Ada Kelompok yang Tidak Nyaman Kasus e-KTP Dibongkar

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 12 April 2017
Ada Kelompok yang Tidak Nyaman Kasus e-KTP Dibongkar

Sidang e-KTP dengan pejabat Kemenkeu Sambas Maulana di Pengadilan Tipikor Jakarta. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Mantan komisioner Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN) Petrus Selestinus mengatakan kejadian yang menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan sebagai cermin bahwa kelompok anti pemberantasan korupsi masih kuat di negeri ini.

Petrus menilai, ada pola yang sama terhadap teror yang kesekian kalinya menimpa Novel. Menurutnya, hal tersebut selalu muncul pada saat KPK sedang mengusut kasus-kasus korupsi besar yang melibatkan sejumlah nama beken di republik ini.

"Ini berarti kekuatan kelompok anti pemberantasan korupsi itu masih menunjukkan taringnya," ujar Petrus, usai diskusi "Mencermati Upaya KPK dalam Menangani Kasus e-KTP" di Diskaz Cafe, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (11/4).

Petrus menerangkan bahwa pada 2011 silam, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sudah membuka kasus e-KTP. Nazaruddin, lanjutnya, mengungkap dalam proyek e-KTP telah terjadi korupsi yang melibatkan banyak pihak.

"Dia sebut nama Setnov, dia sebut nama Anas, dia sebut banyak nama di situ tetapi waktu itu tidak ada yang mengambil langkah hukum. KPK juga tidak ada, kejaksaan juga begitu, kepolisian juga," terang Petrus.

Petrus menilai, setelah dua tahun kepemimpinan Presiden Jokowi dan kasus ini masuk ke meja hijau, ada kelompok yang merasa tidak nyaman jika kasus e-KTP ini dibongkar.

"Ketidaknyamanan itu kini dialami oleh Novel Baswedan, berupa teror dengan cara menyiramkan air keras ke wajah Novel Baswedan," katanya.

"Jadi yang diperlukan sekarang ini dukungan masyarakat terhadap KPK dan pimpinannya. Supaya mereka ini bekerja tanpa ada hambatan untuk mengungkap kasus-kasus besar, yang selama ini mandek di KPK, termasuk kasus e-KTP," tukasnya.

Petrus berharap, bila pihak kepolisian telah berhasil menangkap pelaku penyiraman air keras terhadap Novel, untuk tidak dikenakan pasal kriminal murni saja. Petrus meminta pelaku tersebut juga harus dikenakan pasal tindak pidana korupsi.

"Ini adalah peristiwa tindak pidana korupsi yang berupa menghalangi, merintangi, mau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung. Supaya melemahkan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh Novel dan kawan-kawan. Tidak hanya terhadap kasus e-KTP, tapi kasus-kasus besar lainnya," pungkas Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ini. (Pon)

Baca juga berita lain tentang penyerangan terhadap Novel Baswedan di: Polisi Cari CCTV Yang Merekam Penyiram Novel Baswedan

#Novel Baswedan #KPK #KPK Diteror
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bagikan