Wacana Amandemen UUD 1945 Terjebak di Isu PPHN, Pimpinan DPD: Saya Merasa Aneh

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 09 September 2021
Wacana Amandemen UUD 1945 Terjebak di Isu PPHN, Pimpinan DPD: Saya Merasa Aneh

Mahyudin (mpr.go.id)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Wakil Ketua DPD RI Mahyudin menilai wacana Amandemen ke lima UUD 1945 selama ini hanya terjebak dalam isu Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Seharusnya Amandemen berfokus bagaimana membentuk sistem bikameral yang kuat

"Saya merasa aneh, kita hanya terjebak dalam isu PPHN yang tidak terlalu urgent untuk dilakukan. Amandemen yang paling penting adalah membentuk sistem bikameral yang kuat. Dengan meng-amandemen Pasal 22D dalam UU MD3," kata Mahyudin saat kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Banten, Kamis (9/9).

Mahyudin menjelaskan, ia hanya mengkhawatirkan jika PPHN itu menjadi semacam GBHN dimasa lalu, kemudian MPR RI kembali menjadi lembaga tertinggi. Artinya, pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat menjadi tidak relevan.

Baca Juga:

Mahyudin Klaim Masih Jadi Wakil Ketua MPR

Mahyudin juga menyadari untuk terwujudnya amandemen khususnya Pasal 22D bukan perkara mudah. Maka diperlukan dukungan dari pemerintah daerah untuk bersama DPD RI berjuang demi kepentingan daerah.

"Ada orang yang nyaman bermain di ranah itu. Maka perlu ada keterbukaan, jangan tiba-tiba UU diketok. Bahkan pertimbangan kita tidak dibaca, mungkin hanya nomor suratnya saja. Padahal DPD RI gudangnya orang berkualitas. Maka kehadiran kam inii meminta dukungan dalam rangka kepentingan daerah," harap Mahyudin.

Senator asal Kalimantan Timur ini mengatakan sejauh ini kewenangan DPD RI yang telah diamanahkan oleh konstitusi belum optimal. Dimana kehadiran DPD RI dianggap antara ada dan tiada, maka diperlukan dukungan penguatan dari daerah.

"DPD RI sudah periode ke empat, namun keberadaannya seperti ada dan tiada. Banyak orang berkualitas di DPD, bahkan ada 18 orang alumni kepala daerah, namun kemampuan kredibilitasnya terjebak dalam rutinitas yang tidak tahu ke mana arahnya," kata Mahyudin.

Mahyudin menambahkan bahwa Pimpinan dan Anggota DPD RI periode 2019-2024 memiliki niat dan keinginan yang sangat serius untuk mewujudkan DPD RI sebagaimana cita-cita pendiriannya sebagai pengawal aspirasi dan kebutuhan daerah. Hal tersebut tentunya menjadi maksud dan tujuannya untuk melakukan silaturahmi dan berdiskusi dengan para pemangku kepentingan di daerah terutama dengan Pemerintah Daerah (Pemda).

"Untuk itu kami mengajak Provinsi Banten khususnya Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy berjuang bersama DPD RI demi kepentingan daerah. Sekaligus mendukung penguatan DPD RI," cetus Mahyudin.

Wakil Ketua MPR Mahyudin
Wakil ketua DPD, Mahyudin (mpr.go.id)

Sementara itu, Anggota DPD RI asal Provinsi Sumatera Barat Alirman Sori menambahkan saat ini pihaknya bersama Wakil Ketua DPD RI Mahyudin tengah melakukan road show ke daerah untuk meminta dukungan penguatan DPD RI.

"Memang provinsi tidak ada dalam tarikan nafas dengan DPD RI, tapi sudah waktunya untuk berjuang bersama untuk kepentingan daerah," ujarnya.

Alirman menjelaskan sebenarnya dalam UU tidak ada alasan DPR RI tak melibatkan DPD RI. Jika orang memahami ketatanegaraan pasti paham dengan DPD RI.

"Sejauh ini kami hanya meminta kata 'dapat' dalam Pasal 22D dihilangkan. Jika itu dihilangkan sudah luar biasa," tuturnya.

Di kesempatan yang sama, Anggota DPD RI asal Banten Habib Ali Alwi mengatakan apalah artinya jika jadi gubernur tapi kewenangannya tidak ada. Karena semua diatur oleh Pemerintah Pusat.

"Inilah yang dialami 34 gubernur yang tidak memiliki kewenangan seperti DPD RI. Kalau mau berjuang bersama untuk daerah maka hari ini. Untuk itu kita membutuhkan dukung khususnya dari Pemprov Banten," harapnya.

Baca Juga:

Kabar Pergantian Mahyudin Beredar, MPR: Kami Belum Terima Surat

Di satu sisi, Ketua Komite III DPD RI Sylviana Murni menurutnya DPR RI tidak perlu merasa takut kekuasaannya terbagi jika terjadi amandemen.

"Salah besar jika nanti ada ketakutan pengambilan kekuasan. Kita hanya meminta penguatan sistem bikameral agar ada check and balances," tuturnya.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan sebagai jebolan DPD RI ia juga telah merasakan apa yang telah terjadi. Ia secara pribadi sepenuhnya mendukung penguatan DPD RI untuk kepentingan daerah.

"Saya tahu apa yang dirasakan kawan-kawan di DPD RI, karena saya juga pernah mengalami hal serupa ketika menjadi Anggota DPD RI. Untuk itu saya mendukung penguatan DPD RI," tegasnya. (Pon)

#DPD RI #Amandemen UUD
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan
DPD RI mendukung Presiden RI, Prabowo Subianto, yang ingin memberantas orang-orang di balik tambang ilegal.
Soffi Amira - Jumat, 15 Agustus 2025
Prabowo Mau Sikat ‘Orang Kuat’ di Balik Tambang Ilegal, DPD RI Beri Dukungan
Indonesia
PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas
Pemblokiran rekening seharusnya hanya dilakukan terhadap akun yang memiliki indikasi kuat terlibat aktivitas ilegal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 Juli 2025
PPATK Diingatkan Jangan Asal Blokir Rekening, Harus Punya Pijakan dan Hukum Jelas
Berita Foto
Sidang Paripurna DPD Laporkan Hasil Temuan di Daerah saat Masa Reses
Ketua DPD Sultan Baktiar Najamudin (kedua kanan) didampingi Wakil Ketua DPD (dari kiri) Tamsil Linrung, GKR Hemas dan Yorrys Raweyai, memimpin Sidang Paripurna Ke-14, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/6/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 24 Juni 2025
Sidang Paripurna DPD Laporkan Hasil Temuan di Daerah saat Masa Reses
Berita Foto
Pertemuan Bilateral DPD RI dengan Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal di Jakarta
Wakil Ketua DPD Yorrys Raweyai (kanan) berfoto bersama Wakil I Presiden Majelis Tinggi/Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal (kiri) saat pertemuan di ruang Pimpinan DPD Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (20/6/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 20 Juni 2025
Pertemuan Bilateral DPD RI dengan Senat Spanyol Javier Maroto Aranzabal di Jakarta
Indonesia
Pelantikan Sekjen DPD Mohammad Iqbal Dinilai Rentan Konflik Kepentingan
Taat kepada Kapolri, sekaligus patuh kepada pimpinan DPD.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Mei 2025
Pelantikan Sekjen DPD Mohammad Iqbal Dinilai Rentan Konflik Kepentingan
Indonesia
Formappi Tegaskan Pelantikan Sekjen DPD Bertentangan dengan UU
Jabatan Sekjen DPD seharusnya diisi seorang profesional dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS)
Dwi Astarini - Selasa, 20 Mei 2025
Formappi Tegaskan Pelantikan Sekjen DPD Bertentangan dengan UU
Indonesia
Jadi Sekjen DPD, Berapa Harta Kekayaan Irjen Pol Mohammad Iqbal?
Iqbal terakhir menyampaikan LHKPN saat menjabat sebagai Kapolda Riau pada 31 Maret 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Mei 2025
Jadi Sekjen DPD, Berapa Harta Kekayaan Irjen Pol Mohammad Iqbal?
Indonesia
Pesan Ketua DPD ke Eks Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal Yang Jadi Sekjen DPD RI
Sultan menyampaikan bahwa jabatan Sekjen DPD adalah posisi strategis dan kunci dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas konstitusional lembaga.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Mei 2025
Pesan Ketua DPD ke Eks Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal Yang Jadi Sekjen DPD RI
Berita Foto
Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik Menjadi Sekjen DPD RI
Irjen Pol Mohammad Iqbal mengucap sumpah jabatan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/5/2025).
Didik Setiawan - Senin, 19 Mei 2025
Irjen Pol Mohammad Iqbal Resmi Dilantik Menjadi Sekjen DPD RI
Indonesia
Gelombang PHK di Sejumlah Media, DPD sebut Tanda Demokrasi Indonesia Dalam Bahaya
Untuk itu, diperlukan langkah-langkah strategis berupa perlindungan dan insentif khusus guna menjaga keberlangsungan media
Angga Yudha Pratama - Senin, 05 Mei 2025
Gelombang PHK di Sejumlah Media, DPD sebut Tanda Demokrasi Indonesia Dalam Bahaya
Bagikan