40 Parpol Daftar Pemilu 2024, 16 di Antaranya Belum Tentu Lolos
Puluhan box dokumen partai politik sebagai syarat verifikasi administrasi untuk mendaftar di KPU RI, Jakarta, Minggu (14/8/2022) malam. (ANTARA/Fauzi Lamboka)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat 40 partai politik resmi sudah mendaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
Data ini dihimpun hingga hari terakhir pendaftaran, 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB.
Dari jumlah tersebut, beberapa parpol dinyatakan dokumen lengkap dengan status terdaftar dan dilanjutkan verifikasi administrasi hingga 11 September 2022.
Baca Juga:
Parpol Tidak Dapat Menambah Dokumen Setelah Pendaftaran Ditutup
"Dari 40 mendaftar, ada 24 parpol yang dokumen lengkap," ujar Anggota KPU Idham Holik, Senin (15/8).
Sementara 16 parpol lain sedang dalam proses pemeriksaan dokumen pendaftarannya.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan menentukan nasib 16 partai politik yang dokumen pendaftarannya belum lengkap pada Senin (15/8).
Tim KPU masih memeriksa kelengkapan dokumen administrasi ke-16 parpol tersebut.
Hasyim menyebutkan terdapat dua kemungkinan status dari 16 parpol ini.
Pertama, kemungkinan partai tersebut dinyatakan lengkap dokumennya dengan status terdaftar sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024.
"Ada juga kemungkinan tidak lengkap dan dinyatakan tidak didaftar," tutup Hasyim.
Diketahui, 43 parpol pemegang akun Sipol dari 75 parpol memiliki badan hukum sebagaimana tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.
Dari jumlah tersebut, 40 parpol yang melakukan pendaftaran dan tiga parpol yang tidak melakukan pendaftaran hingga hari penutupan pendaftaran, 14 Agustus 2022, pukul 23.59 WIB.
Baca Juga:
Tidak Ada Perpanjangan Waktu Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu
Berikut ini adalah pembagian 40 parpol yang mendaftar ke KPU.
A. 24 partai yang dokumennya lengkap
1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
3. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
4. Nasdem
5. Partai Bulan Bintang (PBB)
6. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
7.Partai Demokrat
8. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
9. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) 10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
15. Partai Golkar
16. Partai Amanat Nasional (PAN)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
19. Partai Buruh
20. Partai Ummat
21. Partai Republik
22. Partai Republikku Indonesia
23. Partai Swara Rakyat Indonesia atau Parsindo.
24. Partai Republik Satu
B. 16 parpol yang dokumen pendaftarannya sedang diproses
1. Partai Berkarya
2. Partai Reformasi
3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
4. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
5. Pelita
6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (IBU)
7. Partai Kongres
8. Partai Kedaulatan Rakyat
9. Partai Pemersatu Bangsa
10. Partai Karya Republik
11. Partai Pandu Bangsa
12. Partai Bhinneka Indonesia
13. Partai Masyumi
14. Partai Perkasa atau Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
15.Partai Damai Kasih Bangsa
16. Partai Kedaulatan
C. 3 parpol yang tidak jadi mendaftar
1. Partai Mahasiswa Indonesia
2. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
3. Partai Rakyat. (Knu)
Baca Juga:
10 Parpol Belum Lengkapi Dokumen Pendaftaran Pemilu 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Kader Partai Lain Loncat Gabung PSI, Jokowi Melihat Masa Depan Cerah
Pramono Bakal Tindak Bendera Partai yang Ganggu Keindahan Kota, Pasukan Oranye Jadi Andalan
Pegang SK Menkum, PPP Kubu Mardiono Ajak Agus Suparmanto Cs Gabung
Kata Menteri Hukum Soal Klaim 2 Ketum PPP Merasa Menang di Muktamar
Nasib Dua Ketua Umum PPP di Tangan Menkum, AD/ART Jadi Penentu
Prabowo Sentil Fenomena Gontok-gontokan di Tingkat Atas, Tak Masalah Beda Partai
Agus dan Mardiono Saling Klaim Kemenangan, Menkum: Dualisme PPP Diselesaikan Sesuai AD/ART