Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

150 Orang Anggota KKB di Papua Masuk Daftar Buruan Polisi

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 20 Mei 2021
150 Orang Anggota KKB di Papua Masuk Daftar Buruan Polisi

Barang bukti di markas KKB di Kampung Wuloni, Papua, Kamis (12-5-2021). ANTARA/HO-Satgas Nemangkawi

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polri menyebut jumlah anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua di atas 100 orang. Hal ini berdasarkan hasil pemetaan kekuatan kelompok tersebut.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan menyebut ratusan anggota KKB itu terbilang militan.

Baca Juga

Alasan Pemerintah Kejar KKB Secara Hati-Hati

“Kurang lebih anggota KKB itu 150 orang yang militan. Namun simpatisannya kita belum bisa mengetahui jumlahnya berapa,” kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (20/5).

Menurut Ramadhan, anggota TNI dan Polri yang tergabung dalam Satgas Nemangkawi masih berupaya mengejar kelompok KKB Papua. Pengejaran akan dilakukan secara tegas dan terukur.

“Kami masih terus melakukan pengejaran terhadap para pelakunya,” katanya.

Anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Lekagak Teleggen masuk daftar DPO Polri. ANTARA/HO-Humas Nemangkawi
Anggota kelompok kriminal bersenjata (KKB) Lekagak Telenggen masuk daftar DPO Polri. ANTARA/HO-Humas Nemangkawi

Menurutnya, pelibatan Densus 88 ke Papua tinggal menunggu instruksi. Dengan demikian, Densus 88 akan bergabung dengan Satgas Nemangkawi yang saat ini masih terus berjalan dalam pemberantasan KKB.

"Pelibatan itu menunggu instruksi. Menunggu instruksi," ucap Ramadhan.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengklaim pengejaran terhadap KKB Papua akan dilakukan secara hati-hati. Tujuannya, agar tidak menimbulkan korban di kalangan sipil.

“Pengejaran terhadap segelintir orang KKB sebagai pelaku teror itu dikakukan secara hati-hati dan fokus sehingga tidak menimbulkan korban dari warga sipil,” kata Mahfud dalam konferensi daring, Rabu (19/5).

Mahfud mengatakan saat ini tugas pokok TNI-Polri di lapangan ialah memisahkan antara masyarakat sipil dengan teroris. Dia berujar aparat keamanan juga bertindak sesuai aturan perundang-undangan sehingga tidak ada yang sewenang-wenang.

“Yang dipergunakan mereka bukan kesewang-wenangan tapi Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018,” kata dia. (Knu)

Baca Juga

Polri Pastikan Densus 88 Siap Tempur Hadapi KKB Papua

#Teroris #Polri #Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
KPK menetapkan staf administrasi bernama Setya Budi Dias Oktavianto, anggota Polri perbantuan, sebagai tersangka pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. Total ada 4 tersangka dalam kasus ini.
Wisnu Cipto - 15 menit lalu
Staf Admin KPK Tersangka 'Urus Perkara Bupati Pemalang' Statusnya Polisi Diperbantukan
Indonesia
DPR Desak Polisi Segera Ungkap Misteri Kematian Karumga Eks JAM-Pidsus, Minta Hasil Penyelidikan Dibuka ke Publik
Seluruh proses penyelidikan harus berlangsung profesional, objektif, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Desak Polisi Segera Ungkap Misteri Kematian Karumga Eks JAM-Pidsus, Minta Hasil Penyelidikan Dibuka ke Publik
Indonesia
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika, termasuk yang melibatkan personel internal.
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Jaga Muruah Polri, Mabes Pastikan tak Ada Ampun untuk Kasat Narkoba Tangsel
Indonesia
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
MUI akan melayangkan surat kepada Kapolri dan Presiden terkait penangkapan warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad di Jakarta. MUI mengingatkan pemerintah agar hati-hati menangani kasus sensitif ini sesuai hukum nasional dan internasional.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
Indonesia
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
DPR RI instruksikan polisi mengusut motif bentrokan maut di Adonara, Flores Timur, NTT. Tiga orang tewas, lima luka, dan 20 rumah terbakar. TNI-Polri siaga.
Wisnu Cipto - Selasa, 21 Juli 2026
3 Orang Tewas, DPR Instruksikan Polisi Bongkar Motif Bentrokan Maut Adonara
Indonesia
Aparat Sita Senjata Api Usai Kontak Tembak di Yahukimo, 3 Anggota KKB Tewas
Tiga anggota KKB tewas dalam kontak tembak dengan tim gabungan Operasi Damai Cartenz di Yahukimo, Papua Pegunungan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
Aparat Sita Senjata Api Usai Kontak Tembak di Yahukimo, 3 Anggota KKB Tewas
Indonesia
Prabowo Tegaskan TNI dan Polri Bagian dari Rakyat, Harus Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Presiden Prabowo Subianto menegaskan TNI dan Polri merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rakyat. Ia menyebut kedua institusi harus selalu hadir membantu masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Prabowo Tegaskan TNI dan Polri Bagian dari Rakyat, Harus Selalu Hadir di Tengah Masyarakat
Indonesia
Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian BTS, Biang Kerok Hilang Sinyal di Jabodetabek Bikin Rugi Capai Rp 60 Miliar
Polisi telah menangkap sejumlah tersangka dan menyita 38 unit modul BTS beserta barang bukti lainnya.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
Bareskrim Bongkar Sindikat Pencurian BTS, Biang Kerok Hilang Sinyal di Jabodetabek Bikin Rugi Capai Rp 60 Miliar
Indonesia
Belum Pernah Dicecar Polri, Pemeriksaan Pertama Tersangka Eks Jampidsus Ditekel Kejagung Hari Ini 
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah jalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kejagung. Polri serahkan barang bukti Rp467 miliar dan 74 kg emas.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Belum Pernah Dicecar Polri, Pemeriksaan Pertama Tersangka Eks Jampidsus Ditekel Kejagung Hari Ini 
Indonesia
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Imparsial meminta pemerintah mengevaluasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang pengamanan jaksa. Nilai pembagian kewenangan TNI dan Polri perlu diperjelas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Bagikan