Yudi Purnomo Tolak Nurul Ghufron Jadi Calon Hakim Agung karena Pelanggaran Etik di KPK

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 16 April 2025
Yudi Purnomo Tolak Nurul Ghufron Jadi Calon Hakim Agung karena Pelanggaran Etik di KPK

Gedung Mahkamah Agung Indonesia. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo, menyatakan penolakannya terhadap pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung.

Walaupun Ghufron baru melewati tahap seleksi administrasi, Yudi menilai sosoknya tidak layak menduduki posisi tersebut karena pernah terlibat pelanggaran etik saat menjabat komisioner di KPK.

"Saya menolak pencalonannya karena pernah melanggar etik saat masih memegang jabatan di KPK," ujar Yudi dalam keterangan tertulis Rabu (16/4).

Ia juga menyinggung penurunan kinerja serta berbagai persoalan dalam tubuh KPK saat lembaga itu dipimpin Firli Bahuri dan jajaran lainnya. Menurutnya, periode kepemimpinan KPK Jilid V penuh dengan masalah.

Yudi mendesak Komisi Yudisial untuk mencoret nama Ghufron dari daftar kandidat Hakim Agung, mengingat kondisi peradilan di tanah air sedang mengalami krisis.

Baca juga:

Eks Pimpinan KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Administrasi Calon Hakim Agung

“Ke depan, Komisi Yudisial perlu bersikap tegas dan mencoret nama Nurul Ghufron karena kondisi peradilan saat ini sedang dalam keadaan buruk,” ucapnya.

Ia juga menyinggung perilaku sejumlah hakim yang mencoreng citra pengadilan dengan terlibat praktik korupsi, termasuk suap dalam berbagai kasus.

“Sekarang Indonesia memerlukan sosok Hakim Agung yang bisa menjadi panutan, baik dalam hal integritas maupun capaian kerja,” tegas Yudi.

Sebelumnya, Komisi Yudisial telah mengumumkan hasil seleksi administrasi calon Hakim Agung melalui Pengumuman Nomor: 7/PENG/PIM/RH.01.02/04/2025.

Dalam daftar tersebut, nama Nurul Ghufron tercatat sebagai salah satu dari 70 kandidat yang lolos tahap awal untuk posisi di Kamar Pidana.

“Dr. Nurul Ghufron, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum Universitas Jember,” demikian tertulis dalam pengumuman resmi KY.

Baca juga:

Kasus Suap Vonis Perkara Ekspor CPO, Kejaksaan Agung Cari Bukti dan Informasi Penting Keterlibatan Sejumlah Hakim

Ghufron juga pernah mengikuti seleksi calon pimpinan KPK untuk periode 2024–2029, namun gagal masuk ke dalam 10 besar calon terpilih.

Ketua Panitia Seleksi saat itu, Muhammad Yusuf Ateh, menyebut sanksi etik dari Dewan Pengawas KPK sebagai salah satu alasan ketidaklolosan Ghufron. (Pon)

#KPK #Hakim Agung #Berita
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Pengungkapan keberadaan PV berawal dari permintaan NACC Thailand kepada KPK untuk memverifikasi informasi mengenai keberadaan buronan tersebut di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Indonesia Deportasi Buronan Terduga Korupsi Asal Thailand
Indonesia
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
KPK berikan ultimatum keras kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid untuk penuhi panggilan penyidik terkait skandal suap HGB Summarecon.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Oktober 2026
KPK Ultimatum Nusron Wahid Datang Pemeriksaan, Jangan Tunda-Tunda Penegakan Hukum!
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Nusron Wahid diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN, Rabu (7/10).
Yusuf Abdillah - Rabu, 07 Oktober 2026
Kasus Dugaan Korupsi ATR/BPN, KPK Periksa Nusron Wahid Sebagai Saksi Hari Ini
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Bagikan