Wajib Baca! Aturan Baru Akad Nikah di Luar Kantor dan Jam Kerja KUA

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Minggu, 05 Januari 2025
Wajib Baca! Aturan Baru Akad Nikah di Luar Kantor dan Jam Kerja KUA

Ilustrasi. Foto: Unsplash/Luis Tosta)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kementerian Agama baru saja menerbitkan regulasi baru terkait pencatatan nikah. Akad nikah dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja.

Beleid ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah. PMA ini ditandatangani Menag Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan mulai diundangkan mulai 30 Desember tahun yang sama.

"Akad nikah dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja," demikian bunyi ayat (1) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024 dikutip, Minggu (5/1).

Baca juga:

Kapolda Metro Jaya Pecat Anggota yang Kedapatan Selingkuh, Nikah Siri, hingga LGBT

Selain itu, akad nikah juga bisa digelar di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja. Meski demikian, ada syarat yang harus dipenuhi sebagaimana diatur pada ayat (2) Pasal 16.

Syarat tersebut adalah atas permintaan calon pengantin (catin) dan persetujuan Kepala KUA/Pegawai Pencatat Nikah (PPN)

"Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja," demikian bunyi ayat (2) Pasal 16 PMA 30 tahun 2024.

Dengan regulasi baru ini, maka ketentuan pada PMA No 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Nikah sudah tidak berlaku lagi.

Sebelumnya, Pasal 16 PMA 22/2024 mengatur dua hal, yaitu:

1) Akad nikah dilaksanakan di KUA Kecamatan pada hari dan jam kerja.

2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA Kecamatan.

"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 639), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi Pasal 59 pada PMA 30 tahun 2024.

Pada Pasal 60 diatur bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2024.

Baca juga:

Pernikahan Justin Bieber dan Hailey Baldwin Dirumorkan Retak

Sekedar informasi, akad nikah dianggap sebagai salah satu aspek krusial dalam pernikahan.

Hal tersebut merupakan perjanjian suci antara calon suami dan istri yang dilaksanakan di hadapan saksi dan penghulu dan pemimpin agama. Proses ini disebut merupakan ibadah yang memiliki sarat makna mendalam yang terdapat di dalamnya.

Dalam tradisi pernikahan di Indonesia, akad nikah memegang peranan penting sebagai komponen utama dalam proses pernikahan yang sah menurut agama Islam.

Hal tersebut, merupakan pernyataan resmi dari kedua calon mempelai untuk bergabung dalam ikatan pernikahan sesuai dengan ajaran Islam.

#Pernikahan #Kementerian Agama
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kemenag Sebut Menteri Agama Mundur dari Jabatannya Hoaks
Isu mundurnya Menag pertama kali dipublikasikan salah satu media online.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Kemenag Sebut Menteri Agama Mundur dari Jabatannya Hoaks
Indonesia
Profil Rizky Irmansyah Suami Baru Chika Yenalovi, Eks Anak Band di Ring 1 Prabowo
Kepala Sekretaris Pribadi (Kasespri) Presiden Prabowo Subianto, Rizky Irmansyah resmi mempersunting Chika Yenalovi
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Profil Rizky Irmansyah Suami Baru Chika Yenalovi, Eks Anak Band di Ring 1 Prabowo
Indonesia
Prabowo Jadi Saksi Akad Nikah Kasespri Rizky Irmansyah di JCC, Jokowi Hingga Wapres Ikut Hadir
Kepala Sekretaris Pribadi Presiden Rizky Irmansyah dengan Chika Yenalovi menggelar resepsi dan akad nikah di JCC Senayan, Jakarta, hari ini
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Prabowo Jadi Saksi Akad Nikah Kasespri Rizky Irmansyah di JCC, Jokowi Hingga Wapres Ikut Hadir
Olahraga
Akhirnya, Cristiano Ronaldo Resmi Nikahi Georgina Rodriguez Setelah 10 Tahun Bersama
Cristiano Ronaldo resmi menikahi Georgina Rodriguez dalam upacara privat di Cascais, Portugal. Setelah 10 tahun bersama, pasangan ini sah menjadi suami istri, dihadiri kelima anak mereka.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Akhirnya, Cristiano Ronaldo Resmi Nikahi Georgina Rodriguez Setelah 10 Tahun Bersama
ShowBiz
Cristiano Ronaldo Resmi Menikah dengan Georgina Rodriguez, Acara Digelar Tertutup di Portugal
Cristiano Ronaldo akhirnya menikah dengan Georgina Rodriguez. Ia memamerkan cincin emasnya di Instagram.
Soffi Amira - Rabu, 12 Agustus 2026
Cristiano Ronaldo Resmi Menikah dengan Georgina Rodriguez, Acara Digelar Tertutup di Portugal
Indonesia
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8).
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Gus Yaqut Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Kuota Haji, Siap Hadapi Proses Hukum
Indonesia
Begini Materi Terkait LGBTQ Yang Bakal Diajarkan ke Siswa Kelas IV SD sampai SMA
Sehingga anak-anak memiliki pemahaman dan dapat memberikan respons yang tepat agar tidak terjebak dalam gerakan-gerakan penyebaran budaya LGBTQ
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Juli 2026
Begini Materi Terkait LGBTQ Yang Bakal Diajarkan ke Siswa Kelas IV SD sampai SMA
Indonesia
Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Lokasi Lewat Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026
Sebanyak 725.669 lokasi mengikuti Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026. Kemenag memanfaatkan fenomena Rashdul Qiblat untuk memverifikasi arah kiblat.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
Kemenag Verifikasi Arah Kiblat di 725.669 Lokasi Lewat Gerakan Nasional Indonesia Berkiblat 2026
Indonesia
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Dalam upaya mencegah penyebaran budaya LGBTQ, ada sejumlah peran penting yang bisa diambil Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Rancang Program Sistematis Tangkal LGBTQ, Salah Satunya lewat Bimbingan Perkawinan
Indonesia
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Kemenag memiliki tanggung jawab moral dan kelembagaan untuk menindaklanjuti amanah Perpres No 111 Tahun 2025.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Kemenag Tegaskan LGBTQ Dilarang dalam Pandangan Semua Agama
Bagikan