Warga Keluhkan APK Prabowo-Sandi Terpasang di Lingkungan Tempat Ibadah
Pasangan Nomor Urut Dua Prabowo-Sandiaga (Foto: Twitter @sandiuno)
MerahPutih.Com - Warga Kelurahan Ngesrep, Banyumanik, Semarang mengeluhkan adanya alat peraga kampanye (APK) Prabowo-Sandi yang terpasang di lingkungan tempat ibadah. Keluhan itu disampaikan setelah Musala At Tauhid, memasang APK Prabowo-Sandi atas permintaan kader partai pendukung Prabowo-Sandi.
"Saya mewakili warga sudah melapor ke Pak Fajar (Ketua Bawaslu Jawa Tengah Fajar Subhi, red), katanya sudah dicek ke lokasi oleh petugas dan akan dilakukan langkah persuasif, tapi sampai sekarang belum ada tindakan," kata Widhi Handoko, warga Jalan Jatiluhur Semarang, Senin (28/1).
Ia mendesak jajaran Bawaslu Jateng segera mengambil tindakan tegas terkait dengan pemasangan APK Capres Bernomor Urut 02 guna mengantisipasi terjadinya gesekan antarpendukung di tingkat bawah.
Pria yang juga merupakan kader PDI Perjuangan itu mengungkapkan sejumlah simpatisan pendukung capres-cawapres Joko Widodo-Kiai Haji Ma'ruf Amin sudah berencana menurunkan APK berupa spanduk berukuran 4 x 1,5 meter itu secara paksa.
"Jika memang Bawaslu mengambil langkah persuasif, seharusnya ada tenggat waktunya, misalnya, dalam 1x24 jam, pemasangnya tidak ada kesadaran untuk mencopot, berarti sudah tidak bisa dilakukan persuasif sehingga bisa dicopot paksa," ujarnya.
Menurut dia, APK berupa spanduk dengan tulisan "#Ganti Presiden Baru, Indonesia lebih adil, aman dan sejahtera" dengan foto Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno itu sudah terpasang sejak lima hari lalu.
Seperti diketahui, sesuai Pasal 31 dan Pasal 34 ayat 2 Undang-Undang Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, para kandidat dilarang keras memasang APK di tempat ibadah, termasuk halaman, rumah sakit atau pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, serta lembaga pendidikan (gedung dan sekolah).
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari warga setempat, APK yang melanggar itu dipasang oleh salah seorang kader partai politik pengusung pasangan capres Prabowo-Sandi.
Sebagaimana dilansir Antara, Koordinator Humas dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Rofiuddin saat dikonfirmasi mengaku telah meneruskan laporan terkait dengan dugaan pelanggaran pemasangan APK itu ke Bawaslu Kota Semarang.
"Sudah ditelusuri dan sudah ditangani sesuai prosedur," katanya.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Jubir BPN Prabowo-Sandi: Vonis 1,5 Tahun Penjara Terhadap Ahmad Dhani Terlalu Dipaksakan
Bagikan
Berita Terkait
Prabowo Puji K-Pop Sukses Taklukan Dunia, Presiden Korsel Tertawa Tepuk Tangan
Bicara di Forum APEC, Prabowo Akui Indonesia Tiap Tahun Rugi Rp 133 Triliun Gara-Gara Judol
Dari APEC 2025, Prabowo Tegaskan Selandia Baru Sahabat Mitra Strategis RI
Kebutuhan terhadap Dokter dan Dokter Gigi, Prabowo Ingin Kirim Lebih Banyak Mahasiswa ke Selandia Baru
Ingin Tambah Sekolah dan Kursus Bahasa Inggris untuk Pekerja, Prabowo Minta Tenaga Pengajar Selandia Baru
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Sempat Gelar Rapat Terbatas, Prabowo Minta Airlangga dan Rosan Bereskan Utang Whoosh
Biaya Haji 2026 Harusnya Naik Rp 2,7 Juta, Dahnil Anzar: Turun Berkat Instruksi Prabowo
Cerita Titip Kapolri Agar Pengawalnya Jadi Perwira, Prabowo Ajak Jenderal dan Menteri Lain Ikut Ngaku
Pengamat Sebut Usulan Pemberian Gelar Pahlawan Terhadap Soeharto Misi Sistematis Elite Dekat Prabowo