Waspada Platform Fintech Ilegal


Jangan mudah percaya dengan fintech yang mengatasnamakan perusahaan tertentu. (Foto: Unsplash/Clint Patterson)
SAAT ini, sudah banyak aplikasi atau platform financial technology (fintech) yang ilegal dan mengatasnamakan beberapa perusahaan resmi. Hal ini tentu perlu ditindak tegas agar tidak merugikan masyarakat dalam penggunaannya.
Salah satu perusahaan fintech lending yang terdampak adalah Investree. Masyarakat juga mulai mengadukan banyaknya platform fintech ilegal yang mengatasnamakan Investree. Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya turut mengoptimalkan layanan Customer Support (CS) sebagai tindak lanjut pengaduan.
Ada pun tiga kanal CS resmi yang bisa diakses, yakni melalui email [email protected], telepon 150086, dan Telegram @InvestreeBot.
Baca juga:

"Punya produk yang baik-baik saja tidak cukup. Perusahaan harus bisa dirasakan kehadirannya oleh para pelanggan. Selain itu kami percaya, hal itu adalah kunci kesuksesan bisnis jangka panjang," kata Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi, dalam siaran pers yang diterima Merahputih.com, Kamis (23/6).
Adiran mengatakan, bagi masyarakat yang menemukan, mengalami penipuan, dan kerugian finansial yang mengatasnamakan pihaknya, harap melapor ke CS.
"Layanan kami terbuka lebar atas setiap pengaduan dan dengan senang hati membantu memberikan literasi bagaimana mengidentifikasi dan mencegah berhubungan dengan fintech ilegal," lanjut Adrian.
Baca juga:

Dalam mengoptimalkan layananya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, setiap agen CS wajib memahami produk dan layanan dengan pembaruannya, Kedua, menjaga sikap positif, merupakan kewajiban untuk selalu mengedepankan kehangatan dan personalisasi. Ketiga, pihak CS berusaha menyelesaikan setiap permasalahan dengan cepat dan tepat. Lalu yang terakhir, pihaknya selalu mengantisipasi kebutuhan pelanggan bahkan sebelum mereka bertanya.
Adrian menegaskan, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan agar tidak terjebak dan berurusan dengan platform fintech ilegal, salah satunya dengan mengecek legalitas di Cekfintech.id.
Jika pelanggan sudah terlanjur mengalami kerugian, disarankan untuk melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Cukup dengan mengumpulkan bukti-bukti teror, ancaman, atau hal tidak menyenangkan lainnya, serta mengirimkan keluhan layanan pinjaman fintech ilegal ke situs remis OJK atau kontak 157. (and)
Baca juga:
Bagikan
Andreas Pranatalta
Berita Terkait
Harga Huawei Pura 80 Series di Indonesia, Segera Rilis dengan Desain Elegan dan Baterai Tahan Lama

Huawei Pura 80 Ultra Punya Kamera Telefoto Ganda, Bisa Zoom Jarak Jauh Tanpa Buram!

Desainnya Bocor, Samsung Galaxy S26 Pro Disebut Mirip Seri Z Fold

iPhone 17 Pro dan Pro Max Pakai Rangka Aluminum, Kenapa Tinggalkan Titanium?

Samsung Sedang Kembangkan HP Lipat Baru, Bakal Saingi iPhone Fold

Sense Lite, Inovasi Baru JBL dengan Teknologi OpenSound dan Adaptive Bass Boost

Chip A19 dan A19 Pro Milik iPhone 17 Muncul di Geekbench, Begini Hasil Pengujiannya

Xiaomi 16 Pro Bisa Jadi Ancaman Buat Samsung Galaxy S26 Pro, Apa Alasannya?

OPPO Find X9 dan X9 Pro Bakal Hadir dengan Baterai Jumbo, Meluncur 28 Oktober 2025

Spesifikasi Lengkap iPhone 17: Hadir dengan Layar Lebih Besar dan Kamera Super Canggih
