150 Orang Anggota KKB di Papua Masuk Daftar Buruan Polisi
Barang bukti di markas KKB di Kampung Wuloni, Papua, Kamis (12-5-2021). ANTARA/HO-Satgas Nemangkawi
MerahPutih.com - Polri menyebut jumlah anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua di atas 100 orang. Hal ini berdasarkan hasil pemetaan kekuatan kelompok tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyebut ratusan anggota KKB itu terbilang militan.
Baca Juga
“Kurang lebih anggota KKB itu 150 orang yang militan. Namun simpatisannya kita belum bisa mengetahui jumlahnya berapa,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (20/5).
Menurut Ramadhan, anggota TNI dan Polri yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi masih berupaya mengejar kelompok KKB Papua. Pengejaran akan dilakukan secara tegas dan terukur.
“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelakunya,” katanya.
Menurutnya, pelibatan Densus 88 ke Papua tinggal menunggu instruksi. Dengan demikian, Densus 88 akan bergabung dengan Satgas Nemangkawi yang saat ini masih terus berjalan dalam pemberantasan KKB.
"Pelibatan itu menunggu instruksi. Menunggu instruksi," ucap Ramadhan.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengklaim pengejaran terhadap KKB Papua akan dilakukan secara hati-hati. Tujuannya, agar tidak menimbulkan korban di kalangan sipil.
“Pengejaran terhadap segelintir orang KKB sebagai pelaku teror itu dikakukan secara hati-hati dan fokus sehingga tidak menimbulkan korban dari warga sipil,” kata Mahfud dalam konferensi daring, Rabu (19/5).
Mahfud mengatakan saat ini tugas pokok TNI-Polri di lapangan ialah memisahkan antara masyarakat sipil dengan teroris. Dia berujar aparat keamanan juga bertindak sesuai aturan perundang-undangan sehingga tidak ada yang sewenang-wenang.
“Yang dipergunakan mereka bukan kesewang-wenangan tapi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018,” kata dia. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Wamenkes Benny: Penanganan TBC Tak Hanya Soal Medis, TNI-Polri Siap Dilibatkan
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
Presiden Ingatkan Kepastian Hukum Jadi kunci Keberhasilan Sebuah Negara
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri
RS Polri Kramat Jati Serahkan Jenazah Farhan dan Reno Kepada Pihak Keluarga