat dilaksanakan. Untuk itu, ia meminta para pemohon pengujian peraturan perundang-undangan lain yang permohonannya belum disidangkan untuk memaklumi hal tersebut.

Aswanto mengatakan, MK tak bermaksud melanggar hak konstitusional para pemohon. Sebaliknya, MK ingin melindungi hak konstitusional para pemohon, yakni hak memperoleh kesehatan.

"Kami ingin melindungi hak konstitusional ibu bapak dalam kaitannya hak untuk memperoleh kesehatan," imbuhnya.

Meski digelar secara langsung atau tatap muka, Aswanto menyatakan pihaknya menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona. Salah satunya, dengan membatasi dan memberikan jarak para pihak yang hadir di persidangan.

"Kami ingin mempermaklumkan bahwa kita terpaksa membatasi para pihak di dalam persidangan ini mengingat protokol-protokol yang sudah ditentukan baik oleh pemerintah kita maupun ol WHO. Kita harus patuh pada protokol tentang social distancing dan PSBB," jelas dia.

Baca Juga:

Di Jakarta Terjadi Pelambatan Jumlah Penderita Corona

Diketahui, terdapat tiga permohonan uji materi Perppu 1/2020 yang diajukan ke MK, yakni permohonan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Din Syamsuddin, Amien Rais dan kawan-kawan serta yang dimohonkan Damai Hari Lubis.

Sidang pendahuluan pada hari ini mengagendakan mendengarkan permohonan pada pemohon dan nasihat Majelis Hakim kepada pemohon.(Pon)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Undangan Doa Bersama dari Gubernur Khofifah untuk Ulama dan Santri

#Gugatan Judicial Review #Perppu #Mahkamah Konstitusi #Amien Rais
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Bagikan