UU 18/2019 Lahir, Pemerintah Diminta Segera Terbitkan PP Pesantren

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2020
UU 18/2019 Lahir, Pemerintah Diminta Segera Terbitkan PP Pesantren

Santriwan Ponpes Al-Mizan Jatiwangi Majalengka. (MP/Mauritz)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Barat (DPW PKB Jabar) mendorong pemerintah pusat untuk segera membentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Agama mengenai pondok pesantren terkait dengan lahirnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

"Pondok pesantren atau ponpes di seluruh Jawa Barat perlu mendapatkan prioritas pembangun. Kalau Jabar ingin berhasil, ya salah satu elemen yang harus didukung penuh adalah pondok pesantren termasuk seluruh jaringannya alumninya. Inilah sumberdaya yang sesungguhnya bisa diwujudkan di Jawa Barat," ujar Ketua DPW PKB Jawa Barat Syaiful Huda dalam keterangannya, Minggu (26/7).

Baca Juga

PA 212 Duga Wahyu Setiawan Ikut 'Bermain' Menangkan Jokowi-Ma'ruf Amin

Usulan tersebut disampaikan Syaiful Huda saat menjadi pembicara dalam acara dialog virtual bertema "1.000 Ulama Untuk Perda Pesantren" dalam Harlah PKB yang ke-22.

Syaiful Huda yang juga duduk sebagai Ketua Komisi X DPR RI mengatakan Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren yang sedang dibahas di DPRD Jabar ini adalah langkah maju karena seringkali pemerintah berdalih ketika ingin membina atau memfasilitasi pondok pesantren, tidak ada regulasinya.

Perda ini akan menjadi landasan hukum yang bisa dirujuk pemerintah dalam mengembangkan memfasilitasi proses pendidikan, dakwah Islam, termasuk pemberdayaan ekonomi santri maupun masyarakat secara luas di Jawa Barat.

Semua elemen pesantren sejatinya berharap perda tersebut secepatnya bisa disahkan dan saat ini tinggal dorongan dari masyarakat terhadap pemerintah pusat khususnya, agar PP kemudian disusul Keputusan Menteri Agama RI tentang pondok pesantren segera dikeluarkan untuk memudahkan lahirnya peraturan daerah tentang pondok pesantren.

"Jadi kendala yang ada saat ini adalah legal standingnya di pusat, yang mengakibatkan perda ini terpending (tertunda)" ucap Huda.

Ilustrasi: Pekerja membereskan kopi kemasan gelas khas kopi dari Garut di Pondok Pesantren Najahan, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (25/09/2019). (ANTARA/HO Pesantren Najahan)

Ia menyebutkan seluruh ponpes dan santrinya harus terlibat aktif dalam pembangunan di tempatnya masing-masing.

Sementara itu, Ketua Pansus Perda Pondok Pesantren DPRD Jabar Sidkon Djampi menjelaskan tujuan dibentuknya Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren agar fungsi dakwah dan pendidikan berjalan secara sistematis sesuai dengan undang-undang dan soal fungsi pemberdayaan ekonomi, bukan hanya untuk santri, tetapi masyarakat secara luas di luar pesantren.

"Serta connecting antar pesantren juga bisa terjalin. Dan perda ini bisa menjadi landasan pencapaian target Jabar juara lahir batin tentunya," beber Sidkon yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar ini.

Baca Juga

Pengamat Sebut Wapres Ma'ruf Amin Tak Sekuat JK

Sidkon menuturkan perda ini diharapkan bisa menjadi sumber motivasi bagi seluruh pemerintah provinsi dan daerah di Indonesia terkait perhatiannya terhadap pesantren.

"Oleh karena itu, kami ingin mengetuk pintu para wakil rakyat khususnya di Komisi VIII DPR RI bahwa di Jawa Barat dan juga daerah lain sangat membutuhkan cantolan hukum untuk membentuk perda tentang pesantren ini," ujar dia. (*)

#Pondok Pesantren
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos
Kabar miring perbuatan noda oknum pimpinan pesantren tersebut sempat menyulut emosi massa sekitar lingkungan lembaga pendidikan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Oknum Pimpinan Pesantren di Garut Diduga 'Garap' Santriwati, Video Penangkapan oleh Polisi Viral di Medsos
Indonesia
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Kementerian Agama mencabut izin operasional pondok pesantren terkait dugaan kekerasan seksual dan menegaskan pelaku harus dihukum berat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Mei 2026
Kemenag Tegas Cabut Izin Pesantren Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
Indonesia
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Pengetatan pengawasan terhadap lembaga pendidikan berasrama melalui audit berkala pada sistem perlindungan anak dan mekanisme pengaduan internal juga menjadi poin mendesak
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
Puluhan Santri Jadi Korban, DPR Minta Predator Seksual Dihukum Tanpa Kompromi
Indonesia
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Selain hukuman bagi oknum, evaluasi total terhadap sistem pendidikan pesantren menjadi fokus utama
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
DPR Desak Pemberatan Hukuman UU TPKS bagi Pelaku Pelecehan Santriwati di Pati
Indonesia
Arsitek Pelarian Pengasuh Ponpes Pati Pelaku Pelecehan Santri Diciduk di Bekasi
AS, pelaku kasus pencabulan puluhan santriwati sempat melarikan diri setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 4 Mei.
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Arsitek Pelarian Pengasuh Ponpes Pati Pelaku Pelecehan Santri Diciduk di Bekasi
Indonesia
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Saat ini 252 santri di Ponpes Ndolo Kusumodi Pati pulangkan ke rumah dan proses pembelajaran dialihkan secara daring,
Wisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2026
Pengasuh Cabuli Puluhan Santriwati, Kemenag Cabut Izin Operasi Ponpes Ndolo Kusumo Pati
Indonesia
Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Desak Negara ‘Selamatkan’ para Korban
Korban ialah kelompok rentan yang butuh pendekatan layanan kesehatan yang sensitif dan berperspektif korban.
Dwi Astarini - Jumat, 08 Mei 2026
Soroti Kasus Dugaan Pelecehan di Ponpes Pati, DPR Desak Negara ‘Selamatkan’ para Korban
Indonesia
Sebut Kekerasan Seksual di Pati Tindakan Biadab, Wakil Ketua Komisi IX DPR Tekankan Perlindungan Korban
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI mengecam kasus dugaan kekerasan seksual di Pati dan meminta korban mendapat perlindungan serta pendampingan menyeluruh.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Sebut Kekerasan Seksual di Pati Tindakan Biadab, Wakil Ketua Komisi IX DPR Tekankan Perlindungan Korban
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Terungkap, Polisi Sebut Modus Pengobatan Spiritual
Polresta Pati mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo. Polisi menyebut pelaku memakai modus pengobatan spiritual.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Kekerasan Seksual di Ponpes Pati Terungkap, Polisi Sebut Modus Pengobatan Spiritual
Indonesia
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Wagub Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menegaskan komitmennya mengawal kasus kekerasan seksual di Pati dan memastikan korban tetap mendapat akses pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Mei 2026
Pemprov Jateng Kawal Kasus Kekerasan Seksual di Pati, Jamin Pendidikan Korban Tetap Berjalan
Bagikan