UU 18/2019 Lahir, Pemerintah Diminta Segera Terbitkan PP Pesantren

Santriwan Ponpes Al-Mizan Jatiwangi Majalengka. (MP/Mauritz)
Merahputih.com - Dewan Pimpinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Barat (DPW PKB Jabar) mendorong pemerintah pusat untuk segera membentuk Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Agama mengenai pondok pesantren terkait dengan lahirnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
"Pondok pesantren atau ponpes di seluruh Jawa Barat perlu mendapatkan prioritas pembangun. Kalau Jabar ingin berhasil, ya salah satu elemen yang harus didukung penuh adalah pondok pesantren termasuk seluruh jaringannya alumninya. Inilah sumberdaya yang sesungguhnya bisa diwujudkan di Jawa Barat," ujar Ketua DPW PKB Jawa Barat Syaiful Huda dalam keterangannya, Minggu (26/7).
Baca Juga
PA 212 Duga Wahyu Setiawan Ikut 'Bermain' Menangkan Jokowi-Ma'ruf Amin
Usulan tersebut disampaikan Syaiful Huda saat menjadi pembicara dalam acara dialog virtual bertema "1.000 Ulama Untuk Perda Pesantren" dalam Harlah PKB yang ke-22.
Syaiful Huda yang juga duduk sebagai Ketua Komisi X DPR RI mengatakan Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren yang sedang dibahas di DPRD Jabar ini adalah langkah maju karena seringkali pemerintah berdalih ketika ingin membina atau memfasilitasi pondok pesantren, tidak ada regulasinya.
Perda ini akan menjadi landasan hukum yang bisa dirujuk pemerintah dalam mengembangkan memfasilitasi proses pendidikan, dakwah Islam, termasuk pemberdayaan ekonomi santri maupun masyarakat secara luas di Jawa Barat.
Semua elemen pesantren sejatinya berharap perda tersebut secepatnya bisa disahkan dan saat ini tinggal dorongan dari masyarakat terhadap pemerintah pusat khususnya, agar PP kemudian disusul Keputusan Menteri Agama RI tentang pondok pesantren segera dikeluarkan untuk memudahkan lahirnya peraturan daerah tentang pondok pesantren.
"Jadi kendala yang ada saat ini adalah legal standingnya di pusat, yang mengakibatkan perda ini terpending (tertunda)" ucap Huda.

Ia menyebutkan seluruh ponpes dan santrinya harus terlibat aktif dalam pembangunan di tempatnya masing-masing.
Sementara itu, Ketua Pansus Perda Pondok Pesantren DPRD Jabar Sidkon Djampi menjelaskan tujuan dibentuknya Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren agar fungsi dakwah dan pendidikan berjalan secara sistematis sesuai dengan undang-undang dan soal fungsi pemberdayaan ekonomi, bukan hanya untuk santri, tetapi masyarakat secara luas di luar pesantren.
"Serta connecting antar pesantren juga bisa terjalin. Dan perda ini bisa menjadi landasan pencapaian target Jabar juara lahir batin tentunya," beber Sidkon yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Jabar ini.
Baca Juga
Sidkon menuturkan perda ini diharapkan bisa menjadi sumber motivasi bagi seluruh pemerintah provinsi dan daerah di Indonesia terkait perhatiannya terhadap pesantren.
"Oleh karena itu, kami ingin mengetuk pintu para wakil rakyat khususnya di Komisi VIII DPR RI bahwa di Jawa Barat dan juga daerah lain sangat membutuhkan cantolan hukum untuk membentuk perda tentang pesantren ini," ujar dia. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Menteri PPPA Bakal Kawal Pemulihan dan Restitusi Santri Korban Kekerasan Seksual Pengasuh Pondok

Siap Siap Nih! Pemerintah Bakal Razia Pesantren Ilegal, Eksploitatif dan Palsu

Orientasi Pendidikan Pondok Pesantren Harus Digeser, Zaman Sudah Berubah!

512 Pesantren Jadi Pilot Program Ramah Anak, Pastikan Jadi Tempat Aman

Miris, Santri Korban Diberi Uang Rp 20 Ribu dan Boleh Pakai Handphone Usai Dicabuli Pemilik Ponpes

Modus Pencabulan Santri Ponpes, Pelaku Minta Dipijat Supaya Terangsang Agar Sembuh Penyakitnya

Pemilik Ponpes Cabul Duren Sawit Ternyata Sering Dipergoki Istri saat Lakukan Aksinya

Pemilik Ponpes ‘Cabul’ di Duren Sawit jadi Tersangka, Terancam 15 Tahun Penjara

Istri Pemilik Ponpes di Duren Sawit Tahu Aksi Bejat Suaminya Cabuli Santri

Pelaku Kasus Dugaan Sodomi di Ponpes Ad-Diniyah Duren Sawit Tak Sendiri, Polisi Buru Satu Orang Lagi
