Waspada Platform Fintech Ilegal
Jangan mudah percaya dengan fintech yang mengatasnamakan perusahaan tertentu. (Foto: Unsplash/Clint Patterson)
SAAT ini, sudah banyak aplikasi atau platform financial technology (fintech) yang ilegal dan mengatasnamakan beberapa perusahaan resmi. Hal ini tentu perlu ditindak tegas agar tidak merugikan masyarakat dalam penggunaannya.
Salah satu perusahaan fintech lending yang terdampak adalah Investree. Masyarakat juga mulai mengadukan banyaknya platform fintech ilegal yang mengatasnamakan Investree. Untuk mengatasi hal tersebut, pihaknya turut mengoptimalkan layanan Customer Support (CS) sebagai tindak lanjut pengaduan.
Ada pun tiga kanal CS resmi yang bisa diakses, yakni melalui email [email protected], telepon 150086, dan Telegram @InvestreeBot.
Baca juga:
"Punya produk yang baik-baik saja tidak cukup. Perusahaan harus bisa dirasakan kehadirannya oleh para pelanggan. Selain itu kami percaya, hal itu adalah kunci kesuksesan bisnis jangka panjang," kata Co-Founder & CEO Investree Adrian Gunadi, dalam siaran pers yang diterima Merahputih.com, Kamis (23/6).
Adiran mengatakan, bagi masyarakat yang menemukan, mengalami penipuan, dan kerugian finansial yang mengatasnamakan pihaknya, harap melapor ke CS.
"Layanan kami terbuka lebar atas setiap pengaduan dan dengan senang hati membantu memberikan literasi bagaimana mengidentifikasi dan mencegah berhubungan dengan fintech ilegal," lanjut Adrian.
Baca juga:
Dalam mengoptimalkan layananya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Pertama, setiap agen CS wajib memahami produk dan layanan dengan pembaruannya, Kedua, menjaga sikap positif, merupakan kewajiban untuk selalu mengedepankan kehangatan dan personalisasi. Ketiga, pihak CS berusaha menyelesaikan setiap permasalahan dengan cepat dan tepat. Lalu yang terakhir, pihaknya selalu mengantisipasi kebutuhan pelanggan bahkan sebelum mereka bertanya.
Adrian menegaskan, masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan agar tidak terjebak dan berurusan dengan platform fintech ilegal, salah satunya dengan mengecek legalitas di Cekfintech.id.
Jika pelanggan sudah terlanjur mengalami kerugian, disarankan untuk melaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Cukup dengan mengumpulkan bukti-bukti teror, ancaman, atau hal tidak menyenangkan lainnya, serta mengirimkan keluhan layanan pinjaman fintech ilegal ke situs remis OJK atau kontak 157. (and)
Baca juga:
Bagikan
Andreas Pranatalta
Berita Terkait
OPPO Find X9 Ultra Dipastikan Bawa Kamera Ganda 200MP, Meluncur Tahun Depan!
Apple Mulai Bingung, Terpaksa Minta Samsung Jadi Pemasok Memori iPhone 18
Bikin Penggemar Kecewa, Samsung Galaxy S26 Edge Batal Meluncur
OPPO Reno 15 Series Segera Meluncur di Indonesia, Berikut Spesifikasi Lengkapnya
Bocoran Samsung Galaxy Z Fold 7 2026, Desainnya Mirip iPhone Fold
Meluncur 25 Desember, Xiaomi 17 Ultra Dipastikan Bawa Kamera Telefoto Periskop 200MP
Water Turbine Project: Inisiatif Pendidikan Seni Museum MACAN untuk Isu Air dan Lingkungan
OPPO Find X9 Bakal Punya 2 Kamera 200MP, tapi Bukan Seri Ultra
Bocoran Terbaru Xiaomi 17 Ultra: Bawa Sensor OmniVision dan Kamera Telefoto 200MP S5KHPE
OPPO Find X9 Ultra Kemungkinan Bawa Baterai 7.500 mAh, Bisa Kalahkan Pesaingnya