Wow! Omzet Penjualan Narkoba di Diskotek MG Rp 70 Juta per Malam


Ilustrasi. (ANTARA FOTO/Yusran Uccang)
MerahPutih.com - Deputi Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Irjen Arman Depari mengatakan, para pelaku pembuat narkoba cair di Diskotek MG Internasional bisa memproduksi ratusan botol berisi narkoba cair setiap hari.
"Bahwa dalam satu malam mereka dapat menjual (nakorba cair) sebanyak 150-170 botol," kata Arman di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (21/12).
Bahkan, kata Arman, setiap hari para pelaku mendapat keuntungan dari peredaran narkoba mencapai Rp 70 juta per malam. "Omzet penjualan per malam sebesar Rp 70 juta," ucap Arman.
Dari pengakuan para tersangka, 70 hingga 100 orang pengunjung kerap datang ke Diskotek MG pada hari biasa. Namun, setiap akhir pekan jumlah pengunjung diskotek bisa tembus dua kali lipat. "Kurang lebih member-nya ada 700 orang," katanya.
Dalam penggerebekan pada Minggu (17/12) dini hari, BNN mengamankan ratusan orang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, enam orang dijadikan tersangka. Mereka adalah Samsul Anwar alias Awank (koordinator lapangan), FD (manager operasional), DW (koordinator karyawan), WA (karyawan), FE, dan MI.
Keenam tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) subsider Pasal 113 ayat (2) dan Pasal 129 huruf a, b, dan c Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Ayp)
Baca berita terkait Diskotek MG lainnya: Takut Ditembak Mati, Alasan Awang Serahkan Diri ke Polisi
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba

Viral karena Perbaiki Jalan Lingkungan, Ketua RT Gen Z dan RW di Jakut Didaulat Jadi Duta Antinarkoba

Seluruh Fraksi di DPR Beri 'Lampu Hijau' Kenaikan Anggaran KPK, PPATK Hingga BNN

Final, Yoo Ah-in Dihukum Percobaan 2 Tahun dan Denda Rp 23 Juta untuk Kasus Narkoba

Mahkamah Agung Korea Selatan akan Putuskan Kasus Penyalahgunaan Narkoba Yoo Ah-in pada 3 Juli

Apartemen di Jakarta Barat Disulap Jadi Laboratorium Narkoba, Waspada Bahaya 'Happy Water' Mengintai!

Polda Kalteng Bakal Tindak Tegas Oknum Polisi yang Terlibat Narkoba
