Yudi Purnomo Tolak Nurul Ghufron Jadi Calon Hakim Agung karena Pelanggaran Etik di KPK


Gedung Mahkamah Agung Indonesia. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menyatakan penolakannya terhadap pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung.
Walaupun Ghufron baru melewati tahap seleksi administrasi, Yudi menilai sosoknya tidak layak menduduki posisi tersebut karena pernah terlibat pelanggaran etik saat menjabat komisioner di KPK.
"Saya menolak pencalonannya karena pernah melanggar etik saat masih memegang jabatan di KPK," ujar Yudi dalam keterangan tertulis Rabu (16/4).
Ia juga menyinggung penurunan kinerja serta berbagai persoalan dalam tubuh KPK saat lembaga itu dipimpin Firli Bahuri dan jajaran lainnya. Menurutnya, periode kepemimpinan KPK Jilid V penuh dengan masalah.
Yudi mendesak Komisi Yudisial untuk mencoret nama Ghufron dari daftar kandidat Hakim Agung, mengingat kondisi peradilan di tanah air sedang mengalami krisis.
Baca juga:
Eks Pimpinan KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung
“Ke depan, Komisi Yudisial perlu bersikap tegas dan mencoret nama Nurul Ghufron karena kondisi peradilan saat ini sedang dalam keadaan buruk,” ucapnya.
Ia juga menyinggung perilaku sejumlah hakim yang mencoreng citra pengadilan dengan terlibat praktik korupsi, termasuk suap dalam berbagai kasus.
“Sekarang Indonesia memerlukan sosok Hakim Agung yang bisa menjadi panutan, baik dalam hal integritas maupun capaian kerja,” tegas Yudi.
Sebelumnya, Komisi Yudisial telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon Hakim Agung melalui Pengumuman Nomor: 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025.
Dalam daftar tersebut, nama Nurul Ghufron tercatat sebagai salah satu dari 70 kandidat yang lolos tahap awal untuk posisi di Kamar Pidana.
“Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember,” demikian tertulis dalam pengumuman resmi KY.
Baca juga:
Ghufron juga pernah mengikuti seleksi calon pimpinan KPK untuk periode 2024–2029, namun gagal masuk ke dalam 10 besar calon terpilih.
Ketua Panitia Seleksi saat itu, Muhammad Yusuf Ateh, menyebut sanksi etik dari Dewan Pengawas KPK sebagai salah satu alasan ketidaklolosan Ghufron. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

KPK Tanggapi Pernyataan Mahfud soal Proyek Whoosh: Kasus Korupsi Bisa Diusut Lewat Case Building
