Waspada, Beredar Ayam Gelonggong di Pasar Kabayoran Lama Jelang Ramadan


Praktik pembuatan ayam gelonggongan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta, Kamis (27/2/2025). ANTARA/HO-Polsek Kebayoran Lama.
MerahPutih.com - Bulan suci Ramadan tinggal hitungan hari. Sayangnya, jelang umat Islam memasuki bulan puasa ini malah beredar pratik penjualan ayam gelonggongan di kawasan Pasar Kebayoran Lama Jakarta Selatan.
Untung saja, polisi berhasil menangkap pelaku pembuat ayam gelonggongan berinisial S (31) di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dalam rangka operasi Satuan Tugas (Satgas) Pangan Ramadan 1446 Hijriah.
"Bahwa benar telah terjadi pemotongan ayam yang kemudian dicampur dengan air dan tidak sesuai dengan standar produksi," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ardian Satrio Utomo, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/2).
Baca juga:
Jelang Natal dan Tahun Baru, Daging Busuk dan Gelonggongan Masih Beredar
Awalnya, Satgas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku tindak pidana produksi ayam potong diisi dengan air di Pasar Kebayoran Lama. Tim Opsnal langsung turun dan berhasil menangkap pelaku. Pelaku langsung dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk proses lebih lanjut.
"Sejumlah barang bukti yang disita yakni satu buah jarum suntik, satu buah selang air, lima ekor ayam yang sudah ditusuk air, lima ekor ayam yang belum ditusuk air, satu kompresor, satu tabung gas dan dua lembar kwitansi tanggal 26 Februari 2025," paparnya dikutip Antara.
Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 8 Juncto 62 UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen karena memproduksi barang dengan menambah, mengurangi, isi bersih dan tidak sesuai dengan standar produksi.
Baca juga:
3 Bacaan Doa yang Disarankan ketika Berziarah Kubur Jelang Ramadan
Kasus ini tertuang dalam Laporan Polisi: Nomor : Lp/B/701 /II/2025/Spkt/ RestroJaksel/PMJ, pada 27 Februari 2025, dan Surat Perintah Penyelidikan Nomr : SP. Lidik/1332/II/2025/Reskrim Jaksel pada 27 Februari 2025. Polisi menjerat pelaku dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja

2 Lulusan SMA Pengelola Situs Judol Dibekuk di Ruko Kalideres, Modal Nekat Belajar Coding Otodidak

Suami Tega Bakar Istri di Cakung Gara-Gara Main Ponsel saat Diminta Bikin Mi Instan

Mahasiswi Tewas di Kos-kosan Ciracas Dibunuh Kekasih di Bawah Umur, Motifnya Cemburu

Mengintip Jembatan Antar Kampung (JAK) Gandaria, Jembatan Bascule Pertama di Jakarta

Guru Ngaji Tebet Pakai Modus Belajar Hadas Saat Cabuli Murid-muridnya

Guru Ngaji di Tebet Cabuli Sedikitnya 10 Santri Perempuan, Usia Korban 9-12 Tahun

Skincare GlowGlowing Palsu Beredar Murah di Marketplace, Pelaku Pakai Racikan Tapioka

3 Bulan tidak Digaji, Karyawan Resto Kopi Nekat Colong 4 Motor dan 10 Ponsel di Kantor

Jukir Pak Ogah di Kemayoran Diciduk Polisi, Kawasan lain Menyusul
