Alasan MK Gelar Sidang Uji Materi Perppu COVID-19 Tatap Muka

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 28 April 2020
 Alasan MK Gelar Sidang Uji Materi Perppu COVID-19 Tatap Muka

Wakil Ketua MK Aswanto (Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pendahuluan permohonan uji materi atau judicial review terkait Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Covid-1 pada Selasa (28/4).

Wakil Ketua MK, Aswanto saat membuka persidangan menjelaskan alasan pihaknya menggelar sidang pengujian Perppu COVID-19 secara tatap muka. Menurut Aswanto hal ini lantaran MK menilai pengujian Perppu Corona dianggap urgen.

Baca Juga:

KPK Tahan Ketua DPRD Muara Enim Aries HB

"Kami menganggap ini adalah salah satu atau tiga perkara yang dianggap urgen maka kami tetap melakukan persidangan," kata Aswanto dalam persidangan yang disiarkan melalui layanan konferensi video, Selasa (28/4).

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi
Ilustrasi sidang MK (Foto: antaranews)

Berdasarkan protokol yang ditetapkan WHO, kata Aswanto, perkara yang dianggap urgen tetap dapat dilaksanakan. Untuk itu, ia meminta para pemohon pengujian peraturan perundang-undangan lain yang permohonannya belum disidangkan untuk memaklumi hal tersebut.

Aswanto mengatakan, MK tak bermaksud melanggar hak konstitusional para pemohon. Sebaliknya, MK ingin melindungi hak konstitusional para pemohon, yakni hak memperoleh kesehatan.

"Kami ingin melindungi hak konstitusional ibu bapak dalam kaitannya hak untuk memperoleh kesehatan," imbuhnya.

Meski digelar secara langsung atau tatap muka, Aswanto menyatakan pihaknya menerapkan protokol kesehatan pencegahan penyebaran virus corona. Salah satunya, dengan membatasi dan memberikan jarak para pihak yang hadir di persidangan.

"Kami ingin mempermaklumkan bahwa kita terpaksa membatasi para pihak di dalam persidangan ini mengingat protokol-protokol yang sudah ditentukan baik oleh pemerintah kita maupun ol WHO. Kita harus patuh pada protokol tentang social distancing dan PSBB," jelas dia.

Baca Juga:

Di Jakarta Terjadi Pelambatan Jumlah Penderita Corona

Diketahui, terdapat tiga permohonan uji materi Perppu 1/2020 yang diajukan ke MK, yakni permohonan yang diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dan kawan-kawan, Din Syamsuddin, Amien Rais dan kawan-kawan serta yang dimohonkan Damai Hari Lubis.

Sidang pendahuluan pada hari ini mengagendakan mendengarkan permohonan pada pemohon dan nasihat Majelis Hakim kepada pemohon.(Pon)

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Undangan Doa Bersama dari Gubernur Khofifah untuk Ulama dan Santri

#Gugatan Judicial Review #Perppu #Mahkamah Konstitusi #Amien Rais
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan