MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo, Jawa Tengah, melarang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) di luar rumah.
Pelarangan tersebut mengacu pada tingginya angka kasus COVID-19 Solo yang saat ini mencapai 3.509 kasus.
Baca Juga
Kasus COVID-19 Melonjak, Enam Daerah di Jatim Berstatus Zona Merah
"Kami melarang warga merayakan Natal dan Tahun Baru di tempat umum maupun di tempat tertutup," ujar Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Rabu (16/12).
Rudy menegaskan perayaan Nataru tahun ini digelar di rumah masing-masing bersama keluarga inti dengan tetap menerapkan protokol kesehatan COVID-19. Menurutnya, di gereja bukan untuk perayaan Natal akan tetapi untuk ibadah.
"Itupun pesertanya dibatasi sesuai dengan aturan protokol COVID-19 yang telah ditentukan. Jika melanggar tidak akan diberikan izin lagi," ucap dia.
Ia meminta pada warga Solo agar merayakan ibadah Natal dilakukan secara virtual, sama seperti perayaan Paskah dulu. Rudy menambahkan, Pemkot Solo juga segera menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
"Jika ada yang melanggar protokol kesehatan sesuai aturan yang berlaku sanksi membersihkan sungai di Benteng Vastenburg selama seharian. Sedangkan karantina bagi para pemudik akan dimulai pada 19 Desember 2020," papar dia.
Rudy menambahkan karantina pemudik rencananya akan diaktifkan tanggal 19 Desember. Lokasi karantina ada di Solo Techno Park (STP).
"Kami akan mengoptimalkan Jogo Tonggo, untuk melaporkan kepada Satgas COVID-19 jika ada pemudik Nataru. Nanti yang menjemput pemudik di rumah dari Satgas dan dibawa ke STP," tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Update COVID-19 Rabu (16/12): Pasien Sembuh Bertambah 5.328 Orang