Vonis Benny Tjokro-Heru Hidayat Diyakini Akan Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 26 Oktober 2020
Vonis Benny Tjokro-Heru Hidayat Diyakini Akan Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa

Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro saat membaca surat eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (10/6). Foto: MP/Ponco

Ukuran:
14
Audio:

Merahputih.com - Penanganan kasus megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) mulai memasuki tahap akhir, dengan dibacakannya vonis untuk dua orang terdakwa yaitu Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat, Senin (26/10/2020).

Politisi senior Partai NasDem Irma Chaniago meyakini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memberikan vonis yang berat, bahkan di atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keyakinan ini didasarkan pada banyaknya bukti persidangan yang menunjukan bahwa kedua terdakwa ini merupakan tokoh utama dalam kasus megakorupsi Jiwasraya.

Baca Juga

Tito Dukung Sosialisasi UU Ciptaker Secara Transparan Agar Ada Amunisi Bersikap

“Yang tidak terkait langsung saja hukumannya berat, apalagi yang langsung (Benny-Heru) harus lebih berat dan harus di atas vonis itu. Kalau di bawah tuntutan tentu saja patut dipertanyakan dan dicurigai dong,” kata Irma dalam kepada wartawan, Senin (26/10).

Seperti yang diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut Bentjok dengan hukuman hidup kurungan badan dan ganti rugi Rp6.078.50.000.000. Sedangkan untuk Heru, diganjar hukuman kurungan badan seumur hidup dan ganti rugi senilai Rp 10.728.783.375.000.

Irma menegaskan, tuntutan JPU ini perlu dikawal publik, bahkan hingga hakim memberikan vonis. Hal ini ditujukan agar upaya pemiskinan terdakwa lewat ganti rugi benar-benar mampu menutup kerugian negara dari sisi investasi yang mencapai Rp 16,8 triliun.

“Aset mereka harus disita, masyarakat harus paham itu. Setelah penyitaan akan masuk kas negara dan lewat skema bail in bisa digunakan untuk membuat holding penyelamatan dana nasabah,” papar Irma.

Menyusul upaya penyitaan aset terdakwa, Irma mengatakan bahwa sudah semestinya jajaran Kejaksaan Agung terus menelusuri aset-aset milik terdakwa yang belum disita. Selain untuk memastikan pengembalian kerugian negara, katanya, penelusuran aset juga harus dilakukan demi membuktikan bahwasannya aset yang disita ialah milik terdakwa dan tidak memiliki hubungan dengan kasus lain.

IIni lantaran di dalam upaya penyitaan aset terdakwa, terdapat desakan dari sejumlah oknum yang mengatakan bahwa aset terdakwa yang disita adalah milik WanaArtha Life.

“Jika mereka tidak terima harusnya, mereka bisa kasih bukti dong, kalau itu bukan aset terdakwa. Dan nasabah pun jangan mau digerakan untuk nuntut ke PN. Ittu beda jalur,” tegas Irma.

Baca Juga

Eks Anggota DPRD Sumut yang Dijebloskan ke Penjara Bertambah

Terkait aset Bentjok yang ada di WanaArtha, ia pun berkeyakinan bahwa Kejaksaan telah menelaah dan berhitung ketika menyita aset para terdakwa yang terbukti masuk dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang di kasus Jiwasraya.

“Harapan saya WanaArtha jangan mengganggu proses hukum dengan informasi yang katanya-katanya. Kasih fakta hukum dong,” tutup Irma. (Pon)

#Jiwasraya #Kasus Jiwasraya
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Izin Usaha Jiwasraya Telah Ditutup, Aset Buat Bayar Nasabah Menolak Restrukturisasi
Saat ini sebanyak 99,9 persen nasabah Jiwasraya telah menyetujui restrukturisasi dan polisnya dialihkan ke PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), anak usaha dari holding BUMN Indonesia Financial Group (IFG).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Maret 2025
Izin Usaha Jiwasraya Telah Ditutup, Aset Buat Bayar Nasabah Menolak Restrukturisasi
Indonesia
Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Malam Ini Langsung Ditahan 
Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini sekitar Rp 16,8 triliun.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 Februari 2025
Dirjen Kemenkeu Isa Rachmatarwata Tersangka Baru Kasus Jiwasraya, Malam Ini Langsung Ditahan 
Indonesia
Aset Jiwasraya Dilelang Buat Jamin Kewajiban ke Pemegang Polis
Jiwasraya masih dalam pengawasan khusus dan dalam proses menyelesaikan Rencana Tindak/Rencana Penyehatan Keuangan Perubahan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Agustus 2024
Aset Jiwasraya Dilelang Buat Jamin Kewajiban ke Pemegang Polis
Bagikan