Wow, Segini Pajak yang Dikeluarkan Alexis Per Tahun
Hotel Alexis. (Istimewa)
MerahPutih.com - Manajemen Hotel Alexis mengaku sudah taat membayar pajak usaha hotel dan hiburan setiap tahunnya kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tak tanggung-tanggung, nilai pajak yang harus mereka bayar mencapai puluhan miliar per tahunnya.
"kalau tidak salah Rp 30 miliar per tahun. Untuk usaha pariwisata ini. Ada hotel, restoran dan gerai pijat," ujar Legal & Corporate Affair Alexis Group, Lina Novita di Hotel Alexis, Jalan RE Martadinata, Jakarta, Selasa (31/10).
Namun, Lina enggan membeberkan mengenai rata-rata pendapatan dari usaha Hotel, karaoke, restauran bahkan hingga panti pijat. "kalau dari pajak seperti itu, omzetnya berapa. Kalkulasi tak bisa saya jawab," ucap Lina.
Sementara, Legal & Corporate Affair Alexis Group lainnya, Muhammad Fahri menegaskan bahwa usaha panti pijat di Hotel Alexis sudah tutup per tanggal 31 Oktober dikarenakan habisnya masa izin. Selama beroperasi, pajak yang didapat bukan berasal dari protitusi.
"Hotel ini kan memang sama dengan hotel yang lainnya. Dimana memang untuk hotel ini tak ada pelanggaran," jelas Fajri. (Ayp)
Baca juga berita terkait dalam artikel berikut: Izin Alexis Diberhentikan, Begini Nasib Karyawannya
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Gerak Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan Bikin Penerimaan Pajak Tambah Rp 1,75 Triliun
Penerimaan Pajak Melambat, Ini Alasan Kemenkeu
Proses Pengesahan STNK Tahunan Tidak Perlu BPKB, Ini Syarat dan Mekanisme Lengkapnya
Pendapatan Daerah Hilang Besar, Pemprov DKI Dorong Evaluasi Insentif Kendaraan Listrik
Bekas Dirjen Jadi Tersangka di Jaksa Agung, Menkeu: Bantah Lagi Bersih-Bersih Ditjen Pajak
Kejagung Geledah Sejumlah Tempat Terkait dengan Dugaan Korupsi, DJP Hormati Proses Penegakan Hukum
Pajak UMKM 0,5 Persen Bakal Jadi Permanen, Purbaya Kasih Syarat Ini
Kemenkeu Kejar Pengemplang Pajak Nakal, Targetkan Kantongi Rp 20 Triliun