Warga Depok Belum Boleh Gelar Hajatan

Ilustrasi pesta pernikahan saat pandemi COVID-19. (ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus)
Merahputih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat menegaskan belum mengeluarkan izin resepsi pernikahan oleh masyarakat. Alasannya Kota Depok masih dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 COVID-19.
"Kegiatan resepsi pernikahan selama pemberlakuan PPKM Level 4 ditiadakan. Sementara untuk akad nikah atau pemberkatan dapat dihadiri paling banyak 20 orang, dengan protokol kesehatan yang ketat," kata Wali Kota Depok Mohammad Idris dikutip Antara, Rabu (18/8).
Baca Juga:
14 Titik Lokasi Vaksinasi Keliling di Jakarta, Senin (9/8)
Keputusan Wali Kota (Kepwal) Depok Nomor 443/345/Kpts/Satgas/Huk/2021 tentang Perpanjangan Keempat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 diperpanjang hingga 23 Agustus 2021.
Kepwal ini juga mengatur untuk kegiatan takziah dihadiri paling banyak 10 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Lalu, kegiatan masyarakat di luar rumah dilakukan dengan tetap memakai masker dua lapis dengan benar dan konsisten serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

Sedangkan untuk tempat ibadah, seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara/klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah diperkenankan paling banyak 50 persen kapasitas atau 50 orang, dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama RI.
Baca Juga:
Cegah Kondisi Memburuk, Vaksinasi di Pusat Kegiatan Ekonomi Dipercepat
Selain itu, masyarakat dilarang menyebarkan informasi yang bersifat hoaks dan provokatif, baik yang mengatasnamakan agama, budaya, dan yang lainnya.
Terakhir, aktivitas warga dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB, kecuali untuk kepentingan kedaruratan dan perjalanan pulang kerja di sektor esensial dan kritikal dengan menunjukkan ID card atau dokumen perjalanan. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Pegawai Kejaksaan Agung Dibacok di Depok, Hasil Penelusuran CCTV Nihil

Keseruan Ribuan Warga Depok Ngubek Empang Lebaran Depok Perebutkan 1,3 Ton Ikan Air Tawar

Warga Depok Wajib Tahu, CFD Pertama Jalan Margonda Mulai Berlaku 4 Mei!

Dekat Stasiun LRT Harjamukti, Kampung Baru Cimanggis Diajukan ke Program 3 Juta Rumah

Bakar Mobil Polisi di Depok, Tersangka Anggota Ormas GRIB Ditahan di Polda Metro

Cewek Anggota GRIB Jaya Hasut Massa Bakar Mobil Polisi Depok, 5 Orang Jadi Tersangka

Pemkot Depok Larang Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah, Bakal Optimalkan Bus Sekolah

Wamendagri Sentil Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas: Bikin Negara Rugi!

Aktivitas Warga saat Banjir Luapan Kali Pesanggrahan Sawangan Depok

Pos Pantau Depok Siaga 1, Warga di Bantaran Kali Ciliwung Diminta Waspada Banjir
