Vicky Shu Hadiri Sidang Kasus Penipuan First Travel
Penyanyi Vicky Shu resmi menjadi kader Partai Demokrat. Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Artis Vicky Shu menghadiri sidang kasus penipuan First Travel di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Rabu (14/3). Ia datang sebagai saksi.
Perempuan asal Cilacap itu datang pada pukul 10.50 WIB. Vicky memakai blazer warna hitam dipadu dengan celana panjang warna hitam serta selendang berwarna putih.
"Tidak ada persiapan apa-apa untuk sidang ini," kata Vicky ketika diminta tanggapannya seperti dikutip Antara
Jaksa penuntut umum dalam sidang kali ini memanggil 11 saksi. JPU selama sidang telah menyiapkan saksi sebanyak 96 orang dari berbagai macam kalangan, seperti artis, kemenag, agen- agen First Travel dan lainnya. Para agen dalam kesaksiannya menyatakan tergiur dengan promo-promo murah yang dilakukan oleh First Travel.
Selain itu juga keberadaan artis juga membuat daya tarik para calon jemaah umroh untuk berangkat menggunakan jasa First Travel.
Dalam persidangan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tiga dakwaan terhadap tiga orang terdakwa kasus First Travel dalam sidang perdana.
Ketiga dakwaan tersebut masing-masing adalah Pasal 378 KUHP, 372 KUHP jo 55 ayat 1 dan jo 64, dan pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Penasehat hukum tiga terdakwa kasus First Travel, Wawan Ardianto tidak melakukan eksepsi dalam persidangan lanjutan, namun hanya mengajukan surat untuk melakukan penjualan aset-aset milik terdakwa.
Surat tertanggal 26 Januari 2018 ini mencantumkan aset terdakwa berupa 11 mobil, tiga rumah dan empat ruko.
Mengenai nilai nominal aset yang disita tersebut penasehat hukum belum bisa menentukan jumlahnya karena masih menunggu dari tim appraisal independen untuk menilai aset tersebut.
Koordinator Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus First Travel, Hery Jerman menyatakan belum bisa menjual aset barang bukti yang disita dari ketiga terdakwa.
"Aset-aset yang disita belum bisa dijual karena terkait dengan sidang pemeriksaan materi pokok perkara," kata Hery Jerman.
Ketiga terdakwa tersebut adalah Direktur Utama First Travel Andika Surachman, Direktur First Travel Anniesa Hasibuan, dan Direktur Keuangan First Travel Siti Nuraidah Hasibuan alias Kiki.
Hery mengatakan tidak mudah menjual aset barang bukti itu karena ada yang diagunkan dan dikuasai orang lain sehingga membutuhkan waktu untuk menyelesaikan masalah tersebut. Untuk itu tentunya sidang tetap harus dilaksanakan untuk pemeriksaan saksi-saksi. (*)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Pegawai Kejaksaan Agung Dibacok di Depok, Hasil Penelusuran CCTV Nihil
Keseruan Ribuan Warga Depok Ngubek Empang Lebaran Depok Perebutkan 1,3 Ton Ikan Air Tawar
Warga Depok Wajib Tahu, CFD Pertama Jalan Margonda Mulai Berlaku 4 Mei!
Dekat Stasiun LRT Harjamukti, Kampung Baru Cimanggis Diajukan ke Program 3 Juta Rumah
Bakar Mobil Polisi di Depok, Tersangka Anggota Ormas GRIB Ditahan di Polda Metro
Cewek Anggota GRIB Jaya Hasut Massa Bakar Mobil Polisi Depok, 5 Orang Jadi Tersangka
Pemkot Depok Larang Pelajar Bawa Kendaraan ke Sekolah, Bakal Optimalkan Bus Sekolah
Wamendagri Sentil Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas: Bikin Negara Rugi!
Aktivitas Warga saat Banjir Luapan Kali Pesanggrahan Sawangan Depok
Pos Pantau Depok Siaga 1, Warga di Bantaran Kali Ciliwung Diminta Waspada Banjir