Wali Kota Bogor Larang Sahur on The Road: Silakan Berbagi ke Panti Asuhan


Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. (ANTARA/Linna Susanti)
MerahPutih.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang warga melakukan kegiatan sahur di jalan atau sahur on the road (SOTR) selama Ramadan 1443 Hijriah.
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto mempersilakan warga yang ingin membagikan makanan ke tempat-tempat yang memang membutuhkan, seperti panti asuhan, tempat ibadah, atau di kediaman lingkungan masing-masing.
Baca Juga
"Silakan berbagi tanpa melakukan arak-arakan atau mobilitas," kata Bima Arya di Kota Bogor seperti dilansir Antara, Sabtu (2/4).
Politisi PAN ini menilai berisiko karena kegiatan tersebut bisa menimbulkan potensi konflik dan kecelakaan lalu lintas. Dia juga meminta seluruh jajaran Pemkot Bogor bersama unsur musyawarah pimpinan kecamatan (muspika) wajib menyosialisasikan dan mengomunikasikan kepada masyarakat Kota Bogor mengenai larangan tersebut.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro juga memberi imbauan kepada masyarakat, yang ingin berbagi selama bulan Ramadan, untuk menyalurkan ke masjid atau musala, tanpa harus menyerahkan ke masyarakat secara langsung di pinggir jalan.
Baca Juga
Polresta Bogor Kota bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) bekerja sama untuk menyosialisasikan dan mengatur warga yang ingin berbagi takjil atau santapan sahur.
"Komitmen kami, Pemkot Bogor, kepolisian dan TNI, dalam rangka menjaga kesucian bulan Ramadhan, ingin masyarakat bisa melaksanakan ibadah dengan tenang dan khusyuk," kata Susatyo.
Sementara itu, lanjutnya, guna mengantisipasi sweeping, pihaknya telah mengumpulkan berbagai organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam untuk sama-sama menjaga dan menghormati pelaksanaan ibadah selama Ramadhan.
Polresta Bogor Kota menyiapkan delapan pos pengamanan untuk antisipasi tindak kejahatan tawuran dan kemacetan menjelang berbuka puasa.
"Jika ada indikasi atau potensi kejahatan atau gangguan kamtibmas, silakan laporkan kepada kepolisian maupun Satpol PP; pasti kami akan melakukan penindakan," ujarnya. (*)
Baca Juga
Kapolda Metro Pastikan Sanksi Hukum bagi SOTR hingga Acara Picu Kerumunan
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Wamendagri Bima Arya Acungi Jempol Langkah Berani Pemprov DKI Ubah Perilaku Warga Bertransportasi

Sindikat di Bandung dan Bogor Jual Beras ‘Oplosan’ Kualitas Medium dengan Harga Premium, Konsumen Rugi Sampai Miliaran Rupiah

Penumpang Transjabodetabek Bogor-Blok M Tidak Bisa Turun Naik di Terminal Baranangsiang

Kemendagri Tepis Rumor Gubernur Sumut Bobby Ingin Ambil Alih 4 Pulau Aceh

Kemendagri Bantah ada Kepentingan Politik Dibalik ‘Penyerahan’ 4 Pulau Baru untuk Sumut

Kemendagri Perintahkan Kepala Daerah Tindak Tegas Ormas Pelanggar Aturan

Legislator Samakan Mental Satpol PP Bogor dengan Preman, Geram Gerobak Pedagang Dihancurkan

Kerap Bermasalah, Wamendagri Minta Kepala Daerah Turun Tangan Awasi Program MBG

Liburan ke Jepang tanpa Izin, Lucky Hakim Disanksi 3 Bulan Magang di Kemendagri

Akibat Gempa Bogor, Belasan Rumah Alami Kerusakan
