Usai Pengawas TPS, Giliran Petugas KPPS Meninggal Dunia


Ketua KPU Solo, Jawa Tengah. Nurul Sutarti, Jumat (11/12). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 18 Kelurahan Kerten, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Ardani Dharmawan meninggal dunia pasca bertugas di TPS, Rabu (9/12)
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti mengatakan, saat pagi bertugas di TPS, almarhum dalam kondisi baik. Bahkan, saat melakukan perhitungan suara juga tidak ada tanda-tanda sakit dan bekerja seperti biasanya.
Baca Juga
Bawaslu Beri Catatan dan Evaluasi Pilkada Serentak 2020 dari Berbagai Aspek
"Sekitar pukul 17.00 WIB dia (Ardani) pulang ke rumah setelah proses rekapitulasi di TPS selesai," ujar Nurul pada MerahPutih.com, Jumat (11/12).
Nurul mengaku kaget saat diberi tahu anggota KPPS lainnya jika Ardani meninggal dunia di rumahnya pukul 21.00 WIB. Ia pun langsung datang melayat di rumah duka serta memberikan santunan pada keluarga yang ditinggalkan.
"Saya sempat melayat ke rumah duka (Kamis). Dari keluarga memberitahu saya kalau memang alharmhum memiliki riwayat penyakit jantung dan hipertensi," kata dia.
Ia menambahkan status almarhum sebagai anggota KPPS harusnya berakhir pada tanggal 23 Desember. Nurul mengucapkan terima kasih atas jasanya yang telah membantu menyukseskan Pilwakot Solo.

Ketua KPPS 018 Kelurahan Kerten, Maryani Elok Sayekti, membenarkan adanya anggotanya meninggal dunia usai bertugas di TPS Pilwakot Solo. Almarhum sudah dua kali ini menjadi anggota KPPS.
"Dia (Ardani) bertugas sangat baik saat pemungutan suara Pilwakot Solo. Orangnya cekatan dan cerdas. Kami merasa kehilangan," tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, Bagus Budiono (56) seorang pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) 31 Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah tiba-tiba terjatuh dan pingsan saat bertugas di TPS, Rabu (9/12).
Bagus menghembuskan nafas terakhir di RS Brayat Minuluyo Solo karena sakit stroke, Kamis (11/12). (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Pisahkan Pemilu Nasional dan Lokal Mulai 2029, MK: Agar Fokus dan Tak Tambah Beban Kerja

Cabup Pilkada Boven Digul Nomor Urut 3 Diganti, Coblos Ulang 6 Agustus Anggaran Rp 21,2 M

KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri

Biar Patuh UU, Komisi II DPR Tawarkan Opsi Pelantikan Pilkada Non-Sengketa MK Tetap Februari

Paslon Dukungan Jokowi-Gibran Ditetapkan KPU, Jokowi Bilang Begini

MK Sesuaikan Panel Hakim Sengketa Pilkada Karena Anwar Usman Sakit, Janji Sesuai Tenggat Waktu

PDIP Tak Ajukan Gugatan ke MK, KPU Solo Tetapkan Respati-Astrid Menangi Pilkada

Tunggu Putusan MK, Pelantikan Kepala Daerah Diundur Serempak ke Maret

MK Janji Ambil Sikap Jika Ada Yang Ingin Pengaruhi Putusan

28 Petugas KPPS Meninggal Akibat Kelelahan Sepanjang Pilkada 2024
