DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres, Ada 8 Poin Perubahan
Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), menjadi Undang-Undang.
Pengesahan RUU Watimpres diambil dalam paripurna ke-7 masa persidangan V tahun sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).
Mulanya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wihadi Wiyanto menyampaikan laporan hasil revisi UU Watimpres. Terdapat 8 perubahan dalam revisi UU Wantimpres. Adapun 8 poin perubahan UU Wantimpres itu yakni:
1. Perubahan nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.
2. Perubahan pasal 2 terkait tanggung jawab Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia kepada presiden dan Dewan Pertimbangan Republik Indonesia merupakan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UU ini.
Baca juga:
9 Fraksi Setuju RUU Wantimpres, akan Disahkan Sebagai Inisiatif DPR
3. Perubahan pasal 7 ayat 1 terkait komposisi dewan pertimbangan presiden republik Indonesia yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
4. Penambahan syarat untuk menjadi anggota Wantimpres ditambahkan dengan huruf g terkait tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
5. Penambahan ayat 4 dalam pasal 9 terkait dengan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan pejabat negara.
6. Penyesuaian rumusan pasal 12 huruf b dan penjelasannnya terkait dengan istilah pejabat manajerial dan non manajerial yang disesuaikan dengan Undang-Undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara.
Baca juga:
7. Penambahan rumusan lembaran negara dan tambahan lembaran negara pada pasal 2 angka 2 dan 8 penambahan ketentuan mengenai tugas dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang undang pasal II
8. Draf RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, sebagaimana yang telah disampaikan.
Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus yang memimpin rapat kemudian menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah menyetujui revisi UU Watimpres.
"Apakah Rancangan Undang -Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, dengan menyempurnakan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" kata Lodewijk.
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
HET Pupuk Turun Sampai 20 Persen di Seluruh Indonesia, Aparat Diminta Jangan Santai
[HOAKS atau FAKTA]: DPR Dibubarkan Karena Dianggap Tak Berguna dan Selalu Menghalangi Rakyat
DPR Tak Masalah Bahasa Portugis Masuk ke Sekolah, Tapi Ada Syarat Khusus Biar Siswa Enggak Stres Gara-gara Tugas Tambahan
Bahasa Portugis Bakal Masuk Sekolah, DPR Wanti-wanti Agar Kebijakan 'Mendadak' Prabowo Ini Punya Manfaat Strategis Jangka Panjang
DPR Tegaskan Hak Ibadah Adalah Amanah Konstitusi yang Tak Bisa Diabaikan
Pabrik Air Kemasan Pakai Sumur Bor, Badan Perlindungan Konsumen Diminta Turun Tangan
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas
BLT Tambahan Rp 30 Triliun Cair, DPR Desak Pemerintah Pastikan Tepat Sasaran dan Dorong Kemandirian
DPR Tuntut Pengawasan Berlapis dan Budaya Integritas Total di Balik Kenaikan Gaji Hakim
KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN