3 Warga dan Prajurit TNI Ditembak, Polisi Dilarang Masuk Tempat Hiburan
Olah TKP Penembakan pada warga dan prajurit TNI oleh Anggota Polisi. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Aksi pembunuhan oleh Bripka CS yang menembak mati anggota TNI dan sejumlah pegawai bar di Cengkareng, jadi tamparan keras bagi korps Polri.
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo mengeluarkan aturan melarang setiap anggota polisi untuk masuk ke tempat hiburan.
Baca Juga:
Kadiv Propam Pastikan Penembak Mati Anggota TNI Langsung Dipecat
"Propam Polri akan melakukan penertiban terhadap larangan anggota Polri untuk memasuki tempat hiburan dan meminum minuman keras termasuk penyalahgunaan narkoba," ujar Sambo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (25/2).
Sambo mengatakan, pihaknya akan mengecek track record dari setiap anggota Polri termasuk prosedur pemegang senjata api di setiap wilayah. Pengecekan ini termasuk tes psikologi, latihan menembak, hingga catatan perilaku setiap anggota.
"Propam Polri melakukan pengecekan kembali prosedur pemegang senjata api di seluruh jajaran dan wilayah baik test psikologi, latihan menembak, dan catatan perilaku anggota Polri," tuturnya.
Sambo menegaskan Bripka CS akan dipecat secara tidak hormat. Pemecatan CS akan berlangsung sesuai dengan peraturan yang ada.
"Tersangka Bripka CS anggota Polri Polsek Kalideres Jakarta Barat dilakukan proses pidana oleh Ditkrimum Polda Metro Jaya bersama POM AD untuk memastikan proses sidik secara transparan," terang Sambo.
Bripka CS telah ditangkap oleh personel Polda Metro Jaya lantaran diduga menembak tiga orang hingga tewas di sebuah kafe di Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis pagi ini. Tiga korban tewas yakni seorang anggota TNI berinisial S dan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M. Satu pegawai kafe lainnya, H, mengalami luka dan telah dibawa ke rumah sakit. (Knu)
Baca Juga:
Sebagai Atasan Penembak Prajurit TNI di Cengkareng, Kapolda Metro Minta Maaf
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ancaman Kejahatan Kian Kompleks, Kapolri Minta Brimob Perkuat Kemampuan Global
MK Larang Polisi Aktif Isi Jabatan Sipil, DPR Tegaskan Tak Ada Ruang Penundaan
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Momen Roy Suryo usai Jalani Pemeriksaan Kasus Tuduhan Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya
Roy Suryo Cs tak Ditahan usai Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
Ayah Siswa Pelaku Peledakan SMAN 72 Diperiksa, Dugaan Perundungan Masih Didalami
Kasus Ledakan di SMAN 72 Jakarta: Ayah dan 46 Teman Diperiksa, Kondisi Pelaku Sudah Sadar
Polisi Periksa Ayah Pelaku Ledakan SMAN 72, Fokus Dalami Hubungan Keluarga dan Latar Belakang ABH
Siswi SMA Strada Hilang Ditemukan Selamat di TIM, Polisi Dalami Motif dan Pihak Terlibat