Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Vonis Bebas Guru Honorer Supriyani Disambut Isak Tangis dan Pelukan Haru

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 25 November 2024
Vonis Bebas Guru Honorer Supriyani Disambut Isak Tangis dan Pelukan Haru

Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano saat membacakan putusan perkara guru honorer Konawe Selatan Supriyani, Senin (25/11/2024). (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Akhirnya, guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani, resmi lepas dari jerat pidana. Majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo menjatuhkan vonis bebas terhadap guru yang dipidana karena laporan orang tua siswa yang berprofesi sebagai polisi itu.

"Maka majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa maka majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa," kata Anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali saat membacakan amar putusan di PN Andoolo, Senin (25/11).

Baca juga:

Eksepsi Ditolak, Sidang Guru Honorer Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi Digelar Tertutup

Senada dengan itu, Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano juga mengungkapkan bahwa terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana, sehingga pihaknya memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.

"Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek, motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, satu buah sapu ijuk dikembalikan kepada saksi Lilis Sarlina Dewi," ujar Stevie.

Baca juga:

Berstatus Terdakwa dan Sempat Ditahan, Guru Honore Supriyani Akhirnya Bisa Ikut Tes PPPK

Hakim Ketua juga menambahkan seluruh pembiayaan persidangan dalam perkara Supriyani akan dibebankan kepada negara. "Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Pada hari Senin, tanggal 25 November 2024," tandas Stevie, dikutip Antara.

Guru honorer Supriyani menangis sambil memeluk rekan-rekannya. (ANTARA/La Ode Muh Deden Saputra)

Putusan bebas guru honorer Supriyani itu disambut ucapan syukur dari para rekan-rekan dan keluarga Supriyani di dalam ruangan sidang. Usai sidang, Supriyani tampak menangis terharu sembari memeluk rekan-rekannya yang selama ini turut serta memberikan dukungan kepadanya. (*)

#Guru Honorer #Pendidikan #Guru
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Mendikdasmen Masih Bolehkan Pembelajaran Pakai Gawai, Tapi Aturannya Harus Jelas
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan gawai masih boleh digunakan di sekolah sesuai SE 18/2026, namun harus diatur jelas. Orangtua diminta terapkan prinsip 3S: screen time, screen zone, screen break.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Mendikdasmen Masih Bolehkan Pembelajaran Pakai Gawai, Tapi Aturannya Harus Jelas
Indonesia
Apa Itu Prinsip 3S? Kebijakan Baru Mendikdasmen Batasi Siswa Main Gawai
Kemendikdasmen meminta orang tua menerapkan prinsip 3S (screen time, screen zone, screen break) untuk membatasi penggunaan gawai siswa. Kebijakan ini diharapkan membentuk budaya digital sehat.
Wisnu Cipto - Rabu, 15 Juli 2026
Apa Itu Prinsip 3S? Kebijakan Baru Mendikdasmen Batasi Siswa Main Gawai
Indonesia
Anggaran Pendidikan Tak Capai 20 Persen, DPR Tegas: Ini Perintah Konstitusi, Bukan Sekadar Target
Komisi X DPR RI mendesak pemerintah memenuhi amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen setelah realisasi APBN 2025 baru mencapai 19,1 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
Anggaran Pendidikan Tak Capai 20 Persen, DPR Tegas: Ini Perintah Konstitusi, Bukan Sekadar Target
Indonesia
Banyak Warga tak Mampu Sulit Kuliah, DPR Minta Evaluasi Total Parameter Penentu Desil Penerima KIP
Negara tidak boleh menyerahkan nasib anak-anak dari keluarga miskin hanya kepada perhitungan algoritma yang berpotensi mengabaikan realitas di lapangan.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Banyak Warga tak Mampu Sulit Kuliah, DPR Minta Evaluasi Total Parameter Penentu Desil Penerima KIP
Indonesia
Tindakan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah, Mandikdasmen Nilai sebagai Tindakan Orang Iseng
Berdasarkan hasil investigasi kepolisian, Mu'ti menyampaikan situasi sekolah kini sudah aman.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Tindakan Teror Bom di SDN Srengseng Sawah, Mandikdasmen Nilai sebagai Tindakan Orang Iseng
Indonesia
Deep Learning Bakal Diterapkam di Semua Mata Pelajaran
AI dapat berdiri sebagai mata pelajaran tersendiri di sekolah sekaligus alat bantu untuk mendukung penerapan pembelajaran mendalam di berbagai mata pelajaran.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 Juli 2026
Deep Learning Bakal Diterapkam di Semua Mata Pelajaran
Fun
Mahasiswa Telkom Purwokerto Sidang Tugas Akhir dengan Riasan Black Metal, Ternyata Ini Alasannya
Mahasiswa DKV Universitas Telkom Purwokerto, Ragatama Arrauf Rahmaputra, viral setelah tampil dengan corpse paint saat sidang Tugas Akhir.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
Mahasiswa Telkom Purwokerto Sidang Tugas Akhir dengan Riasan Black Metal, Ternyata Ini Alasannya
Indonesia
Polisi Desain Ulang Kurikulum Pendidikan, Masukan AI dan Berfikir Holistik
Di Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim), Polri tengah menyiapkan pembangunan Laboratorium Kepemimpinan Digital
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Polisi Desain Ulang Kurikulum Pendidikan, Masukan AI dan Berfikir Holistik
Indonesia
Siswa SMP Tewas Diduga Jadi Korban Bullying di Lumajang, DPR Minta Evaluasi Total Sekolah
DPR menyoroti kasus tewasnya siswa SMP di Lumajang yang menjadi korban bullying. Tragedi ini menjadi alarm pendidikan.
Soffi Amira - Jumat, 03 Juli 2026
Siswa SMP Tewas Diduga Jadi Korban Bullying di Lumajang, DPR Minta Evaluasi Total Sekolah
Indonesia
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Syarat Wajib Jadi Guru di RI, Minimal IPK 3 Lulusan D-IV
Kemendikdasmen membuka Seleksi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru Tahun 2026 mulai hari ini hingga 25 Juli.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Kemendikdasmen Buka Seleksi PPG Syarat Wajib Jadi Guru di RI, Minimal IPK 3 Lulusan D-IV
Bagikan