DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres, Ada 8 Poin Perubahan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 19 September 2024
DPR Sahkan Revisi UU Wantimpres, Ada 8 Poin Perubahan

Gedung DPR RI. (Foto: MerahPutih.com/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), menjadi Undang-Undang.

Pengesahan RUU Watimpres diambil dalam paripurna ke-7 masa persidangan V tahun sidang 2024-2025 di Gedung Nusantara II kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/9).

Mulanya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wihadi Wiyanto menyampaikan laporan hasil revisi UU Watimpres. Terdapat 8 perubahan dalam revisi UU Wantimpres. Adapun 8 poin perubahan UU Wantimpres itu yakni:

1. Perubahan nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia.

2. Perubahan pasal 2 terkait tanggung jawab Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia kepada presiden dan Dewan Pertimbangan Republik Indonesia merupakan lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UU ini.

Baca juga:

9 Fraksi Setuju RUU Wantimpres, akan Disahkan Sebagai Inisiatif DPR

3. Perubahan pasal 7 ayat 1 terkait komposisi dewan pertimbangan presiden republik Indonesia yang terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan beberapa anggota yang jumlahnya ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden dengan memperhatikan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

4. Penambahan syarat untuk menjadi anggota Wantimpres ditambahkan dengan huruf g terkait tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindakan pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

5. Penambahan ayat 4 dalam pasal 9 terkait dengan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia merupakan pejabat negara.

6. Penyesuaian rumusan pasal 12 huruf b dan penjelasannnya terkait dengan istilah pejabat manajerial dan non manajerial yang disesuaikan dengan Undang-Undang yang mengatur tentang aparatur sipil negara.

Baca juga:

RUU Perubahan Wantimpres Jadi DPA Diajukan Secepat Kilat

7. Penambahan rumusan lembaran negara dan tambahan lembaran negara pada pasal 2 angka 2 dan 8 penambahan ketentuan mengenai tugas dan peninjauan terhadap pelaksanaan undang undang pasal II

8. Draf RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, sebagaimana yang telah disampaikan.

Wakil Ketua DPR Lodewijk F. Paulus yang memimpin rapat kemudian menanyakan kepada seluruh peserta rapat apakah menyetujui revisi UU Watimpres.

"Apakah Rancangan Undang -Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden, dengan menyempurnakan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" kata Lodewijk.

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir. (Pon)

#Wantimpres #DPR #Undang-Undang
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Lasarus juga menyoroti fakta bahwa negara telah mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk pemenuhan peralatan dan kebutuhan operasional BMKG
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Desember 2025
DPR Desak BMKG Lakukan Pembenahan Total untuk Kirim Peringatan Dini Sampai ke Pelosok
Indonesia
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia sering disebut sebagai negara dengan istilah supermarket bencana
Angga Yudha Pratama - Selasa, 09 Desember 2025
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
Indonesia
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Komisi IV siap memberikan dukungan politik agar persoalan ini dapat diselesaikan melalui aksi nyata
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Indonesia
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Keterlibatan masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi juga menjadi perhatian utama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
Berita Foto
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
Ketua DPR Puan Maharani (kiri), berpidato pada "Refleksi Akhir Tahun", di Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/12/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 05 Desember 2025
Ketua DPR Puan Maharani Sampaikan Refleksi Akhir Tahun 2025
Indonesia
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Slamet menekankan bahwa penyelesaian masalah kerusakan hutan tidak cukup hanya melalui regulasi dan kebijakan teknis semata
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
Indonesia
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Aqib mengusulkan agar Menteri Lingkungan Hidup dan Bapeten mengadakan rapat koordinasi khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 05 Desember 2025
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Indonesia
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Upaya pemulihan ini dianggap mendesak untuk mengurangi jumlah korban
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Indonesia
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Ia menyoroti pentingnya segera menyuplai kebutuhan darurat secara masif
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 Desember 2025
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Indonesia
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
UMKM tidak bisa berproduksi, dan distribusi bantuan menjadi tersendat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 Desember 2025
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Bagikan