Wantimpers Polisikan Sekjen Bang Japar

Ilustrasi (Foto: Windows Central)
Merahputih.com - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Adi Deriyan Jayamarta mengatakan pihaknya akan memeriksa saksi ahli untuk menemukan unsur pidana terkait dugaan pengancaman yang dilakukan oleh Sekjen LBH Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), Eka Jaya kepada anggota Dewan Pertimbangan Presiden Sidarto Danusubroto.
"Ancaman itu sifatnya subjektif, kalimat yang menurut Pak Sidarto merupakan satu bentuk ancaman terhadap dirinya. Makanya segala sesuatunya kita akan komunikasikan terhadap ahli. Rangkaian kalimat itu apakah ada unsur pengancamannya atau tidak. Unsur ancamannya itu ada di kalimat mana," ujar Adi di kantornya, Selasa (30/1).
Adi tak merinci dimana kalimat pengancaman yang dikirim Eka kepada Sidarto. Namun, Adi mengatakan bahwa isi pesan itu bermuatan tentang kebudayaan.
"Saya lihat berkaitan dengan kebudayaan Betawi gitu. Tapi kan itu saya enggak ada kapasitas menyatakan bahwa bukti pengancamannya ada di kalimat mana, biarkan nanti ahli yang menjelaskan," beber Adi.
Kabid HUmas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan penyidik tidak hanya menghadirkan satu ahli untuk dimintai keterangan.
"Nanti saksi ahli dong, nanti saksi ahli yang bicara. Kita belum memeriksa saksi ahli. Nanti saksi ahli yang menentukan, ada ahli bahasa, ahli pidana, bukan pak polisi," kata Argo.
Buntut kasus itu, hari ini penyidik Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa Eka.
Dari rilis resmi bangjapar.org, kasus itu berawal ketika Eka mengirim sebuah SMS ke Sidarto. SMS itu dikirim Eka pada 28 oktober 2017 lalu.
“Assalamualaikum…. Pak Sidharto yg terhormat dan du muliakan…. Kenapa bapak tega membunuh kreasi anak-anak muda yg akan melestarikan budaya lokalnya yg hamper punah….? Dimana rasa nasionalisme baoak sebagai seorang yang di hormati dan terpandang….? Eka Jaya warga Bangka,” demikian bunyi SMS Eka Jaya kepada Watimpres Sidarto dikutip dari Bangjapar.org. (ayp)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Dianggap sebagai Figur yang Tepat Menjadi Wantimpres, Jokowi Serahkan ke Prabowo

DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres, Ada 8 Poin Perubahan

DPR-Pemerintah Setuju Ketua Wantimpres Bisa Dijabat Bergantian

Baleg DPR Bantah Dewan Pertimbangan Agung Berfungsi Layaknya di Era Orba

9 Fraksi Setuju RUU Wantimpres, akan Disahkan Sebagai Inisiatif DPR

PKS Ingatkan Prabowo Soal Presidential Club: Sudah Ada Wantimpres

Tak Diizinkan Mundur dari Wantimpres, Mardiono Justru Dapat Tugas Khusus dari Jokowi
