Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Yuk Berburu Barang Mewah Harga Miring di Lelang KPK: Info Lengkap Waktu, Syarat, dan Caranya

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 06 Juni 2025
Yuk Berburu Barang Mewah Harga Miring di Lelang KPK: Info Lengkap Waktu, Syarat, dan Caranya

KPK. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ingin mendapatkan beberapa barang-barang mewah dengan harga miring? Lelang hasil sitaan korupsi yang digelar KPK mulai dari 11-12 Juni 2025 mendatang mungkin bisa pilihan

Lewat pengumuman resmi KPK, Lembaga Anti Rasuah akan menjajakan setidaknya 80 paket barang dengan beragam jenis, mulai dari properti, kendaraan bermotor, tas bermerek, barang elektronik, hingga berbagai aset menarik lainnya.

"Lelang ini bukan hanya menjadi ajang untuk mendapatkan barang-barang bernilai dengan harga kompetitif, tetapi juga merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara hasil tindak pidana korupsi," tulis pengumaman Lelang KPK di laman kpk.go.id, dikutip Jumat (6/6).

Baca juga:

Cuma dari Aset Dua Koruptor, Lelang KPK Raup Rp 3,4 Miliar

KPK menjelaskan kalau kegiatan lelang berlangsung pada 11 Juni 2025, di 13 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), terdiri dari KPKNL Jakarta III, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Palembang, Pekanbaru, Dumai, Tangerang I, Surabaya, Purwokerto, Bekasi, Banda Aceh, dan Pekalongan.

Adapun barang yang dilelang tersebut merupakan hasil rampasan dari 32 perkara tindak pidana korupsi. Lantas apa saja syarat dan cara mendaftar untuk ikut lelang barang sitaan KPK itu? Simak penjelasan berikut ini:

Syarat mengikuti film kegiatan lelang KPK
1. KTP (Kartu Tanda Penduduk)
2. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3. Nomor handphone
4. Nomor rekening bank
5. Alamat email aktif

Baca juga:

23 Kendaraan Mewahnya bakal Dilelang KPK, Bupati HST: Jangan Dong

Cara mengikuti proses lelang KPK

1. Buka situs lelang
Kunjungi situs alias laman https://www.lelang.go.id. Lalu daftar akun pada laman resmi untuk mengikuti kegiatan lelang.

2. Menyetorkan uang jaminan peserta
Peserta yang hendak mendapatkan lelangan, wajib menyetor uang jaminan lelang ke nomor virtual account yang ditentukan sebelum batas waktu yang ditetapkan. Biasanya diberikan waktu 5 hari untuk melunasi, kalau tidak selesai melunasi maka status barang lelang dianggap wanprestasi dna uang jaminan ditarik masuk ke kas megara sebagai "Pendapatan Negara Non Pajak".

3. Memenuhi syarat administratif
Beberapa lelang mungkin mensyaratkan dokumen tambahan seperti KTP, NPWP, atau surat pernyataan minat.

4. Memahami objek lelang
Barang yang dilelang memiliki biaya tambahan yakng dinamai Bea Lelang dan bea Administrasi, besarannya 2 persen ditanggung oleh pemenang lelang.

5. Mengambil Objek Lelang
Supaya barang lelang ada digengaman, pemenang harus mengambil barang sendiri di KPKNL. Jangan lupa di KPKNL mintalah kuitansi pelunasan dan kutipan risalah lelang. Pemenang juga bisa mendatangi penjual dengan membawa kuitansi pelunasan dan kutipan risalah lelang. (Tka)

#Lelang Kpk #KPK #Pelelangan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Indonesia
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
KPK menolak laporan gratifikasi Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait amplop dari Suhardiman Amby karena telah masuk dalam proses penyidikan perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli Antoni, Ini Alasan dan Dasar Hukumnya
Indonesia
KPK Geledah Rumah Pejabat Sukoharjo Selama 3 Jam, Amankan Satu Koper
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa rumah itu telah kosong. Istri Richard berinisial E disebutnya tidak berada di rumah, sedangkan anaknya sedang kuliah di luar kota
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Geledah Rumah Pejabat Sukoharjo Selama 3 Jam, Amankan Satu Koper
Indonesia
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
KPK memeriksa anggota BPK, Bobby Adhityo Rizaldi, sebagai saksi kasus dugaan korupsi audit Pemkab Muara Enim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Dalami Dugaan Pengaturan Audit BPK Pemkab Muara Enim, Bobby Rizaldi Diperiksa 9 Jam
Indonesia
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
KPK menduga Suhardiman Amby mengumpulkan uang dari sejumlah pihak melalui pemotongan Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota koperasi yang berkaitan dengan pengurusan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kuansing.
Frengky Aruan - Jumat, 17 Juli 2026
KPK Sebut Laporan Gratifikasi Raja Juli Berstatus Case Closed, tetapi Penyidikan Tetap Berlanjut
Indonesia
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Anggota V BPK Bobby Adhityo Rizaldi diperiksa KPK selama 9 jam terkait dugaan suap audit laporan keuangan Pemkab Muara Enim.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Bobby Adhityo Rizaldi Diperiksa 9 Jam di KPK Terkait Dugaan Suap Audit Muara Enim
Indonesia
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
SETARA Institute mendesak KPK agar mengambil alih kasus Febrie Adriansyah. Sebab, kasus tersebut dinilai janggal.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
Kasus Febrie Adriansyah Dinilai Janggal, SETARA Institute Minta KPK Turun Tangan
Indonesia
KPK Kepung 'Safe House' Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Misteri Dua Koper Hitam Hasil Penggeledahan Masih Jadi Misteri
Upaya paksa ini bertujuan mencari dokumen serta barang bukti tambahan guna memperkuat pembuktian perkara yang diduga menjerat Etik Suryani
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Kepung 'Safe House' Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Misteri Dua Koper Hitam Hasil Penggeledahan Masih Jadi Misteri
Berita
KPK Sita Barang dari Safe House Bupati Sukoharjo Etik Suryani, 2 Koper Hitam Jadi Barang Bukti
KPK menggeledah safe house Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. Penyidik terlihat membawa dua koper hitam.
Soffi Amira - Kamis, 16 Juli 2026
KPK Sita Barang dari Safe House Bupati Sukoharjo Etik Suryani, 2 Koper Hitam Jadi Barang Bukti
Bagikan