MerahPutih.com - Kecelakaan kereta api yang terjadi pada Jumat di wilayah Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, telah mengakibatkan empat orang petugas KA meninggal.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan tidak ada korban jiwa dari penumpang pada kecelakaan KA Turangga relasi Surabaya Gubeng–Bandung dan KA Bandung Raya.
Baca Juga:
PT KAI Bersama KNKT Segera Lakukan Investigasi Tabrakan Kereta di Bandung
PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan antara KA Turangga dengan kereta mendapatkan santunan. Di mana, untuk korban luka, telah diterbitkan jaminan biaya rawatan (guarantee letter) sebesar maksimal Rp 20 juta yang dibayarkan kepada pihak rumah sakit tempat korban dirawat.
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana menegaskan, seluruh korban terjamin sesuai Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum. Sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan RI No. 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia mendapat santunan dari Jasa Raharja sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Santunan sebagai perlindungan dasar itu merupakan salah satu wujud kehadiran negara terhadap masyarakat. Jasa Raharja, sebagai BUMN yang menjalankan amanat tersebut, berkomitmen untuk terus berupaya memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat, dan tepat.
"Begitu mendapat informasi kecelakaan itu, kami langsung merespons cepat. Petugas Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait untuk melakukan pendataan korban guna percepatan penyerahan santunannya," ujar Dewi.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta pihak terkait segera mengoreksi kesalahan yang menyebabkan kecelakaan kereta api.
"Mungkin itu perlu dikoreksi itu, (salahnya) di mana letaknya, apa manusia, human error ya, atau ada pengaturan teknisnya yang (salah), itu di mana letaknya itu," kata Wapres usai makan siang bersama wartawan di kompleks Istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (5/1).
Ia menegaskan, apabila kecelakaan disebabkan kesalahan manusia maka pihak terkait mesti melakukan seleksi petugas yang bertanggung jawab atas sistem perkeretaapian.
"Kecelakaan itu bukan kejadian yang diinginkan semua orang, tabrakan semestinya tidak boleh terjadi karena kesalahan teknis. Bahaya itu," katanya.
Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin bersama Kapolda Jabar dan Pangdam III/Siliwangi meninjau langsung lokasi kejadian. Bey Machmudin menyampaikan rasa duka mendalam untuk korban.
"Pertama kami sampaikan dukacita mendalam pada keluarga dan korban jiwa meninggal. Semoga almarhum mendapat tempat di sisi Allah. Untuk evakuasi masih terus dilakukan," kata Bey.
Untuk evakuasi korban, pemerintah menyiapkan enam rumah sakit, yakni RSUD Cicalengka, Puskesmas Cicalengka, Puskesmas Rancaekek, RS AMC, RS Harapan Keluarga, dan RSKK Jabar.
Sementara itu terkait penyebab kecelakaan, ujar Bey masih menunggu investasi dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Pj Gubernur Jabar menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat tanggap dari pihak PT KAI beserta jajaran Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BASARNAS), TNI/Polri, dan para pihak yang terlibat dalam proses evakuasi.
"Saya mengapresiasi pada PT KAI, BASARNAS, dan TNI/Polri atas kecepatan dalam penanganan kasus ini. Semua penumpang sudah diangkut, jadi sudah tidak ada penumpang di sini dan tidak ada korban dari masyarakat," ungkapnya. (Asp/Imanha/JawaBarat)
Baca Juga:
Daftar Kereta yang Batal Berangkat Imbas Tabrakan KA Turangga