Walkot Solo Bolehkan Jualan asalkan Cantumkan Nonhalal, Ayam Goreng Widuran Tetap Tutup
Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Solo, Minggu (25/5). (Merahputih.com/Ismail)
MERAHPUTIH.COM - WALI Kota Solo Respati Ardi memperbolehkan rumah makan Ayam Goreng Widuran jualan kembali setelah hasil uji makanan keluar, Rabu (4/6). Namun, pemilik usaha belum membuka usahanya.
Berdasarkan pemantauan Merahputih.com, Ayam Goreng Widuran di Jalan Sutan Syahrir masih tutup. Lokasi depan rumah makan justru dijadikan lahan parkir mobil. Seorang penjual angkringan dekat Ayam Goreng Widuran, Ausar, 51, menyebut, sejak rumah makan ditutup sejak 26 Mei, banyak warga kecele.
“Sebagian besar warga kecele merupakan pelanggan luar kota. Pelanggan nonmuslim luar kota seperti Surabaya dan Jakarta pada libur long weekend kemarin banyak kecele,” kata Ausar, Kamis (5/6).
Dia menyebut, pada Sabtu dan Minggu, banyak rombongan bus mini datang makan siang, tapi kecele. Belum lagi ojek online juga banyak mengalami hal serupa. Ia mengatakan pemilik usaha mungkin belum siap berjualan lagi, meskipun Pemkot Solo sudah memperbolehkan berjualan lagi.
Baca juga:
Hasil Lab Makanan Ayam Goreng Widuran, Walkot Solo: Boleh Jualan Lagi Asal Cantumkan Label Nonhalal
Kepala Kemenag Kota Surakarta Ahmad Ulin Nur Hafsun mengatakan, karena pemiliknya sudah menyatakan Ayam Gorengnya Widuran nonhalal, sudah jelas nonhalal. Atas dasar itu, tidak perlu untuk diproses sertifikasi berikutnya.
“Jaminan produk halal kalau misalnya pelaku usaha itu menyatakan produknya halal. Maka perlu dicek kehalalannya. Namun, kalau sudah menyatakan produknya tidak halal, ya sudah tidak halal. Mencantumkan label nonhalal saja,” kata Ulin.
Dia menegaskan pengakuan dari pemiliknya tidak pernah mengajukan sertifikasi halal sejak awal berdiri 1973. Ia menegaskan, jika ada produk nonhalal di dalam satu rumah makan, semuanya tetap dianggap nonhalal semua.
“Nonhalal kremesnya saja misal, ya sama saja. Kremes nonhalal kemudian minyak atau tempatnya buat goreng ayam sama saja itu nonhalal semua,” tegasnya.
Dinas Peternakan Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dispangtan) Solo telah menerima hasil uji laboratorium terkait Ayam Goreng Widuran. Berdasarkan hasil uji tersebut, pemilik usaha diperbolehkan lagi berjualan dengan mencantumkan produk nonhalal.
Wali Kota Solo Respati Ardi mengatakan Ayam Goreng Widuran diperbolehkan kembali berjualan asalkan mencantumkan tulisan nonhalal.
“Pelaku usaha sudah mendeklarasikan ada nonhaal, yowes (ya sudah) itu. Semua makanan yang ajukan itu dilakukan lab semua untuk mengetahui layak makan atau tidak,” ujar Respati di Rumah Dinas Loji Gandrung Solo, Rabu (4/6).(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Geger Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Kasatreskrim Polresta Solo: Belum Masuk Pidana
Bagikan
Berita Terkait
Merayakan Malam Tahun Baru ala Argentina, Menikmati Torta Galesa hingga Asado
Bantu Aceh dan Sumatra, UNS Kirim Tim Medis dan Logistik
PMI Kota Solo Kirim 500 Kantong Darah untuk Bantuan Bencana Banjir di Pulau Sumatra, Penuhi Kebutuhan Darah
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto Resmikan Pelayanan Imigrasi di Mal, Sebut Dukung Pertumbuhan Ekonomi
Tak Ada Bantuan Pusat, Pemkot Bakal Hentikan Operasional Batik Solo Trans
Nataru 2025/2026, Angkasa Pura Berikan Potongan Tarif Jasa Bandara 50 Persen
Pemkot Solo Tahan Dana Hibah Rp 200 Juta, PB XIV Hangabehi Mengaku tak Tahu-Menahu
Babak Baru Restoran Latin: Pembagian Menu Lunch dan Dinner untuk Pengalaman Bersantap Lebih Fokus
DPRD Solo Setujui APBD 2026 Pemkot Rp2,1 Triliun, Makan Minum Rapat Dipangkas
Tedjowulan Laporkan PB XIV Hamangkunegoro ke Kementerian Kebudayaan, Pembentukan Bebadan Baru Jadi Perkara